Kamis, 14 Mei 2015

FIQH ZAKAT




MAKALAH FIQH ZAKAT
Pengertian, Dasar Hukum, dan Ruang Lingkup Zakat

 

Dosen : Muslim, MHI

 



Disusun oleh :
Aula Nurul Ma’rifah               1321040240
Fitriani                                    1321040232
Sandi Kurniawan                    1321040246
Rizki Kurniawan Redho          1321040154
 

PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN
LAMPUNG
2015





Daftar Isi
Daftar Isi                                                                                                      i
Kata Pengantar                                                                                             ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang                                                                                       1
1.2 Rumusan Masalah                                                                                   1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zakat                                                                                         2
2.2 Sejarah Zakat                                                                                          3
2.3 Hukum Zakat                                                                                          3
2.4 Ruang Lingkup Zakat                                                                             7



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan pada kita semua sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dimana makalah ini membahas tentang Fiqh Zakat (definisi, ruang lingkup, dan dasar hukum)
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari banyak pihak sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhirnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yan telah membantu dalam pembuatan makalah ini, kami harapkan makalah ini dapat bermanfaat dan mampu menambah wawasan bagi semua semua orang.



Bandarlampung, 16 Maret 2015

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1.      Definisi/ pengertian zakat
2.      Dasar hukum zakat.
3.      Ruang lingkup zakat.





BAB II
PEMBAHASAN
A.                 Definisi Zakat
1.              Definisi Zakat Menurut Bahasa
Zakat menurut bahasa berarti bertambah dan berkembang. Karena itu, setiap yang bertambah jumlahnya dan berkembang ukurannya, ia bisa disebut zakat. Ada ungkaoan zakka az-zar’u, yang berarti tanaman itu berkembang dan menjadi baik. [1]
2.              Definisi Zakat Menurut Istilah
Zakat menurut istilah ialah beribadah karena Allah dengan cara mengeluarkan sebagian kewajiban berupa harta tertentu secara syar’i untuk disalurkan kepada suatu golongan atau institusi tertentu.[2]
3.              Hubungan Definisi Zakat Menurut Bahasa dan Istilah
Sekalipun secara tekstual zakat dilihat dari aspek jumlah berkurang, namun hakikat zakat itu bisa menyebabkan harta itu bertambah, baik secara maknawi maupun secara kuantitas. Terkadang Allah membukakan pintu-pintu rezeki bagi seseorang yang tidak pernah terbetik dalam hati sanubarinya. Allah berbuat seperti itu karena seorang tadi melaksanakan kewajiban terhadap harta yang Allah wajibkan atasnya.[3]

B.            Dasar Hukum Perintah Zakat
1.              Al-Quran

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103)[4]
                                                                                                    
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)
“Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (At Taubah: 5)
Dan ayat-ayat lain dalam Al-Quran yang membahas mengenai zakat seperti : An-Nisa:77, Al-Baqarah:277, At-Taubah:60, dan lain sebagainya.[5]

2.              Al-Hadist
-   “Islam dibangun diatas lima pilar; kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rosul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah Al-Haram”[6]
-   “Setiap harta yang harus dizakati, lantas ditunaikan zakatnya, maka ia bukan harta timbunan.” (Hadist hasan dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Abi Dawud)
-   Nabi bersabda : “shadaqah (zakat) tidak akan mengurangi harta.”[7]
-   “Kalau mereka enggan menunaikan zakat ‘anaqan yang mereka tunaikan di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam niscaya aku perangi mereka.” (Riwayat Bukhari No. 1400 dan Muslim No. 20)
-   “Rosullullah SAW, telah berkata, “seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam....,” (Riwayat Ahmad dan Muslim)[8]
C.                 Ruang Lingkup Zakat
1.                   Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas)
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)
Rosullullah menetapkan wajib zakat fitrah setelah ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’gandum,”[9]
Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
2.                   Zakat Maal
Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin  sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih (Hadis Riwayat at-Tabrani)
Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
            Selain Zakat Fitrah dan zakat maal, terdapat lagi zakat binatang ternak, zakat hasil pertanian, zakat modal usaha, zakat emas & perak, dan lain sebagainya.
D.                Syarat dan Rukun Zakat
1.                   Zakat Binatang ternak[10]
-                      Islam
-                      Merdeka
-                      Cukup
-                      Sampai satu tahun
-                      Digembalakan di rumput yang mubah
2.                   Zakat Emas dan Perak[11]
-                      Islam
-                      Merdeka
-                      Milik yang sempurna
-                      Sampai satu nisab
-                      Sampai satu tahun disimpan
3.                   Biji Makanan Yang Menyenangkan[12]
-                      Islam
-                      Merdeka
-                      Milik yang sempurna
-                      Sampai nisabnya
-                      Biji makanan itu ditanam oleh menusia
-                      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama

