Rabu, 15 Maret 2017

ANALIS INVESTASI ASING (PMA) DAN EKSPOR TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI KASUS PADA KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2009-2015)

GAK JADI UNTUK JUDUL SKRIPSI KARENA LEBIH SUKA JUDUL TENTANG PERENCANAAN WILAYAH 


ANALIS INVESTASI ASING (PMA) DAN EKSPOR TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF ISLAM
(STUDI KASUS PADA KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2009-2015)


SINOPSIS SKRIPSI
Diajukan sebagai Syarat Pengajuan Judul Skripsi
Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E)
Dalam Ilmu Ekonomi dan Pembangunan



Oleh :
Aula Nurul Ma’rifah
NPM               : 1351010188
Program Studi             : Ekonomi Syari’ah



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
1438 H / 2016 M
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan investasi-investasi baru sebagai stok modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing (PMA). Pada dasarnya, investasi asing (PMA) merupakan pembentukan modal yang mendukung peran swasta dalam perekonomian sehingga akan menjadi penggerak pertumbuhan perekonomian. Tidak hanya investasi, ekspor juga merupakan salah satu faktor dalam pertumbuhan ekonomi. Ketika suatu negara mengalami pertumbuhan ekspor maka hal tersebut mencerminkan bertambahnya pula cadangan devisa suatu negara seperti yang terjadi di Indonesia bahwa ekspor memainkan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan terutama migas dan gas bumi.
Hal ini sejalan dengan investasi asing serta ekspor yang ada di Kota Bandar Lampung Lampung dimana dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan.[1] Ini menunjukkan bahwa kedua variabel ini memberikan sisi positif karena tidak pernah mengalami penurunan. Akan tetapi, apakah investasi asing dan ekspor memberikan peranan yang cukup besar atau pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi atau tidak perlu dikaji lebih dalam. Ini disebabkan karena, kedua sektor ini belum tentu memberikan kontribusi tinggi atau bahkan tidak memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang berimbas pada pembangunan Kota Bandar Lampung.
Melihat hal tersebut maka muncul rumusan masalah yaitu ‘sejauh mana pengaruh investasi asing (PMA) dan ekspor secara bersama-sama dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kota Bandar Lampung?’
Teori-teori yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah teori pertumbuhan ekonomi wilayah. Sedangkan untuk metode penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan data time series dari tahun yang akan di teliti. Sehingga hasil penelitian akan menunjukkan apakah salah kedua variabel tersebut berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi atau hanya salah satunya saja atau bisa terjadi kemungkinan kedua variabel tersebut tidak berpengaruh.



[1] Badan Pusat Statistik Kota Bandar Lampung, KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM ANGKA, (Bandar Lampung : BPS Kota Bandar Lampung, 2015)

Makalah Wakaf dan Zakat

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
     Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini.Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
      Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan dating.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari zakat?
2. peranan zakat dalam ekonomi islam?
3. optimalisasi zakat pada aspek sosio-ekonomi?
4. pengertian wakaf?
5. peranan wakaf dalam ekonomi islam?
6. optimalisasi wakaf pada aspek sosio-ekonomi?
7. pengertian waris?
8 . peranan dan optimalisasi waris dalam ekonomi islam?
9. pengertian











BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Zakat

A.    Pengertian
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu.
     Selanjutnya kalau dikaitkan dengan ekonomi islam zakat adalah Sumber utama pendapatan dalam pemerintahan Islam, yang notabone merupakan salah satu dari rukun Islam dan juga menjadi sebuah kewajiban. Namun  zakat bukanlah pajak untuk menjamin penerimaan Negara. sebab, distribusi pengumpulan zakat harta ditunjukkan kepada delapan kelompok sasaran (Asnaf). sebagaimana firman Allloh SWT.
“hanya zakat itu untuk orang orang fakir,orang miskin,pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, orang yang brjuang dijalan Alloh dan untuk orang musyafir sebagai suatu keperluan dari pada Alloh ,Alloh maha mengetahui dan maha bijaksana.”[1]
Menurut Qardhawi, zakat merupakan sumber dana jaminan sosial. Zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, dan berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumsi umat. Oleh karena itu, Qardhawi lebih tegas menyatakan bahwa zakat tersebut-dalam konteks umat- menjadi sumber dana yang sangat penting. Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau konsumsi atau investasi.

