Rabu, 13 Februari 2013

Janji Pilkada Bikin Warga Sumenep Ogah Bayar Pajak


Sumenep - Delapan kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Komisi Pemerintahan DPRD Sumenep, Senin, 11 Februari 2013. Mereka mengeluhkan warganya yang ogah membayar pajak. "Selama 2012, tidak satu pun dari 7.300 warga saya yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan," kata Kepala Desa Pragaan Daya, Sofyan, Senin, 11 Februari 2013.
Menurut Sofyan, setiap kali ditagih, warganya mengungkapkan alasan yang sama untuk tidak membayar pajak. "Waktu Pilkada, Bupati Sumenep Kiai Busyro Karim janji pajak gratis, makanya kami pilih," ujar Sofyan menirukan warganya.
Penduduk yang kaya dan kurang mampu kompak menolak pajak. Pada 2012, seharusnya pemerintah Sumenep mendapatkan sekitar Rp 25 juta dari setiap desa itu. Desa Pragaan Daya, misalnya, seharusnya bisa mendapatkan 21,4 juta dari wajib pajak bumi dan bangunan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Torbang, Jufriyadi. Dia mengatakan warganya juga menolak bayar pajak karena sudah dijanjikan oleh Bupati terpilih. "Kalau saya menagih, sama warga disuruh minta ke Bupati."
Kondisi ini membuat para kepala desa bingung karena aparat kecamatan menekan kepala desa agar menyetor Pajak Bumi dan Bangunan. Jufriyadi terpaksa mengakali dengan cara meminta penduduk yang meminta tanda tangannya agar melunasi pajak lebih dulu. Namun, cara ini pun tidak efektif. Selama 2012 uang pajak hanya terkumpul Rp 400 ribu, padahal semestinya Rp 28 juta per tahun."
Para kepala desa meminta saran para legislator agar mendapatkan jalan keluar dari masalah ini. Namun, solusi yang diharapkan tak bakal segera didapat. Ketua DPRD Sumenep Imam Hasyim meminta para kepala desa membuat surat permohonan untuk dengar pendapat. "Supaya semua pihak yang terkait dengan masalah ini bisa dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi."
Bupati Sumenep KH Busyro Karim belum dapat dimintai konfirmasi atas penolakan penduduk membayar pajak akibat janji politiknya saat pilkada. Sebelumnya, Busyro Karim mengatakan yang dibebaskan membayar pajak hanyalah keluarga tidak mampu.
(tempo/11/2/13)

Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...