Jumat, 28 Juni 2019

Pengertian Jual Beli


Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.[1]
Jual beli merupakan salah satu bidang muamalah yang sering dilakukan, dalam jual beli ada aturan yang harus dipenuhi. Islam datang dengan membawa petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam, umat manusia diberikan kebebasan dalam melaukan hubungan diantara sesama. Untuk mencapai kebutuhan hidup yang semakin kompleks, maka dalam pemenuhan kebutuhan ditempuh dengan beberapa cara, diantaranya dengan jual beli. Bahkan menurut Hasbi As-Siddiqy dapat dikatakan bahwa hidup bermasyarakat itu hanya berkisar pada jual beli[2]
Di dalam QS An-Nisa 29 juga disebutkan bahwa jual beli harus dilakukan suka sama suka yang ayatnya berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu
Berdasarkan ayat diatas syarat jual beli adalah atas dasar kerelaan. Dalam hidup bermasyarakat, terjadi banyak interaksi baik dalam sosial maupun dalam bidang ekonomi. Allah mengajarkan kepada hamba-hamba-Nya untuk saling menjaga hubungan dan tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Dalam praktik jual beli maupun perniagaan sekalipun, tidak diperbolehkan melakukannya dengan cara yang zalim. Dengan demikian, diisyaratkan bagi pelaku jual beli, wajib ada kerelaan antara keduanya, sehingga tidak menimbulkan kerugian dimasyarakat yang akan mendatangkan kemaslahatan bersama dan keberkahan dari Allah swt.
Prinsip dasar yang ditetapkan dalam jual beli sama dengan prinsip-prinsip dasar norma-norma Islam yaitu kejujuran, kepercayaan dan kerelaan, prinsip jual beli telah diatur demi menciptakan dan memelihara i’tikad baik dalam suatu transaksi jual beli, seperti takaran yang harus diperhatikan dan kejelasan barang yang diperjualbelikan.[3]
Jual beli berasal dari kata baa’a yang artinya menjual, dan al buyyu yang artinya menukar sesuatu dengan sesuatu.[4] Pengertian jual beli secara bahasa dalam lingkup bahasa Indonesia yaitu, kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tatacara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.[5]
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli, sebagian ulama lain memberi pengertian :
a.           Pendapat Hasby Ash-Shidiqy
Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak dengan ada penggantinya dengna cara yang diperbolehkan. Akad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.[6]
b.       Ulama Hanafiyah
Ia mendefinisikan bahwa jual beli memiliki dua arti yaitu arti khusus dan arti umum. Dimana arti khusus yaitu, jual beli adalah tukar menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar menukar barang dengan uang atau semacamnya menurut cara khusus. Arti umumnya yaitu, jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta menurut cara khusus, harta mencakup zat (barang) atau uang.[7]
c.        Pendapat Ibn Qudamah
Menurutnya jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.
d.      Ulama Syafi’iyah
Menurutnya jual beli sebagai suatu akad yang mengandung tukar menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.[8]
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.[9] Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain:
1) Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar.
2) Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
3). Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
4) Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.[10]


[1] Ghufron A Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual (Cet.1; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h.46.
[2] Hasbi As-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, (Cet. Ke-2; Jakarta: Bulan Bintang), h.426.
[3] Muhammad Syarif Chaudrhy, Fundamental of Islamic Economic System, terj. Suheman Rosyid, Sistem Ekonomi Islam : Prinsip Dasar, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2012), h. 132.
[4] A.W Munawir, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), h.124
[5] Hasby As-Shiddiqy, Fiqh muamalah, (Jakarta: CV. Bumi Aksara, 2006), h.97
[6] Hasby As-Shiddiqy, Fiqh muamalah, (Jakarta: CV. Bumi Aksara, 2006), h.97
[7] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, (Cet. Ke-1; Jakarta: Amzah,2010), h.175.
[8] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Cet.1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada; 2002), h. 73.
[9] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Cet.1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada; 2002), h.68-69.
[10] Asjumuni A. Rahman, Qaidah- qaidah Fiqh (qawa’idul fiqhiyah) (Jakarta: Bulan Bintang), h. 4.



- Mohon Maaf jika ada kesalahan menulis Footnote. -

Kamis, 20 Juni 2019

Sumber Daya Insani - Pengertian


Sumber daya manusia (insani) merupakan terjemahan dari human resource, tenaga atau kekuatan manusia (energy atau power). Sumber daya yang juga disebut tenaga, kemampuan, kekuatan, keahlian yang dimiliki oleh manusia, dipunyai juga oleh makhluk organism lainnya. Misalnya pada hewan, tumbuh-tumbuhan bahkan dipunyai juga oleh unsur dalam.[1]
Sumber daya insani ialah manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat nabi yaitu shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).[2]


[1] Abdurrahmat Fathoni,  Manajemen Sumber Daya Manusia  (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006), h. 11
[2] Salim Basalamah, Islamic Human Capital Managemen, (Bandung: Pustaka Media, 2015), h.137

Pengertian Ekonomi


Ekonomi adalah aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Ekonomi secara umum atau secara khusus adalah aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.[1] Ekonomi juga dikatakan sebagai ilmu yang menerangkan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagi serta memakai barang dan jasa dalam masyarakat sehingga kebutuhan materi masyarakat dapat terpenuhi sebaik-baiknya. Kegiatan ekonomi dalam masyarakat adalah mengatur urusan harta kekayaan baik yang menyangkut kepemilikkan, pengembangan maupun distribusi.[2]


[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), h.854
[2] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafind Persadar, 2007), h.3

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...