B.  Peranan Zakat dalam ekonomi islam
1.     Zakat sebagai alternatif penanggulangan kemiskinan
Menurut para ulama, yang menjadi sasaran zakat adalah fakir miskin. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Dengan istilah ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan orang kaya kepada golongan yang tidak punya kekayaan, berarti pengalihan sumber-sumber tertentu yang bersifat ekonomis. Peran Zakat Mengentas Kemiskinan dan Pengangguran.
2.      Zakat sebagai sistem nilai dalam Islam
Pengelolaan zakat dapat diorientasikan pada nilai-nilai Islam yang lebih luas. Konsep lain yang terdapat dalam Alquran adalah mengenai 'Aqobah yang dapat diterjemahkan sebagai The great ascend untuk meminjam istilah ekonomi Robert Heibroner atau pendakian yang tinggi. Maksudnya ialah upaya mengandung tantangan berat, seperti memerdekakan budak, memberi makanan di hari kelaparan, memelihara serta menolong anak yatim, menolong fakir miskin yang dalam kelaparan.
3.   Zakat Sebagai Tatanan Kehidupan Sosial
Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.

C.     Optimalisasi Zakat Pada Aspek Sosio-Ekonomi
 Pelaksanaan zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat dapat berkembang menjadi konsep muamalat atau kemasyarakatan, yakni konsep tata cara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk ekonomi. Apabila kita telusuri turunnya kewajiban zakat, akan dijumpai alasan-alasan yang kuat untuk menghubungkannya dengan konsep kemasyarakatan, bahkan juga kenegaraan. Surah at-Taubah ayat 60 secara rinci membeberkan perihal zakat.
Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang soiso-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan negara kesejahteraan modern.

1.2  Wakaf
A. Pengertian
wakaf berasal dari bahasa Arab iaitu waqafa yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Pengertian menahan sesuatu dihubungkan dengan harta kekayaan adalah adalah yang dimaksud dengan pengertian wakaf di sini. Maka pengertian wakaf secara istilah adalah :” Menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam”.
Adapaun pengertian wakaf dalam pengertian hukum di Indonaesia adalah :” Perbuatan hukum seseorang atau Badan hukum yang memisahkan sebahagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam

B.     Peranan wakaf dalam ekonomi islam
Wakaf memiliki peran efektif dalam menekan unsur-unsur produktivitas yang terabaikan, memiliki kemampuan maksimal dalam memerangi pengangguran, serta punya pengaruh jelas dalam pengalokasian pendapatan dan kekayaan. Usaha wakaf dalam pembangunan dan pemusatan eksperimen di bidang tersebut secara terus menerus membuat lembaga-lembaga wakaf berkembang menjadi suatu sistem yang bisa menghadapi krisis. Dengan demikian wakaf merupakan payung pelindung dari fluktuasi dan badai ekonomi (Al Jamal, 2007).
wakaf juga berperan dalam pembanguan ekonomi umat islam Telah terbukti dalam lipatan sejarah menyatakan bahawa wakaf memainkan peranan yang sangat menakjubkan dalam meningkatkan ekonomi sesebuah negara. Wakaf telah menjadi elemen penting dalam mengagihkan semula harta kekayaan bagi menggarap kemajuan ekonomi dalam erti kata yang menyeluruh. Kesemuanya adalah kerana pensyariatan wakaf telah memainkan peranan dalam menyediakan dan melengkapkan kemudahan prasarana pendidikan ( sekolah, universiti. Biasiswa), kesihatan (klinik), tempat ibadat ( masjid, surau ) serta menyediakan kemudahan jalan raya, jabatan dan sebagainya.

