BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bank
merupakan suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary)
antara pihak-pihak yang memiliki dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan
dana (deficit unit) serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar aliran
lalu lintas pembayaran. Di samping itu, bank juga sebagai suatu industri yang dalam
kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga mestinya tingkat
kesehatan bank perlu dipelihara. Kestabilan lembaga perbankan sangat dibutuhkan
dalam perekonomian suatu negara. Kestabilan ini tidak saja dilihat dari jumlah
uang yang beredar, namun juga dilihat dari jumlah bank yang ada sebagai
perangkat penyelenggaraan keuangan.
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan pembangunan.
Peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredardan suku bungan dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
Setiap Negara pasti mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan Bank Sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya: Bank Sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi Bank Sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai Bank Sentral. Bank of England, yaitu Bank Sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai Bank Sentral baru mulai dijalankan sejak tahun 1884. Di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara berkembang, termasuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja tujuan Bank Indonesia ?
2. Apa saja tugas Bank Indonesia ?
3. Bagaimana kebijakan nilai tukar ?
4. Apa saja masalah yang sering dihadapi oleh Bank Indonesia ?
5. Bagaimana strategi Bank Indonesia dalam mengatasi masalah tersebut ?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa saja tujuan dari Bank Indonesia
2.
Untuk mengetahui apa saja tugas Bank
Indonesia
3.
Untuk mengetahui bagaimana kebijakan nilai
tukar dalam Bank Indonesia
4.
Untuk mengetahui permasalahan apa saja yang
sering dihadapi Bank Indonesia
5. Untuk mengetahui bagaimana strategi Bank Indonesia dalam
menghadapi permasalahan tersebut
1.3 MANFAAT
1. Dapat mengetahui apa tujuan bank Indonesia dan tugas-tugas bank Indonesia.
2. Dapat mengetahui kebijakan nilai tukar yang ada di bank Indonesia.
3. Mengetahui masalah-masalah yang sering dihadapi bank Indonesia, apa yang
menyebabkan, apa dampaknya bagi perekonomian Indonesia serta bagaimana
solusinya untuk menghadapinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
BANK INDONESIA
A.
TUJUAN DAN
TUGAS BANK INDONESIA
Dalam
Undang-undang No.23 Tahun 1999, secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa
tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah yang
merupakan single objektif bank Indonesia. Kestabilan yang di maksud adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari
perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap negara lain.[1]
Perumusan tujuan bank Indonesia
dalam bentuk single objektive ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang
akan di capai dalam batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh bank
Indonesia. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai
bank sentral.Dalam
mencapai tujuan bank Indonesia tersebut diatas, maka bank Indonesia mempunyai
tugas sebagai berikut:[2]
1.
Tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang di tetapkan.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termausk tetapi tidak terbatas pada:
1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
2.
Penetapan
tingkat diskonto.
3.
Penetapan
cadangan wajib umum.
4.
Pengaturan
kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, sedangkan pelaksanaan butir-butir diatas di tetapkan dengan peraturan bank Indonesia.
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersngkutan. Berdasarkan prinsip syariah tersebut wajib dijamin oleh bank penerimaan dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah di cairkan yang nialinya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang di terimanya.
d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkka sistem nilai tukar yang di tetapkan.
e. Mengelola cadangan devisa, dalam pengolahan cadangan devisa bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri.
f. Mengadakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu di perlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Pelaksanaan survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang di perlukan oleh bank Indonesia. Bank Indonesia atau pihak lain yang terkait dengan survei itu wajib merahasiakan sumber dan data yang di perlukan oleh bank Indonesia. Bank Indonesia atau pihak lain yang terkait dengan survei itu wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali UU secara tegas menyatakan lain.
2.
Tugas mengatur
dan menjaga sistem pembayaran.
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang.[3]
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
c. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
d. Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan bank Indonesia.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan bank Indonesia.
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan di keluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dan menggantinya dengan nilai yang sama. Uang yang belum di tukarkan , nilai uang tersebut di perhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan. Uang yang di tukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu tersebut di perhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan. Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah di cabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
3.
Tugas mengatur
dan mengawasi bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, bank Indonesia:
a.
