Kamis, 14 Mei 2015

Teori Uang Dalam Ekonomi Islam (makalah punya temen kalau gak salah)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkannya.  Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalah yang kami buat adalah :
1.      Apa pengertian dari uang ?
2.      Bagaimana kedudukan uang ?
3.      Bagaimana fungsi uang dan kedudukannya sebagai modal ?
4.      Bagaimana prinsip dasar pemanfaatan uang ?
5.      Bagaimana prinsip utama dalam sistem permodalan keuangan ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Uang
1.      Secara Bahasa
secara etimologi, definisi uang (nuqud) ada beberapa makan yaitu :
al naqdu : yang baik dari dirham “dirhamun naqdun” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat
-  al-naqdu : tunai, yakni membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman” artinya dia membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat dalam Al-quran maupun hadits nabi SAW, Karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menujukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat dari perak.
2.      Definisi Uang Menurut Para Ahli Ekonomi
·         Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’I, uang adalah segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban
·         Dr. Nazim al-Syamri berkata “setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk ruang lingkup uang.
·         Menurut Dr. Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktifitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundang-undangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajiban.
Dari sekian definisi yang diutarakan, kita bisa membedakan dalam tiga segi. Pertama, definisi uang dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, mdia pertukaran, dan alat bayar. Kedua, definisi uang menurut karakteristiknya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap indifidu. Ketiga, definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai segala sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban. Oleh karena itu uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur barang dan jasa. Jadi uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi mapun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tambaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang.

B.     Kedudukan uang

     Pada dasarnya islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction),bukan untuk spekulasi atau trading.
     Dalam konsep islam tidak dikenal money demand for speculation. Hal ini karena spekulasi tidak diperbolehkan. Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan kita dan masyarakat.
C.    Fungsi uang dan kedudukannya sebagai modal kerja