C.    Optimalisasi wakaf pada aspek sosio-ekonomi
Islam tidak hanya menuntut umatnya untuk sekedar menjalankan ibadah ritual yang bersifat mahdhoh, ibadah yang hanya bertendensi pada akhirat saja, atau yang hanya bertujuan pada penciptaan hubungan kepada sang Khaliq (mu’amalat ma’al khalqi). Tetapi, Islam juga mengatur adanya ketentuan tuntutan kepada umatnya untuk melakukan kegiatan yang bersifat keduniaan, sebagai bentuk proses untuk pencapaian tujuan akhiratnya. Antara kegiatan yang bersifat duniawi dan kegiatan yang bersifat ukhrawi dapat berjalan bersamaan melingkupi dalam satu kegiatan. Islam memberikan fasilitas hal tersebut pada suatu instrumen diantaranya adalah zakat, infaq, shadaqah dan wakaf, yang memiliki dua unsur penciptaan hubungan, yaitu hubungan kepada sang khaliq (mu’amalat ma’al khalqi), dan hubungan kepada sesama manusia (mu’amalat ma’an nas).
Berkaca pada Sejarah, untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi di dalam bermasyarakat, instrumen wakaf merupakan salah satu jawaban yang akan dapat mewujudkan semua itu. Wakaf dapat menjadi penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Karena di dalam instrumen wakaf tercipta semangat tolong menolong (ta’awun), dan mengandung unsur pemenuhan kewajiban individu untuk memberikan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Individu diharapkan secara semestinya dan efisien melaksanakan setiap kewajiban yang dipercayakan padanya demi kemaslahatan umum.
menurut MA. Mannan, instrumen wakaf sangat berperan penting menciptakan peradapan Islam. Benefit pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membantu pembangunan pusat seni yang sangat memiliki pengaruh terhadap arsitektur Islam.
perwakafan seharusnya dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan sosial ekonomi di masyarakat. Namun hal ini belum terlihat dengan nyata bahwa wakaf dapat mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Barangkali ini disebabkan oleh undang-undang dan peraturan tersebut hanyalah tanah milik atau wakaf yang bersifat konsumtif. Disamping itu pemahaman masyarakat pada umumnya masih beranggapan bahwa barang yang boleh diwakafkan hanyalah benda-benda tidak bergerak khususnya tanah. Di samping itu mereka juga sering berpendapat bahwa wakaf hanya dapat dimanfaatkan untuk masjid, mushalla, rumah yatim piatu, rumah sakit dan makam.
Pola pikir yang terjadi di masyarakat ini dapat menjadi tolok ukur dari tingkat keefektifan wakaf di Indonesia. Sebenarnya wakaf tidak hanya bersifat konsumtif yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat, tetapi juga wakaf dapat dikelola secara produktif. Menurut Monzer Kahf, konsep wakaf dalam Islam mengandung pengertian perlu adanya upaya pengembangan asset wakaf yang melibatkan proses akumulasi modal dan kekayaan yang produktif melalui investasi di masa sekarang untuk kepentingan generasi di masa yang akan datang.
Untuk menjembatani konsep tersebut di atas, M.A. Mannan menggagas adanya Wakaf Tunai dengan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate. Model ini di anggap sangat tepat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi ditingkatan masyarakat bawah. Dengan memberdayakan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM), yang selama ini tidak mendapat perhatian secara khusus oleh pemerintah Indonesia.
Wakaf tunai sangat relevan memberikan model mutual fund melalui mobilisasi dana abadi yang digarap melalui tantangan profesionalisme yang amanah dalam fund management-nya ditengah keraguan terhadap pengelolaan dana wakaf serta kecemasan krisis investasi domestik, dan sindrom capital flight. Ia sangat tepat merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatari motivasi emosional teologis berupa niat amal jariyah, di samping pertimbangan hikmah rasional ekonomis kesejahteraan sosial. Ia sangat potensial untuk memberdayakan sektor riil dan memperkuat fundamental perekonomian.
Terciptanya ide/gagasan yang cukup fenomenal ini, dapat diharapkan bagi seluruh lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk ikut berlomba demi pencapaian dan peningkatan taraf hidup yang lebih layak, yang mampu menghidupi dirinya tanpa harus bergantung kepada yang lain. Di samping itu juga dapat membuka peluang baru bagi semua masyarakat untuk turut berpartisipasi mewakafkan hartanya).
1.3  Waris
A.    Pengertian
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Mawaris adalah jama’ dari mirats. Maka dimaksud dengan Mirats, demikian pula irts, wirts, wiratsah dan turats,yang dimaknakan dengan mauruts ialah: “harta peninggalan orang yang telah meninggal yang diwarisi oleh para warisnya.”