Menetapkan
peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor suatu bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
c. Melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung atau tidak langsung.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan antara lain dengan :
-
Mewajibkan bank
untuk menyampaikan laporan, keterangan, dana penjelasan sesuai dengan tata cara
yang di tetapkan oleh bank Indonesia.
-
Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala atau setiap waktu apabila di
perlukan.
d. Menugasi pihak lain untuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan yang di peroleh dalam pemeriksaan.
e. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut di duga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
f. Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku dalam keadaan hal suatu bank menurut penilain bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan dan perekonomian nasional.
g. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan di bentuk dengan undang-undang.
h. Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh BI dan atau pihak lain atas persetujuan BI.
i. Mengenakan sanksi terhadap bank yang sesuai dengan ketentun perundang-undangan.
Di samping tugas-tugas tersebut, bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas dan anggaran.
Selain
yang diatur dalam undang-undang No. 23 tahun 1999 pasal 7 diatas, tugas pokok
bank Indonesia diatur juga dalam UU No. 13 Tahun 1968 dalam bab IV. Tugas-tugas
pokok tersebut adalah sebagai berikut:[4]
1. Mengatur, menjaga dan memelihara nilai tukar rupiah.
2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sedangkan
bab V mengatur rincian tugas Bnak Indonesia di bidang peredaran uan, Perbankan
dan Perkreditan hubungan keuangan dengan pemerintah dan pengerahan-pengerahan
dana.[5]
a.
Peredaran uang
Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
Jenis, nlai dan ciri-ciri uang yang akan di keluarkan oleh bank Indonesia di
bebaskan dari bea materai.
b. Perbankan dan perkreditan
Dalam
rangka tugas bank tersebut bank sebagai pembina dan pengawas perbankan bertugas
memajukan perkembangan perbankan dan perkreditan yang sehat serta menjaga
kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada bank sebagai
perusahaan diselenggarakan berdasarkan asas-asas ekonomi yang sehat dan wajar.
Bank juga mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
c. Hubungan keuangan dengan pemerintahan
Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, bertugas membantu
pemerintah dalam penyelenggaraan pemindahan uang untuk pemerintahan diantara
kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia juga
membantu pemerintahan dalam penempatan surat-surat hutan negara, penatausahaan
serta pembayaran kupon dan pelunsannya.
d. Pengerahan dana
Dalam
hal ini bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan
untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Dalam menjalankan
usahanya terrsebut bank wajib beruudaha menciptakan suatu iklim yang
sebaik-baiknya untuk dapat endorong masyarakat menyimpan dana-dananya ke dalam
perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya dengan memergunakan jasa-jasa
perbankan.
e. Hubungan internasional
Pelaksanaan
tugas bank Indonesia di bidang hubungan Internasional ialah menyusun rencana
devisa yang mencerminkan pelaksanaan ekonomi nnasional dan memperlancar usaha
pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas
internasional untuk di ajukan kepada pemerintah, melalui dewan moneter.
Untuk menjaga posisi likuiditas dan solvabiltas internasional maka, bank dapat menguasai, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara. Sedangkan pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengann perjanjian-perjanjian pinjaman yang melibatkan kewajiban pembayaran atas bebas cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalam batas-batas yang telah di tetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan pertimbangan bank Indonesia.
B. KEBIJAKAN NILAI TUKAR
Seperti yang telah ditegaskan dalam
UU No. 13 Tahun 1968 dalam bab IV bahwa mengatur, menjaga dan memelihara nilai
merupakan salah satu tugas Bank Indonesia atau yang sering kita sebut Bank
Sentral. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, Bank Indonesia membentuk
sebuah kebijakan untuk menangani masalah nilai tukar. Kebijakan ini biasanya
tergabung dalam kebijakan moneter.
Nilai tukar yang lazim disebut Kurs, mempunyai peranan penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk tercpainya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Sejak
periode 1970 hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia
telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu Sistem Nilai Tukar Tetap,
Sistem Nilai tukar Mengambang Terkendali, dan terakhir Sistem Nilai tukar
Mengambang Bebas.
