Kamis, 19 November 2015

Jenis-Jenis Wakalah

> Wakil bil Kusoomah : mengambil alih beragam perselisihan/kasus atas nama principal)

> Wakil bil Taqazi al Dayn : penerimaan uang

> Wakil bil Qabaza al Dayan : kepemilikan utang

> Wakil bil Bai' : keagenan untuk perdagangan

> Wakil bil Shira : Keagenan untuk pembelian


Keagenan atau pendelegasian wewenang diperbolehkan oleh naskah syariah. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mendelegasikan pekerjaan pembelian seekor kambing untuknya kepada seorang sahabat atas nama 'Urwah al Barqi'. Selain itu, Kalifah Saleh keempat, Hadrat Ali, dan beberapa sahabat A.S mendelegasikan bisnisnya ke orang-orang lain pula.

Subjek keagenan atau tindakan yang dilakukan oleh agen seharusnya diketahui/didefiniskan. Jika keagenan adalah untuk pembelian barang, marga, jenis, kualitas, dan beberapa atribut penting lain dari komoditas yang akan dibeli haruslah disebutkan. Keagenan tidaklah diperbolehkan untuk tindakan yang dilarang dalam syariah atau tindakan yang melanggar aturan, seperti mencuri, perebutkan kuasa atas properti, atau pelaksanaan bisnis yang berbasiskan riba.


















sumber : Buku UNDERSTANDING Islamic Finance oleh Muhammad Ayub, Penerbit GPU 

Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...