1.      Fungsi Uang
a.      Satuan nilai atau standar ukuran harga (unit of account)
Ini merupakan fungsi uang yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksanakanya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-Ghazali berpendapat uang adalah ibarat cermin. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya. Dengan demikian uang uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi ia sebagai alat untuk menghargai semua barang. Fungsi uang menurut Ibn Taimiyah adalah sebagai alat ukur nilai dan sebagai alat pertukaran. Secara khusus Ibn Taimiyah menyatakan uang itu sebagai atsman (harga) yakni alat ukur dari nilai suatu benda. Melalui uang sejumlah benda dapat diketahui nilainya. Uang bukan ditujukan untuk dirinya sendiri. Fungsi uang secara esensial adalah untuk mengukur nilai benda atau dibayar sebagai alat tukar benda lain. Pemikiran Ibn Taimiyah tentang uang ini meski agak simpel namun sangat penting dan mengemuka. Karena pemikirannya ini berlaku dan dimunculkan lagi setelah dua setengah abad kemudian oleh para pakar ekonomi modern seperi Gresham (1519-1579) yang tekenal dengan Hukum Greshamnya.
Nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Disinilah pentingnya nilai harga yang berlaku untuk mengukur nilai barang harus bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak turun dalam waktu seketika dan tidak berubah-ubah dalam waktu seketika. Seperti yang ditegaskan Ahmad Hasan bahwa uang sebagai standar nilai harus memiliki kekuatan dan daya beli yang bersifat tetap agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
b.      Media pertukaran dan memenuhi kebutuhan. (medium of exchange)
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misal seseorang yang memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya terhadap lauk pauk maka ia cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai gantinya, kemudian ia dapat membeli lauk pauk yang ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Kondisi ini jelas berbeda dengan system barter tempo dulu, jika orang yang memiliki beras menginginkan lauk pauk maka ia harus mencari orang yang mememiliki lauk pauk yang membutuhkan beras. Jelas ini system yang sangat rumit. Fungsi uang sebagai media pertukaran dalam setiap kegiatan ekonomi dalam kehidupan modern ini menjadi sangat penting. Karena seseorang tidak dapat memproduksi setiap barang kebutuhan hariannya, karena keahlian manusia itu berbeda-beda, disinilah uang memegang peranan yang sangat penting agar manusia itu dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah.
c.       Uang untuk alat penyimpan nilai (store of value)
Uang sebagai store of value berarti uang adalah cara mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai dimaksudkan bahwa orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal yang tak terduga seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga. Hal ini disebabkan karena motiv yang mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan uang disamping untuk transaksi juga untuk berjaga-jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kondisi di atas.
Dikalangan ekonom muslim terjadi perbedaan pendapat terhadap fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai ini. Mahmud Abu Su’ud seperti yang dikutip Ahmad Hasan, berpendapat bahwa uang sebagai penyimpan nilai adalah ilusi yang batil. Karena uang tidak bisa dianggap sebagai komoditas layaknya barang-barang pada umumnya. Uang sama sekali tidak mengandung nilai pada bendanya. Uang sebagai alat tukar beredar untuk proses tukar-menukar. Pendapat Abu Su’ud ini agaknya sejalan dengan apa yang diungkarkan oleh al-Ghazali bahwa uang itu ibarat cermin yang hanya dapat menilai sesuatu yang ada di depannya namun tidak dapat menilai dirinya sendiri. Pendapat Abu Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan nilai disatu sisi mendapat dukungan dari Adnan al-Turkiman yang mengkhawatirkan jika uang berfungsi sebagai penyimpan nilai akan terjadi penimbunan uang karena sifat alamiah uang yang tahan lama menungkinkan menyimpannya dalam waktu yang lama dan menahan peredarannya. Namun disisi lain Adnan al-Turkiman membantah pendapat Abu Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan nilai yang ditujukan untuk digunakan dalam proses transaksi dagang pada masa yang akan datang.
Monzer Kahf memberikan tanggapan terhadap pendapat Abu Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan ini, sebenarnya pelaku ekonomi memungkinkan memilih waktu yang sesuai untuk melakukan transaksinya. Misalnya sesorang yang memiliki kurma membutuhkan apel di waktu lusa, maka ia dapat saja menjual kurmanya hari ini kemudian pulang dan menyimpan uangnya terlebih dahulu, lusa baru ia membeli apel sesuai dengan waktu ia membutuhkannya. Muhamad Zaki Syafi’i dalam menyikapi hal ini, mencoba membedakan antara menyimpan uang dengan menumpuk uang. Menurutnya menyimpan uang (menabung) dianjurkan. Setiap apa yang lebih dari kebutuhan setelah menunaikan hak Allah adalah tabungan (saving). Sedangkan menimbun uang berarti mencegah untuk melaksanakan kewajiban (hak Allah).
Menurut teori ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi manusia untuk mendapatkan dan memiliki uang adalah untuk transaksi (money demand for transaction) dan motiv berjaga-jaga (money demand for precautionary). Kenyataanya secara ril, seseorang perlu menyimpan uangnya untuk menghadapi hal-hal yang tak terduga, baik disimpan di rumah untuk menghadapi kebutuhan jangka pendek maupun ditabung di bank, atau diinvestasikan dalam bentuk saham. Jika seseorang menyimpan uangnya di bank, secara bisnis, uang akan selalu bergulir dan beredar dalam perekonomian. Jadi kekhawatiran Abu Su’ud dan Adnan Al-Turkiman, untuk perekonomian modern sekarang tidak beralasan. Karena zaman sekarang inflasi selalu terjadi dari tahun ke tahun dalam tingkat yang berbeda. Jika seseorang menyimpan uangnya dengan cara menumpuknya di rumah dalam jangka waktu yang lama, jelas tindakan itu merugikan dirinya sendiri karena nilai mata uang selalu mengalami penurunan nilai dari tahun ke tahun karena pengaruh inflasi.
Uang dalam Ekonomi Islam adalah sesuatu yang bersifat flow consept bukan stock consept. Uang harus selalu mengalir, beredar di kalangan masyarakat dalam kehidupan ekonomi karena uang itu adalah public good, tidak mengendap menjadi milik pribadi dalam bentuk privat good.
Islam sebetulnya mendorong investasi, bukan menimbun uang. Dalam keadaan harga–harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan dari pada menyimpannya dalam bentuk barang. Yakni disimpan di bank. Namun dalam realitasnya harga-harga selalu mengalami kenaikan yang pesat, nilai uang terus mengalami kemerosotan. Maka kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan nilai kalau dibandingkan dengan kekayaan yang berbentuk barang. Dalam keadaan seperti ini berarti uang bukanlah alat penyimpan kekayaan yang baik. Dengan demikian menjadikan fungsi uang sebagai alat menyimpan nilai tidak tepat. Dalam menghadapi kondisi ini maka menyimpan kekayaan lebih tepat dalam bentuk saham, atau obligasi ataupun dalam bentuk rumah. Seperti yang ditegaskan Muhamad Usman Syabir, meyimpan kekayaan dalam bentuk uang tidaklah menguntungkan, karena uang selalu mengalami penurunan nilai. Dalam keadaan seperti ini lebih baik menyimpan kekayaan dalam bentuk saham ataupun benda berharga lainnya seperti rumah.
d.      Uang sebagai standar pembayaran tunda (standard of deferred payment)
Sebagian ahli ekonomi berpendapat bahwa uang adalah unit ukuran dan standar untuk pembayaran tunda. Fungsi ini berkaitan dengan penggunaan uang sebagai medium of exchange dan sebagai unit of account. Misalnya transaksi terjadi pada waktu sekarang dengan harga tertentu tetapi uang diserahkan pada masa yang yang akan datang. Untuk itu dibutuhkan standar ukuran yang yang digunakan untuk menentukan harga. Menurut Ahmad Hasan, uang sebagai ukuran dan standar pembayaran tunda tidak bisa diterima. Jika yang dimaksudkan adalah menunda pembayaran harga, maka yang ditunda adalah uang. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa uang adalah ukuran dan standar pembayaran tunda? karena uang menjadi standar uang. Jadi tidak tepat ungkapan bahwa uang adalah standar pembayaran tunda, karena fungsi ini merupakan pengulangan (tahsilul hasil) terhadap fungsi uang sebagai standar nilai. Uang adalah ukuran dan standar harga komoditas dan jasa baik bersifat tunai atau tunda. Dalam hal ini Muhammad Usman Syabir menjelaskan dikarenakan nilai uang itu fluktuatif menjadikannya tidak layak untuk menjadi ukuran nilai pembayaran tunda. sehingga dia berpendapat bahwa uang adalah standar ukuran nilai baik tunai maupun tunda.
Jadi dengan demikian fungsi uang dalam perpektif ekonomi Islam pada dasarnya hanya dua yaitu uang sebagai satuan nilai atau standar ukuran harga (unit of account) dan media pertukaran (medium of exchange).

