Sabtu, 24 Oktober 2015

MAKALAH PERUSAHAAN LEASING

TUGAS KELOMPOK BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERUSAHAAN LEASING

Description: iain-raden-intan.jpg

Disusun Oleh :           
YETI OKTA ROSIANA                 1321040202/E
MADEENA CHAPAKIYA             1321040093/E
ASTI AMELIA                                 1421040030



PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN
LAMPUNG
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Beberapa tahun belangan terakhir, lembaga keuangan syari’ah di Indonesia semakin banyak diminati oleh masyarakat. Beberapa faktor yang menyebabkan diminatinya lembaga keuangan syari’ah di Indonesia selain karena populasi masyarakat yang mayoritas beragama islam, juga dikarenakan sistem yang digunakan dalam syari’ah dilihat lebih membawa keuntungan dan manfaat bagi masyarakat. Pengertian prinsip syari’ah sendiri menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan jo. UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Sistem syari’ah selain bisa diterapkan oleh lembaga keuangan bank, sistem syari’ah juga bisa diterapkan pada lembaga keuangan bukan bank seperti perusahaan pembiayaan.
Definisi dari Pembiayaan Syari’ah adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan menggunakan prinsip syari’ah, penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Peraturan tentang Akad-Akad Yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, bertujuan memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad, serta dokumentasi yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Kewajiban Perusahaan Pembiayaan selain melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip dan akad syari’ah, perusahaan pembiayaan syari’ah juga harus memiliki Dewan Pengawas Syari’ah dan melakukan kewajiban pelaporan.
Perusahaan pembiayaan syari’ah dapat melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain dengan kegiatan: sewa guna usaha syari’ah, anjak piutang syari’ah, pembiayaan konsumen syari’ah, usaha kartu kredit syari’ah dan kegiatan pembiayaan lainya yang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah.
Pembiayaan syari’ah merupakan unit pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah dan Peraturan Ketua BapepamNo. PER-04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Multifinance terbuka lebar untuk menggarap pasar pembiayaan syari’ah terutama setelah regulator mengeluarkan pedoman operasional perusahaan pembiayaan syariah dan pedoman akad pembiayaan syari’ah.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Leasing?
2.      Bagaimana akad-akad pembentuk Leasing?
3.      Bagaimana perbandingan konsep Leasing konvensional dan Leasing syari’ah?
4.      Bagaimana kinerja Leasing?
5.      Bagaimana praktik Leasing Al-Ijarah di Indonesia?

C.    TUJUAN dan MANFAAT

Agar mengetahui kinerja leasing dan perbedaan konsep konvensional dan syari’ah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN LEASING
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
1.      Financial Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2.      The International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (Lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak pengguanaan kepada penyewa guna usaha (Lesse) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. [1]
Dari sumber-sumber di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Leasing adalah suatu pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan dalam pengertian syariah, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syari’ah.
Dalam transaksi leasing terdapat 5 pihak yang berkepentingan, yaitu:
a.       Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan.
b.      Lessee, yaitu peruahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
c.       Supplier, adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
d.      Bank terlibat secara tidak langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
e.       Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
B.     AKAD-AKAD PEMBENTUKAN LEASING
Usaha leasing syari’ah dilakukan berdasarakan akad Ijarah dan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
1.      Ijarah
Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2.      Ijarah al-Muntabiyah bi al-Tamlik
Ijarah al-Muntabiyah bi al-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.[2]





C.    PERBANDINGAN KONSEP LEASING KONVENSIONAL DAN SYARI’AH
Perbandingan konsep leasing konvensional dan syari’ah yaitu, sebagai berikut: [3]
Indicator
Leasing syari’ah (ijaroh)
Leasing konvensional
Objek
Objek yang disewakan bisa berupa manfaat barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Manfaat barang
Akad untuk mendapatkan manfaat dari barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa

2.      Manfaat jasa
Akad yang digunakan untuk mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang diterima berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.