1. Sistem Nilai Tukar Tetap
Sistem
nilai tukar tetap ( fixed exchange rate ) dimana lembaga otoritas moneter
menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara
lain pada tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan
terhadap valuta asing yang terjadi. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan
penawaran atau permintaan lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka
dalam hal ini akan mengambil tindakan untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah
yang telah ditetapkan. Tindakan yang diambil oleh otoritas moneter bisa berupa
pembelian ataupun penjualan valuta asing, bila tindakan ini tidak mampu
mengatasinya, maka akan dilakukan penjatahan valuta asing
2. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Nilai
tukar mengambang terkendali, dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar
melalui permintaan dan penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan
untuk menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran.
Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang utama Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread
3. Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
Nilai
tukar mengambang bebas, dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar
sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran
valuta asing. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang
lebih berkesinambungan pada posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium
position). Tetapi kemudian timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat dari
kurs yang fluktuatif akan timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan
struktur kelembagaan pada negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai
tukar mengambang bebas ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
C. MASALAH – MASALAH YANG SERING DIHADAPI BANK INDONESIA
1. Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika
Saat ini, ekonomi Indonesia sedang
di uji. Nilai tukar rupiah melemah hingga mencapai Rp12.918,00/13.048,00. Namun tidak hanya berhenti disini, nilai rupiah bisa makin
melemah. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa hal, salah satunya adalah tidak
seimbangnya neraca perdagangan Indonesia. Saat ini, pemerintah lebih banyak
melakukan impor bahan pangan. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara agraris
yang kaya akan hasil buminya. Namun, Indonesia saat ini belum mampu memenuhi
kebutuhan pangannya sendiri. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar
tentu saja akan memperburuk kondisi perekonomian kita.
Menurut kami, ada beberapa penyebab
dari melemahnya nilai tukar rupiah, antara lain :
a. Dana keluar dan masuk
Di sini berlaku hukum ekonomi paling dasar, yaitu hukum permintaan dan
penawaran. Apabila terjadi permintaan yang makin banyak untuk penawaran yang
sama, maka harga barang tersebut akan semakin mahal. Sama hal nya dengan mata
uang.
b. Keadaan ekonomi makro
Beberapa hal seperti keadaan neraca negara, kebijakan Bank Sentral
(suku bunga, jaminan deposito dan lain sebagainya), kebutuhan belanja
pemerintah, naik/turun PDB (Produk Domestik Bruto) juga dapat mempengaruhi mata
uang secara signifikan.
c. Keadaan politik
Seperti lumrahnya manusia, investor asing maupun dalam negeri ingin
menanamkan modal nya di negeri yang stabil dan dapat diprediksi. Apabila
terdapat potensi destabilitas, seperti pada pemilu presiden tahun 2014 ini,
investor akan cenderung waswas dalam menanamkan modal nya. Yang akan berdampak
pada kurang nya permintaan terhadap mata uang lokal. Yang menyebabkan anjlok
nya nilai Rupiah.
d. Keputusan Pemerintah
Lahir nya undang-undang yang mendukung atau mengecilkan prospek
industri besar juga dapat mempengaruhi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
asing. Contoh: undang-undang smelter, harga BBM, dan sebagainya.[6]
Dampak yang di timbulkan dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika, menurut kami adalah pertumbuhan ekonomi terhambat. Akibat adanya melemahnya nilai tukar rupiah ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan menjadi terganggu, banyak pembangunan fasilitas yang akan terbengkalai dan terhambat prosesnya.
Kedua, masyarakat kecil menjadi semakin sulit. Masyarakat yang berpenghasilan rendah pastinya akan merasakan dampak dari melemahnya nilai tukar rupiah ini, harga kebutuhan pokok menjadi tinggi, namun hal ini tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan mereka.
Ketiga, akibat depresiasi nilai tukar yang tajam membuat utang luar negeri perusahaan menjadi berlipat-lipat (dalam mata rupiah) dalam waktu singkat dan memperburuk neraca keuangan dari perusahaan di dalam negeri.