B.     Peranan dan optimalisasi waris dalam ekonomi islam
melalui lembaga wasiat, baik kepada kerabat seperti ibu bapak dan di luar kerabat juga kepada isteri untuk menjaga kesejahteraannya (QS. Al-Baqarah (2) ayat 180 dan 240). Di samping itu masih ada hal lain, pewaris yang disalurkan melalui baitul-mal.(HR Ahmad dan Abu Daud).
Sebagai sarana pencegahan dari kemungkinan penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh agama (QS. An-Nisa’ (4) ayat 37). Setiap muslim diajarkan agar berwasiat dan memberikan sebagian harta peninggalan kepada orang miskin.
Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, (1979, hal. 22). Islam menghendaki harta kekayaan itu berputar bukan saja di antara masyarakat umum. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalis, di mana individu mempunyai hak menguasai harta kekayaan, tanpa adanya aturan moral yang membatasi pertimbangan kemasyarakatan dalam upaya menyalurkan dan mendayagunakan kekayaan. Akibatnya terjadi dua hal yang saling berbeda. Dimana pada satu pihak orang-orang miskin semakin terlantar karena tidak ada tumpuan atau institusi sebagai tempat bergantung, sedang di pihak lain terjadi penimbunan atau monopoli dari orang-orang yang memiliki harta kekayaan. Sebagai motivator bagi setiap muslim untuk berusaha dengan giat mencari rejeki yang halal dan berkecukupan.
Dalam Islam nilai usaha sangat ditekankan karena Allah akan memberi rejeki sesuai dengan yang diupayakan manusia (Q.S. An-Najm (53) ayat 39). Dengan adanya semangat kerja dan etos kerja manusia akan mampu meningkatkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga. Sehingga ketika mereka meninggal akan memiliki kebanggaan karena mampu memberi harta warisan kepada yang ditinggalkan.
Bahkan Ismail Muhammad Syah, (1992, hal. 235) menyebutkan hikmah dalam kehidupan keluarga, Islam memandang bahwa pembagian harta peninggalan kepada yang berhak mewarisi mewujudkan hubungan kasih sayang antar keluarga untuk menanggung dan saling menolong dalam kehidupan sesama keluarga. Karena itu dalam pembagian harta peninggan itu harus didasari dengan keimanan kepada Allah dan kepatuhan dengan ikhlas terhadap ajaran-ajaran Allah seperti termaktub di dalam Al-Qur’an, dengan pembagian harta peninggalan tersebut yang berdasarkan ajaran Allah akan digunakan untuk memenuhi material antar keluarga.
Dalam kehidupan bermusyawarah dengan pembagian waris berdasarkan asas-asas sebagaimana tersebut di atas, ajaran Islam membersihkan masalah harta dari tertumpuknya pada seseorang yang bukan haknya. Dengan pembagian tersebut memberikan hak kepada semua anggota keluarga sesuai dengan kewajibannya dalam kekeluargaan yang berhubungan dengan orang yang meninggal.
Karena itu pembagian waris dalam Islam tidak hanya ditunjukkan kepada seseorang tertentu dari keluarga tanpa memberi kepada anggota keluarga lain dan tidak pula diserahkan kepada negara padahal ada anggota keluarga. Maka pembagian waris dalam Islam untuk mewujudkan kemaslahatan anggota keluarga di dalam hidup bermasyarakat.

