Minggu, 28 April 2019

Wakalah


Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.[1] Al-Wakalah juga berarti penyerahan (al Tafwidh) dan pemeliharaan (al-Hifdh).[2] Menurut kalangan Syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.[3] Wakalah dalam arti harfiah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atau perbaikan atas nama orang lain, dari sini kata tawkeel diturunkan yang berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal juga untuk mendelegasikan tugas apapun ke orang lain.[4]
Menurut Ahmad, wakalah adalah seseorang yang menyerahkan suatu urusannya kepada orang lain yang dibolehkan oleh syari’ah, supaya diwakilkan mengerjakan apa yang harus dilakukan dan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup. Menurut  Al-Jazairi, wakalah ialah permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan diadalamnya. Contohnya dalam bermuamalah dan sebagainya. Masing-masing dari wakil dan muwakkal (orang yang mewakili) disyaratkan berakal sempurna.[5]
Mewakilkan sesuatu pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri itu dianggap sah menurut syara’. Seperti jual beli, kawin, thalaq, member, menggadai dan lain-lain yang berhubungan dengan muamalat. Mewakilkan sesuatu yang berkaiatan dengan ibadat, ada sebagian pekerjaan yang diperbolehkan dan ada sebagian yang tidak diperbolehkan menurut syara’. Ibadat yang tidak sah diwakilkan kepada orang lain, seperti sholat, puasa dan hal-hal yang besangkutan dengan itu seperti berwudlu, dan lain sebagainya. Sebab ibadat adalah berhubungan manusia dengan tuhannya.Ibadat yang diwakilkan kepada orang lain seperti ibadat haji, umroh, membagi zakat dan menyembelih binatang kurban dan lain sebagainya.[6]


[1] Tim Kashiko, Kamus Arab-Indonesia, Kashiko, 2000, hlm. 693.
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2008, hlm. 120-121
[3] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 20
[4] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009, hlm. 529.
[6] ibid


Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...