Dalam leasing,transaksi yang digunakan hanya terbatas pada manfaat barang saja.
Methods of payments (Metode Pembayaran)
Ada dua metode pembayaran dalam akad Ijarah, yaitu
1.      Not contingent to performance
Metode pembayaran ini tidak tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan tergantung pada lamanya masa sewa,bukan pada kinerjanya.
2.      Contingent to performance
Metode pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang sewa/upah yang dibayarkan tergantung pada syarat yang disepakati di awal. Kalau ternyata syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak dibayarkan.
Metode pembayaran yang ada dalam leasing adalah Not contingent to performance.
Transfer of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
Perpindahan kepemilikan: Ijarah: tidak ada perpindahan kepemilikan: IMBT: ada perjanjian di awal akad apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di akhir periode sewa
Perpindahan kepemilikan: Operating lease: tidak terjadi perpindahan kepemilikan· Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
Lease purchase (sewa-beli)
Tidak mengenal Lease-Purchase Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.Akan tetapi dalam perbankan syari’ah dikenal bentuk Ijarah Muntahia bittamlik.
Terdapat variasi/model lain dalam transaksi leasing,yaitu Lease-purchase (sewa-beli) dimana dalam kontrak ini,perpindahan kepemilikan terjadi selama masa sewa. Jika di tengah periode transaksi tersebut dibatalkan,maka kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa danyang menyewakan. Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.
Sale and lease back
Sale and lease back adalah akad dimana si penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena A masih butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
Dalam Leasing juga mengenal transaksi Sale and Lease.

