Senin, 31 Desember 2018

Pengertian Jual Beli Borongan


Jual beli borongan dalam Islam sering disebut dengan nama Al-Jizāfu, yaitu jual beli sesuatu tanpa harus ditimbang, ditakar ataupun dihitung. Jual beli seperti ini dilakukan dengan cara menaksir jumlah objek transaksi setelah melihat dan menyaksikan objek jual beli secara cermat.[1]
Adapun yang dimaksud dengan jual beli tebasan menurut Abu `Ukkasyah Aris Munandar adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis produk pertanian sebelum produk tersebut dipanen, dimana produk tersebut hasilnya sudah siap dipanen. Pada sistem tebasan biasanya transaksi jual beli sekitar satu minggu sebelum panen, petani bebas memilih kepada siapa komoditinya akan ditebaskan, serta bebas pula untuk tidak menebaskan hasil produksi pertaniannya.[2]
Berdasarakan definisi tersebut di atas dapat dipahami bahwa pengertian jual beli tebasan secara bahasa ada beberapa kata yang berarti sama yaitu tebasan, borongan dan al-jizāfu. Dari istilah tebasan dapat kita pahami sebagai bentuk jual beli dengan melakukan taksiran atau perkiraan terhadap jumlah barang yang akan dibeli sehingga tidak diketahui kuantitas (jumlahnya) secara jelas dan pasti karena tidak dihitung, ditimbang atau ditakar.


[1] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), h. 73.
[2] http://tuntunanislam.com/jual-beli-diperbolehkan/. Diakses pada hari hari sabtu 17 Oktober 2018 pukul 21.27 WIB.



- Mohon maaf dan mohon infokan jika ada salah penulisan baik kata, kalimat, paragraf, maupun referensi/footnote. Karena manusia tak luput dari kesalahan- Terimakasih

Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...