Itu adalah sebagian kecil dampak yang ditimbulkan akibat melemahnya nilai tukar rupiah, masih banyak dampak yang akan membuat Indonesia semakin terpuruk dengan kondisi perekonomian yang seperti ini. Pemerintah sebaiknya dapat mengambil langkah yang tepat dengan memilah mana kebutuhan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Nilai tukar rupiah terhadap dollar saat ini makin meningkat. Hal inilah yang menjadikan banyak pelaku bisnis merasa gerah dengan hal tersebut. Ini menyebabkan harga dari berbagai macam produk dan jasa menjadi naik secara signifikan. Jika hal ini terus dibiarkan, sudah barang tentu akan ada banyak sekali masalah ekonomi yang timbul di masa depan nantinya.
Dengan kondisi ekonomi yang tak menentu seperti saat ini, membuat bangsa makin terhimpit, terutama rakyat miskin. Sehingga bank Indonesia dan pemerintah perlu didesak agar segera mengambil tindakan cepat dan tepat untuk mengatasi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS.
Ada sebuah cara untuk mengatasi masalah ini yang harus melibatkan pemerintah langsung. Cara ini pemerintah harus terjun sendiri untuk mengatasinya. Yaitu, mengurangi impor terutama impor pangan yang berlebihan dan menambah sektor ekspor ke Luar Negeri. Dengan cara ini, maka deficit transaksi berjalan atau yang disebut current account deficit akan berkurang. Dengan berkurangnya current account deficit atau deficit transaksi berjalan maka nilai tukar rupiah Akan naik kembali.
Cara lainya dapat diatasi langsung oleh bank Indonesia. Dengan cara menambah suku bunga bank. Dengan menaikan suku bunga bank maka akan semakin banyak orang yang menabung ke Bank. Dengan begitu, bank sentral akan dengan mudah mengendalikan uang yang beredar di masyarakat.
Selain untuk mengendalikan uang yang
beredar di masyarakat, dengan menaikan suku bunga maka para investor akan tertarik untuk menginvestasikan
modalnya. Dengan semakin banyak orang yang investasi maka akan semakin banyak
permintaan terhadap rupiah. Dengan semakain banyaknya permintaan terhadap
rupiah maka nilai tukar rupiah akan semakin naik juga.
Dan yang terakhir, memaksimalkan para pelaku industri kecil. Mereka adalah asset bagi perekonomian Indonesia, namun karena kurangnya perhatian dari pemerintah mereka menjadi tidak berdaya menghadapi kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Banyak yang bangkrut. Pemerintah seharusnya dapat membantu dengan memberikan pinjaman kepada mereka agar usahanya dapat terus berjalan dan berkembang baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
suatu
bank memiliki tujuan dan tugas masing-masing. Begitu juga dengan bank Indonesia
yang berperan sebagai bank sentral. Tujuan bank indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan rupiah yang merupakan single objektif bank Indonesia.
Sedangkan tugasnya yang merupakan intrumen dari tujuanya adalah sebagai
berikut:
a.
Tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Tugas mengatur dan menjaga sistem
pembayaran.
c. Mengatur, menjaga dan memelihara
nilai tukar rupiah.
d.
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sejak periode 1970 hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku
di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu Sistem Nilai
Tukar Tetap, Sistem Nilai tukar Mengambang Terkendali, dan terakhir Sistem
Nilai tukar Mengambang Bebas.
1.
Sistem Nilai Tukar Tetap.
2.
Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali.
3.
Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas.
Banyak
masalah yang sering di hadapi oleh bank Indonesia dia antaranya: melemahnya
nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika. Masalah ini sering dialami oleh
bank Indonesia. Nilai tukar setiap tahunya mengalami kenaikan yang
mengakibatkan bank Indonesia susah untuk mengendalikanya.
Ada
beberapa sebab yang menyebabkan nilai tukar melemah yaitu:
a.
Dana
keluar dan masuk.
b.
Keadaan
ekonomi makro.
c.
Keadaan
politik.
d.
Keputusan
Pemerintah.
Untuk
mengatasinya ada beberapa cara yaitu:
a.
Mengurangi
impor terutama impor pangan.
b.
Menaikan suku
bunga bank.
c.
Memaksimalkan
kerja pelaku industry kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Fandiya,
friyanto dkk. 2004. Lembaga Keuangan. Jakarta : PT. Rineka Cipta
www.hargen.co.id/news/2014/07/penyebab-fluktuasi-nilai-rupiah-terhadap-mata-uang-asing.
http://kompas.com/kompas-cetak/0710/22/ekonomi/3934895.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar