Senin, 08 Februari 2016

Saham Dari Segi Cara Peralihannya

 A) Saham atas unjuk : pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak hadir dalam RUPS. 

B) Saham atas nama : merupakan saham yang ditulis dgn jelas siapa nama pemiliknya dan peralihannya harus melalui prosedur.

Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...