4.                   Buah-buahan[13]
-                      Islam
-                      Merdeka
-                      Milik yang sempurna
-                      Nisab
5.                   Zakat Fitrah [14]
-                      Islam
-                      Sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
-                      Pada waktu tersebut mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
-                      Merdeka

E.     Hukum Bagi Yang Meninggalkan Zakat
Barang siapa yang enggan menunaikan zakat karena dia bakhil dengan tetap meyakini kewajibannya maka dia mendapatkan dosa besar karena enggan menunaikan kewajibannya. Akan tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam. Karena zakat adalah cabang dari cabang-cabang agama, maka tidak dikafirkan orang yang meninggalkan zakat sekedar hanya meninggalkan, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda terhadap orang yang enggan menunaikan zakat,
  Ø«ُÙ…َّ ÙŠَرَÙ‰ سَبِيلَÙ‡ُ Ø¥ِÙ…َّا Ø¥ِÙ„َÙ‰ الْجَÙ†َّØ©ِ ÙˆَØ¥ِÙ…َّا Ø¥ِÙ„َÙ‰ النَّارِ
Kemudian dia melihat jalannya apakah menuju surga atau menuju neraka” (Shahih Muslim No. 987)
Sekiranya dia dihukumi kafir tidak mungkin dia melhat jalannya ke surga. Orang seperti ini diambil zakat darinya dengan paksa bersama hukuman. Kalau dia tetap enggan menunaikan maka dibunuh sampai dia tunduk perintah Allah Azza wajalla dan menunaikan zakat karena firman Allah:
“Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (At Taubah: 5)
Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (Riwayat Bukhari No. 2946 dan Muslim No. 21)
Berkata Abu Bakar As Shiddiq Radhiallahu’anhu, “Kalau mereka enggan menunaikan zakat ‘anaqan yang mereka tunaikan di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam niscaya aku perangi mereka.” (Riwayat Bukhari No. 1400 dan Muslim No. 20)‘Anaqan adalah anak betina kambing yang umurnya belum genap setahun.
Dan beliau didukung khalifah yang tiga dan seluruh shahabat Radhiallahu’anhum. Dan orang yang enggan menunaikan zakat karena bakhil masuk nash ini untuk diperangi. (Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’ minal Ulama, Taqdim asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh)
F.                  Hikmah Perintah Zakat
1.      Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap mahluk Allah (masyarakat)[15]
2.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.[16]
3.      Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.[17]
4.      Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah.[18]
5.      Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta—mencintai antara si miskin dengan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
G.                Dampak Zakat Terhadap Masyarakat dan Perekonomian
Dampak zakat atas kemaslahatan masyarakat dan perekonomian Islam sangat jelas. Karena dalam zakat ada unsur memberikan bantuan kepada ornag-orang fakir; disamping, mewujudkan kepentingan yang bersifat umum. Dampak zakat yang demikian itu dapat kita ketahui secara jelas dari pos-pos pendistribusian zakat ini. [19]
Dari delapan golongan (At-Taubah:60), sebagian diantara mereka ada yang menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Ada sebagian mereka yang menerima zakat untuk memenuhi keperluan kaum muslimin kepadanya. Orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang sedang dalam perjalanan, dan orang-orang yang memerdekakan budak, menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ada juga sebagaian diantara mereka menerima zakat itu karena keperluan manusia kepadanya, seperti orang yang berhutang menerima zakat itu bertujuan untuk mendamaikan orang-orang yang sedang bertikai. Begitu juga para amil zakat dan orang-orang yang jihad di jalan Allah. Dengan demikian, kita mengetahui sejauh mana kemanfaatan zakat itu bagi masyarakat.[20]
Selanjutnya, kemanfaatan zakat bagi perekonomian. Dengan zakat berarti kekayaan itu didistribusikan dari kalangan orang-orang kaya kepada orang-orang fakir. Maksudnya sekian persen dari harta orang-orang kaya itu dipungut kemudian disalurkan kepada orang-orang fakir. Dengan cara seperti ini, ada unsur pemerataan kekayaan sehingga kekayaan itu tidak menggelembung di pihak tertentu, sementara kemelaratan dan kepapaan memebengkak di pihak lain.[21]
Selain itu, dengan zakat tersebut adaunsur perbaikan masyarakat dan penyatuan hati. Karena orang-orang fakir apabila mereka melihat orang-orang kaya yang sedang menyalurkan harta kepada mereka dan bershadaqah kepada mereka melalui zakat; asalkan tidak disertai umpatan dan makian, karena ia merupakan ketetapan yang Allah wajibkan atas mereka, tentu mereka mencin orang-orang kaya dan hati mereka akan menyatu dengan mereka.
Bahkan, mereka berharap semoga Allah berkenan mengganti zakat dan pengorbanan yang selama ini telah dikerjakan yang lebih banyak lagi. Hal ini berbeda apabila orang-orang kaya itu kikir dan bakhil untuk mengeluarkan zakat, juga suka memonopoli harta, maka yang demikian dapat memicu lahirnya permusuhan dan dendam kusumat dalam hati orang-orang fakir.[22]