1.4  GHARAR
a.      Pengertian  Gharar
  kata gharar dalam bahasa Arab berarti akibat,bencana, bahaya, resiko dan sebagainya. Didalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari sesuatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya.

b.         Konsep Gharar
Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
1)      kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan dan ketidak puasan secara dominan.
2)      kelompok kedua unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Kitab suci Al-qur’an secara jelas melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsure kecurangan dalam segala bentuk terhadap pihak lain, hal itu mungkin dalam bentuk penipuan atau memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko yamh menuju ketidakpastian dalam suatu bisnis atau sejenisnya.
      Artinya: dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah  takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

c.       Gharar Yang Menimbulkan Keraguan
Ada beberapa gharar yang menimbulkan keraguan yaitu:
a.       Menjual ikan di dalam air Menjual burung diudara.
b.       Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin.
c.       Menjual tangkapan yan masih dalam perangkap.
     Menurut Imam Ibnu Taimiyah, gharar itu terdapat dalam semua bisnis yang salah satu pihak ada yang tidak tahu apa yang tersimpan atau bakal diperolehnya pada akhir suatu jual beli. Dengan kata lain setiap kontrak yang bersifat openeded berarti mengandung unsure gharar. Para ahli bersepakat bahwa adanya gharar dalam berbagai kontrak bisnis menjadikan kontrak tersebut cacat tetapi mereka tidak sepakat terhadap masalah-masalahyang berkaitan dengan masalah yang khusus menyangkut jumlah dan kwalitas barang yang dapat menimbulkan gharar.




1.5  JUDI
a.      Pengertian Judi
Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu). Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi. Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.

b.        Dasar Hukum Pengharaman Judi
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamaral-maysiral-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah).
 Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu.
Di dalam surat al-Baqaraħ  ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy, kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain. Kezaliman yang dilakukannya terhadap dirinya adalah penurunan kualitas keberagamaannya, dengan kelalaiannya dari mengingat Allah dan shalat. Sedangkan kezaliman terhadap orang lain adalah membuka peluang terjadinya permusuhan dan perpecahan. Sementara keuntungan yang ditumbulkan dari perjudian itu hanya terbatas pada keuntungan material, kalau ia menang.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

c.       Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenaial-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu. Al-Alusiy  menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة) dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat.
Menurut Ibn Taymiyah, Syari' melarang riba karena di dalamnya terdapat unsur penganiayaan terhadap orang lain. Sedang larangan terhadap judi juga didasarkan pada adanya kezaliman dalam perbuatan tersebut. Riba dan judi diharamkan al-Qur'an karena keduanya merupakan cara penguasaan atau pengalihan harta dengan cara yang batil (أكل المال بالباطل). Oleh karena itu, segala jenis kegiatan mu'amalah yang dilarang Rasulullah SAW, seperti jual beli gharar, jual beli buahan yang belum sempurna matangnya, dan sebagainya, bisa termasuk dalam kategori riba dan juga termasuk dalam kategori judi (الميسر; spekulasi).
Lebih lanjut, Ibn Taymiyah  menjelaskan bahwa ada dua mafsadaħ yang terdapat di dalam judi, yaitu mafsadaħ yang berhubungan dengan harta dan mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan judi itu sendiri. Mafsadaħ yang berhubungan dengan harta adalah penguasaan harta orang lain dengan cara yang batil. Sedang mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan, selain tindakan penguasaan itu sendiri, adalah mafsadaħyang bersifat efek samping yang ditimbulkannya terhadap hati (jiwa) dan akal.
Menurut al-Fadhil bin 'Iyadh, di samping empat sifat kejiwaan lainnya, panjang angan-angan merupakan pertanda bahwa si pemiliknya (akan) mengalami hidup susah (celaka). Hal itu terlihat dari pernyataannya berikut:
خمس من علامات الشقاء القسوة في القلب و جمود العين و قلة الحياء و الرغية في الدنيا و طول الأمل
Ada lima pertanda hidup susah, yaitu hati yang kesat, mata yang kaku (picik), kurang rasa malu, sangat mencintai dunia, dan panjang angan-angan.
Sedangkan menurut al-Qasim, panjang angan-angan adalah penyebab dari semua jenis kemaksiatan manusia. Lengkapnya pernyataan al-Qasim tersebut adalah sebagai berikut:
أصل المحبة المعرفة وأصل الطاعة التصديق وأصل الخوف المراقية وأصل المعاصي طول الأمل وحب الرئاسة أصل كل موقعة
Fondasi cinta adalah pengetahuan. Fondasi taat adalah pembenaran. Fondasi khawf (ketakutan kepada Allah) adalah pendekatan diri keapda-Nya. Sumber kemaksiatan adalah panjang angan-angan. Dan kecintaan kepada kekuasaan adalah sumber dari semua bencana (politik)
Al-Ashbihaniy  menyebutkan beberapa dampak lain yang sangat fatal dari sifat panjang angan-angan ini. Di antaranya adalah mendorong palakunya malas berusaha tapi sangat berharap pada sesuatu yang dijanjikan, takut kepada makhluk tapi tidak takut kepada Allah, berlindung kepada Allah dari (aniaya) orang yang ada di atasnya (lebih kuat atau lebih kuasa) tapi tidak berlindung kepada Allah terhadap orang yang ada di bawahnya, takut mati tapi tidak berupaya memaknainya, mengharapkan manfaat ilmu tapi tidak mengamalkannya, sangat yakin pada keburukan (kemudharatan) kebodohan dan mencela orang yang melakukannya tapi tidak sadar bahwa ia juga sesungguhnya dalam hal yang sama, selalu melihat orang yang lebih dalam hal harta tapi melupakan orang yang berkekurangan, takut kepada orang lain karena kesalahan terbesar yang dilakukannya tapi mengharapkan manfaat dengan amal paling ringan yang dilakukannya. Masih sangat banyak dampak negatif dari sifat ini, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa adalah logis kalau Allah dan Rasul-Nya mengharamkan judi dengan segala jenisnya.
Dengan pertimbangan rasional saja, karena sedemikian besarnya bahaya yang ditimbulkannya, mestinya perjudian tersebut sudah harus ditinggalkan dan dinyatakansebagai perbuatan terlarang. Sehubungan dengan ini, al-Sathibiy menjelaskan bahwa karena bahaya yang terdapat pada judi (dan khamar) jauh lebih besar daripada manfaatnya, maka ditinggalkanlah hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan pekerjaan tersebut hukumnya menjadi haram.
                                                                                                        
