D.    KINERJA LEASING
Dalam kegiatan leasing ada dua kinerja yang dilakukan perusahaan leasing yaitu sebagai berikut:
1.      Finance Lease
Pembiayaan dengan akad Finance Lease biasanya juga disebut fill pay out leasing yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dan Lesse, dengan catatan bahwa:[4]
·         Lessor sebagai pihak pemilik barang atau objek Leasing yang dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
·         Lesse berkewajiban membayar kepada Lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau Lease Payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor.
·         Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh Lessee.
·         Lessee pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk memebeli barng tersebut sesuai dengan nilai yang sisa yang disepakati atau mengembalikan pada Lessor atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
·         Pembayaran berkala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.
Praktik dalam transaksi finance leasing dibagi lagi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a.       Direct finance lease
Transaksi ini dikenal dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak lessot membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lesse.
b.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lesse menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.[5]
c.       Leveragrd lease
Dalam proses sewa guan usaha ini, pihak yang terlibta adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan.
d.      Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
e.       Vendor program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.[6]
2.      Operating Lease
Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang dilakukan lessee tidak mencakup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya.
Apabila dalam finance lease, lessor tidak dapat melakukan pembatalan kontrak masa sewa guna usaha selama jangka waktu yang telah disepakati, maka dalam operating lease, lessor lessor dapat membatalkan sebelum jangka waktu leasing (canceable). Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa: [7]
·         Lessor sebagai pemilik objek Leasing menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
·         Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
·         Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan peliharaan atas barang-barang tersebut.
·         Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·         Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
Dalam praktiknya transaksi operating lease di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak leasee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E.     PRAKTIK LEASING AL-IJARAH DI INDONESIA
Leasing Syariah Al Ijarah ini berdiri pada tanggal 27 Agustus 2007 yang merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat, awal berdirinya Leasing Syariah Al Ijarah ini untuk melayani pembayaran alat-alat berat seperti kapal tanker, sedangkan untuk pembayaran mobil dan motor baru dimulai pada tahun 2010. Perbedaan yang paling menonjol dari Leasing Syariah Al Ijarah dengan leasing-leasing lain adalah dalam akadnya. Jika dalam leasing konvensional aplikasi yang digunakan tentunya berbasis konvensional yang masih menggunakan sistem denda dan bunga yang tergolong ke dalam sistem riba, sedangkan dalam Leasing Syariah Al Ijarah aplikasi yang digunakan sudah berbasis syariah dan berdasarkan syariat islam serta akad yang digunakan adalah akad Murabahah atau jual beli
Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun ini sudah membuat sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu membuktikan kalau prospek leasing syariah memang bagus. Pada saat Al Ijarah launching di tahun pertama, Al Ijarah sudah mampu bersaing dengan leasing-leasing lain yang konvensional. Karena leasing syariah mulai mem-booming, oleh karena itu leasing-leasing konvensional mulai membuka leasing syariah tetapi entah sistem yang digunakan sudah murni syariah atau masih konvensional, kalau Al Ijarah sudah dipastikan menggunakan sistem berbasis syariah karena Al Ijarah adalah anak perusahaan dari Bank Muamalat
Dalam proses pengajuan pembiayaan atau pendanaan dari Leasing Syariah Al Ijarah syarat-syarat yang diajukan sama saja seperti yang ada pada leasing konvensional karena itu adalah persyaratan umum perbankan, hanya berbeda pada akadnya saja yang Murabahah. Jika dalam proses pembayaran angsuran, si nasabah telat membayar angsuran, maka Leasing Syariah Al Ijarah dapat meminta ganti rugi kepada nasabah yang besarannya sudah ditentukan diawal oleh pihak leasing, dalam leasing konvensional biasa disebut dengan denda keterlambatan pembayaran sedangkan dalam leasing syariah adalah ganti rugi. Ketentuan ini juga sudah mendapat pengesahan dan persetujuan dari tim syar’i dari MUI (Majlis Ulama Indonesia).
Produk-produk yang sering mendapat pendanaan dari Leasing Syariah Al Ijarah adalah pendanaan untuk Alat Berat, Motor, Mobil dan barang-barang lain. Di Leasing Syariah Al Ijarah melayani nasabah yang muslim dan non muslim tanpa membeda-bedakan layanan yang diberikan. Barang yang diberikan pendanaan juga tidak terbatas pada satu merek. Contoh leasing ACC (Astra Credit Car) hanya melayani kredit mobil yang dari perusahaan Astra. Sedangkan Leasing Syariah Al Ijarah dapat melayani kredit dari semua jenis perusahaan sesuai dengan kesepakatan nasabah dan pihak leasing syariah Al Ijarah.
Permasalahan yang saat ini muncul adalah masyarakat lebih yakin menggunakan leasing konvensional yang lebih memiliki bergaining power dibandingkan dengan menggunakan leasing syariah. Menurut pemaparan narasumber, kalau masalah seperti itu kembali ke konsumennya/nasabah lagi, jika nasabah berlandaskan pemahaman syariah, mereka akan menggunakan leasing syariah yang halal dan bebas dari riba. Dalam proses akad, leasing syariah Al Ijarah memberikan informasi dan penjelasan dengan melakukan simulasi, misalkan nasabah ingin membeli mobil dengan harga Rp. 100 juta, leasing syariah Al Ijarah memberitahu calon nasabah kalau harga mobil tersebut Rp. 100 juta dan leasing syariah Al Ijarah juga memberi tahu keuntungan yang diambil dari jual beli tersebut dan biaya administrasi yang dikenakan dalam transaksi tersebut, jadi semua yang berkaitan dengan akad murabahah dibuat transparan dan ada keterbukaan. Selain itu juga jika nasabah tersebut memiliki pemahaman syariah yang matang, mereka tidak mempermasalahkan lagi margin yang diberikan oleh leasing syariah Al Ijarah, mereka hanya berfikir bahwa itu semua untuk mencari kehalalan dan keberkahan.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Leasing adalah suatu pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Akad-Akad Pembentuk Leasing
1.      Akad Ijarah
2.      Akad Ijarah al-Muntabiyah bi al-Tamlik
Kinerja Leasing
1.      Finance Leasing
Menggunakan hak opsi.
2.      Operational Leasing
Tanpa menggunakan hak opsi.

B.     SARAN
Saran dari kami, adalah dalam melakukan pembiyaan harus meneleti sekali dalam pembiayaan tersebut. Kita harus melihat akad yang dilakukan oleh perushaan leasing tersebut. Agar tidak terjadi kecurangan dalam melakukan leasing, berarti kita harus melakukan kegiatan leasing yang berpegang teguh dengan prinsip syari’ah. insyaAllah aman. Amin J


DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan,(Jakarta: Salemba Empat, 2006)
Andri Soematri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana,2014)
http://bisnissmanajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html  diakses 5 maret 2015




[1] Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan,(Jakarta: Salemba Empat, 2006). Hlm. 189
[2] Andri Soematri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana,2014). Hlm. 351
[4] Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan,(Jakarta: Salemba Empat, 2006). Hlm 194
[5] Ibid. Hlm. 246
[6] Ibid. Hlm. 195
[7] Ibid. Hlm 195


Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...