Daftar Pustaka
Qardawi Yusuf, 1973, Hukum Zakat, Bandung : Mizan.
Shahih Muhammad, 2011, Fiqh Zakat Kontemporer, Surakarta : Al-Qowam
Said Rasjid, 1954, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algerindo




[1] Muhammad bin Shahih Al-Utsaimin, Fiqh Zakat Kontemporer, Al-Qowam, Solo, 2011, hlm.11
[2] Muhammad bin Shahih Al-Utsaimin, loc. cit
[3] Ibid, halaman 12
[4] H. Sulaiman Rasjid, 1954, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algerindo, hlm.192
[5] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algerindo, Bandung, 1954, hlm.192
[6] HR. Bukhari dalam Kitabul Imam, Bab Qaulin Nabi SAW Buniyal Islamu’ala Khams, hadist nomor 8, dan Muslim dalam Kitabul Iman, Bab Bayan Arkanil Islam, hadist nomor 16.
[7] HR. Muslim dalam kitabul Birr wash Shilah, Bab Istihbabil ‘Afwi wat Tawadhu’, hadist nomor 2588
[8] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algerindo, Bandung, 1954, hlm.193
[9] HR. Bukhari dalam Kitabuz Zakat, Bab Shadaqatil Fithri ‘alal Hurri wal Mamlik, hadist nomor 1511, dan Muslim dalam Babuz Zakat, Bab Fi Taqdimiz Zakat wa Man’iha, hadist nomor 983
[10] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algerindo, Bandung, 1954, hlm.193
[11] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algerindo, Bandung, 1954, hlm.195
[12] Ibid, hlm.196
[13] Ibid, hlm.197
[14] Ibid, hlm.208
[15] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algerindo, Bandung, 1954, hlm.217
[16] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algerindo, Bandung, 1954, hlm.217
[17] H.Sulaiman Rasjid, Loc. Cit
[18] Ibid, Hlm.218
[19] Muhammad bin Shahih Al-Utsaimin, Fiqh Zakat Kontemporer, Al-Qowam, Solo, 2011, hlm.13
[20] Ibid, hlm.14
[21] Muhammad bin Shahih Al-Utsaimin, Fiqh Zakat Kontemporer, Al-Qowam, Solo, 2011, hlm.14
[22] Muhammad Bin Shahih Al-Utsaimin, Loc. Cit.

Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...