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.    zakat
zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu.

Peranan zakat

a.       sebagai alternatif penanggulangan kemiskinan
b.      zakat sebagai sistem nialai dalam islam.
c.       zakat sebagai tatanan kehidupan sosial

Optimalisasi Zakat Pada Aspek Sosio-Ekonomi
 Pelaksanaan zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat dapat berkembang menjadi konsep muamalat atau kemasyarakatan, yakni konsep tata cara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk ekonomi.

B.     WAKAF
Wakaf adalah Menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam.
Peranan wakaf dalam ekonomi islam
Wakaf memiliki peran efektif dalam menekan unsur-unsur produktivitas yang terabaikan, memiliki kemampuan maksimal dalam memerangi pengangguran, serta punya pengaruh jelas dalam pengalokasian pendapatan dan kekayaan.
Optimalisasi wakaf dalam ekonomi islam
 menurut MA. Mannan, instrumen wakaf sangat berperan penting menciptakan peradapan Islam. Benefit pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membantu pembangunan pusat seni yang sangat memiliki pengaruh terhadap arsitektur Islam.
C.    WARIS
Waris adalah harta peninggalan orang yang telah meninggal yang diwarisi oleh para warisnya.
Peranan dan optimalisasi dalam ekonomi islam
 Sebagai sarana pencegahan dari kemungkinan penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh agama
D.    GHARAR
Gharar adalah melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari sesuatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya.

Konsep Gharar

Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
1)      kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan dan ketidak puasan secara dominan.
2)      kelompok kedua unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.

d.      Gharar Yang Menimbulkan Keraguan
Ada beberapa gharar yang menimbulkan keraguan yaitu:
a.       Menjual ikan di dalam air Menjual burung diudara.
b.       Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin.
c.       Menjual tangkapan yan masih dalam perangkap

E.      JUDI

permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu.

Dasar hukum judi
dalam surat al-Baqaraħ  ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Akibat Judi
kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة) dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).







DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Yakarta, 2004)







Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...