Rabu, 06 November 2013

Penegakan HAM di Era Globalisasi

Penegakan hukum HAM progresif tidak bisa dilepaskan dengan institusi-institusi penegakan hukum HAM itu sendiri. Semakin pasti kedudukan hukumnya, independensinya, berdaya, dan jelas arah kewenangannya, akan semakin besar potensi institusi-institusi itu melakukan langkah-langkah penegakan hukum progresif. Akan tetapi sebaliknya, semakin tidak jelas dasar hukum dan kewenangan, serta independensi intitusi tersebut, akan sulit mendorong intitusi dan manusia pelaksana hukum itu bertindak progresif. Oleh sebab itu, pembenahan intitusi dimaksud diharapkan tercita situasi yang kondusif yang mendukung intitusi dan manusia pelaksana hukum progresif dalam melindungi HAM.12
Disini, kita membicarakan tentang Komnas HAM dimana menempatkan Komnas HAM sebagai badan dalam satu UU yang lebih banyak memuat norma-norma HAM dapat menimbulkan perngertian yang keliru, yakni kemungkinan Komnas HAM dianggap sekedaar sebagai intitusi pemantau pelansanaan UU No.39 Tahun 1999, padahal Komnas HAM mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas yang lebih luas lagi daripada sekedar pemantauan permasalahan HAM secara menyeluruh; bahkan diatur juga dalam peraturan perudang-undangan nasional lain mengenai atau yang mengatur HAM serta intrumen-instruen internasional mengenai HAM atau yang memuat pengaturan tentang HAM.12
Dalam upaya menegaskan eksistensi dan kewenangan kelebagaannya, sudah seharusnya jika DPR dan Pemerintah menggunakan paradigma objektif, bukan apriori dalam melihat arti penting Komnas HAM mngawal dan memperjuangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dalam negara hukum dan demokrasi yang sedang terus dibangun di Indonesia.
Komnas HAM dalam undang-undang tersendiri yang memperjelas dan mempertegas kewenangan-kewenangannya, dapat diharapkan intitusi ini lebih progresif sebagai institusi pemenuhan dan perlindungan HAM. Progresivitas dimaksud tentu saja harus diawali dengan mengonstruksikan kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM dengan substansi pengaturan yang progresf.

Sekarang dan dimasa depan selalu terbuka kemungkinan negara, pemerintah, atau swasta tidak melakukan sesuatu tindakan, padahal memiliki kewenangan dan kesempatan untuk melakukan tindakan guna mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM dalam berbegai bidang. Dalam keadaaan demikian, peran Komnas HAM yang telah kuat dan mandiri tadi bisa diharapkan melakukan langkah-langkah umum progresif mengadvokasi atau menghentikannya.

Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...