2.      Kedudukan uang sebagai modal

                        Ketika uang di anggap sebagai modal, maka uang akan menjadi barang pribadi atau private goods, di mana orang dapat menyimpan, menimbun dan mengendapkan uang dari peredaran dan sirkulasi di masyarakat. Dengan demikian, peran dan fungsi uang dengan sendirinya beralih dari sebagai alat tukar menjadi sebagai alat penyimpan nilai kekayaan. Artinya, uang merupakan stock concept yang dapat diakumulasi sedemikian rupa sebagai modal dan kekayaan pribadi.
                Dalam ekonomi Islam, uang merupakan alat tukar dan alat satuan hitung. Tetapi uang bukanlah komoditas yang dapat di perjual belikan layaknya barang dan jasa ekonomi. Karena uang bukan merupakan komoditas, maka uang tidak identik dengan modal dan tidak boleh di anggap sebagai modal. Sebagai alat tukar uang tidak boleh di endapkan. Uang harus terus mengalir, bergulir dan berputar dalam masyarakat untuk di gnakan dalam kegiatan ekonomi. Karena itu konsep uang dalam ekonomi Islam adalah flow concept dan bukan stock concept.
                Konsep mengalir ini pada gilirannya akan mengharuskan uang sebagai public property, di mana seorang tidak boleh memperlakukan uang layaknya private property.

D.    Prinsip Dasar Pemanfaatan Uang
Dalam Prinsip ekonomi Islam telah mengatur bahwa:
1. Kekayaan merupakan amanah dari Allah dan tidak dapat dimiliki secara mutlak
2.Manusia diberi kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syari'ah
3. Manusia merupakan khalifah dan pemakmur di muka bumi.
4. Di dalam harta seseorang terdapat bagian bagi orang miskin, yang meminta-minta atau tidak meminta-minta
5. Dilarang makan harta sesama secara batil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka
6. Penghapusan praktik riba
Persoalan uang sebetulnya sangat berkaitan dengan masalah riba. Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional – kapitalisme - Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW., bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama.

E.     Prinsip Utama dalam Permodalan Keuangan
1.      Dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran atau media untuk pertukaran dalam melaksanakan transaksi ekonomi, maka penggunaan uang sejalan dengan konsep ekonomi syariah. Dimana manfaat uang mencapai nilai optimum bila peredarannya berlaku optimal. Akibatnya segala kegiatan yang mengganggu pemakaian uang dalam transaksi ekonomi tidak sesuai dengan Syariah Islam. Sehingga pada saat emas dipakai sebagai uang, maka penyimpanan emas yang mengakibatkan peredaran uang terganggu (kanzul maal) dilarang oleh Syariah Islam.
2.      Dalam penggunaannya sebagai sarana untuk menyimpan nilai maka penggunaan uang tidak bertentangan dengan konsep ekonomi syariah, selama uang tersebut masih bisa dipergunakan dalam kegiatan transaksi perniagaan. Oleh karena itu diperlukan adanya pihak ketiga (dalam hal ini adalah lembaga keuangan) yang menerima simpanan uang dari pihak yang ingin menyimpan nilai dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi sehingga uang tersebut masih dapat dipergunakan dalam transaksi walaupun nilai yang disimpan oleh pemilik asal tidak berkurang.
3.      Namun penggunaan uang untuk spekulasi sama sekali bertentangan dengan Syariah Islam, baik karena spekulasi tersebut tidak disukai maupun karena spekulasi umumnya berkaitan dengan menghalangi terjadinya mekanisme pasar yang wajar guna mendapatkan fluktuasi harga yang abnormal. Spekulasi juga mengakibatkan ketidak stabilan nilai dari mata uang itu sendiri karena fluktuasi harga pada hakekatnya adalah fluktuasi nilai (daya beli) dari uang itu sendiri.
4.      Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori Bubble Gum Economic.





BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
a.       Uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi mapun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tambaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang.
b.      Kedudukan Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan kita dan masyarakat.
c.       Fungsi Uang :
1.      Satuan nilai atau standar ukuran harga (unit of account)
2.      Media pertukaran dan memenuhi kebutuhan. (medium of exchange)
3.      Uang untuk alat penyimpan nilai (store of value)
4.      Uang sebagai standar pembayaran tunda (standard of deferred payment)

d.      Prinsip Dasar Pemanfaatan Uang
Dalam Prinsip ekonomi Islam telah mengatur bahwa:
1.      Kekayaan merupakan amanah dari Allah dan tidak dapat dimiliki secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syari'ah.
3.      Manusia merupakan khalifah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Di dalam harta seseorang terdapat bagian bagi orang miskin, yang meminta-minta atau tidak meminta-minta
5.      Dilarang makan harta sesama secara batil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka.
6.      Penghapusan praktik riba.



Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...