TUGAS KELOMPOK BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERUSAHAAN
LEASING
Disusun Oleh :
YETI OKTA ROSIANA 1321040202/E
MADEENA CHAPAKIYA 1321040093/E
ASTI AMELIA 1421040030
PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN
LAMPUNG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Beberapa tahun belangan
terakhir, lembaga keuangan syari’ah di Indonesia semakin banyak diminati oleh
masyarakat. Beberapa faktor yang menyebabkan diminatinya lembaga keuangan
syari’ah di Indonesia selain karena populasi masyarakat yang mayoritas beragama
islam, juga dikarenakan sistem yang digunakan dalam syari’ah dilihat lebih
membawa keuntungan dan manfaat bagi masyarakat. Pengertian prinsip syari’ah
sendiri menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan jo. UU No. 10 tahun 1998
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainya
yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Sistem syari’ah selain bisa diterapkan
oleh lembaga keuangan bank, sistem syari’ah juga bisa diterapkan pada lembaga
keuangan bukan bank seperti perusahaan pembiayaan.
Definisi dari Pembiayaan
Syari’ah adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan menggunakan
prinsip syari’ah, penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut, setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Peraturan tentang Akad-Akad Yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syari’ah, bertujuan memberikan pedoman tentang hak dan
kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap
jenis akad, serta dokumentasi yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam
melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Kewajiban Perusahaan Pembiayaan selain
melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip dan akad syari’ah, perusahaan
pembiayaan syari’ah juga harus memiliki Dewan Pengawas Syari’ah dan melakukan
kewajiban pelaporan.
Perusahaan pembiayaan syari’ah dapat melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain dengan kegiatan: sewa guna usaha syari’ah, anjak piutang syari’ah, pembiayaan konsumen syari’ah, usaha kartu kredit syari’ah dan kegiatan pembiayaan lainya yang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah.
Perusahaan pembiayaan syari’ah dapat melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain dengan kegiatan: sewa guna usaha syari’ah, anjak piutang syari’ah, pembiayaan konsumen syari’ah, usaha kartu kredit syari’ah dan kegiatan pembiayaan lainya yang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah.
Pembiayaan syari’ah merupakan
unit pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER-03/BL/2007
tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah dan
Peraturan Ketua BapepamNo. PER-04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan
dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Multifinance
terbuka lebar untuk menggarap pasar pembiayaan syari’ah terutama setelah
regulator mengeluarkan pedoman operasional perusahaan pembiayaan syariah dan
pedoman akad pembiayaan syari’ah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan Leasing?
2.
Bagaimana
akad-akad pembentuk Leasing?
3.
Bagaimana
perbandingan konsep Leasing konvensional dan
Leasing syari’ah?
4.
Bagaimana
kinerja Leasing?
5.
Bagaimana
praktik Leasing Al-Ijarah di
Indonesia?
C. TUJUAN dan MANFAAT
Agar mengetahui kinerja leasing dan perbedaan konsep
konvensional dan syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN LEASING
Beberapa pengertian sewa guna usaha
atau dikenal dengan istilah leasing
yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
1.
Financial
Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang
digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2.
The
International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing
adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (Lessor) menyediakan barang atau aset
dengan hak pengguanaan kepada penyewa guna usaha (Lesse) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu
tertentu. [1]
Dari sumber-sumber di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa Leasing adalah suatu pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan dalam
pengertian syariah, Leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
angsuran sesuai dengan prinsip syari’ah.
Dalam
transaksi leasing terdapat 5 pihak yang berkepentingan, yaitu:
a.
Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat
terdiri dari beberapa perusahaan.
b.
Lessee, yaitu peruahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
c.
Supplier, adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada lessee
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
d.
Bank terlibat secara tidak langsung dalam kontrak
tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage
lease di mana sumber dana pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank.
e.
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko
terhadap perjanjian antara lessor
dengan lessee.
B. AKAD-AKAD PEMBENTUKAN LEASING
Usaha leasing
syari’ah dilakukan berdasarakan akad Ijarah
dan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi
al-Tamlik.
1.
Ijarah
Akad ijarah adalah akad
penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah),
antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2. Ijarah
al-Muntabiyah bi al-Tamlik
Ijarah al-Muntabiyah bi al-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan
hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran
sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan
sebagai pemberi sewa (mu’ajir) dengan
penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut
kepada penyewa setelah selesai masa sewa.[2]
C. PERBANDINGAN KONSEP LEASING KONVENSIONAL DAN SYARI’AH
Perbandingan konsep leasing konvensional dan syari’ah yaitu, sebagai berikut: [3]
Indicator
|
Leasing syari’ah (ijaroh)
|
Leasing konvensional
|
Objek
|
Objek yang disewakan bisa berupa manfaat barang dan jasa. Dalam hal
ini, ijarah memang terbagi menjadi
dua, yaitu:
1.
Manfaat barang
Akad untuk mendapatkan manfaat
dari barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa
2.
Manfaat jasa
Akad yang digunakan untuk
mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang diterima berupa
upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.
|
Dalam leasing,transaksi yang digunakan hanya terbatas pada manfaat
barang saja.
|
Methods of payments (Metode Pembayaran)
|
Ada dua metode pembayaran dalam
akad Ijarah, yaitu
1.
Not contingent to
performance
Metode pembayaran ini tidak tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan
tergantung pada lamanya masa sewa,bukan pada kinerjanya.
2. Contingent to performance
Metode pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang
sewa/upah yang dibayarkan tergantung pada syarat yang disepakati di awal.
Kalau ternyata syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak
dibayarkan.
|
Metode pembayaran yang ada dalam leasing adalah Not contingent to
performance.
|
Transfer of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
|
Perpindahan kepemilikan: Ijarah:
tidak ada perpindahan kepemilikan: IMBT: ada perjanjian di
awal akad apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di
akhir periode sewa
|
Perpindahan kepemilikan: Operating lease: tidak terjadi perpindahan
kepemilikan· Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa diberikan
pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
|
Lease purchase (sewa-beli)
|
Tidak mengenal Lease-Purchase Transaksi tersebut dilarang
dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah).
Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena
perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.Akan tetapi dalam
perbankan syari’ah dikenal bentuk Ijarah
Muntahia bittamlik.
|
Terdapat variasi/model lain dalam transaksi leasing,yaitu
Lease-purchase (sewa-beli) dimana dalam kontrak ini,perpindahan kepemilikan
terjadi selama masa sewa. Jika di tengah periode transaksi tersebut
dibatalkan,maka kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa danyang
menyewakan. Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad
two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini.
Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung
selama periode sewa.
|
Sale and lease back
|
Sale and lease back adalah akad dimana si penjual ingin menjual
sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin menggunakannya. Contoh, A ingin
menjual mobil kepada si B. karena A masih butuh manfaat dari ‘mantan ‘
mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali mobilnya kepada A. dalam
Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
|
Dalam Leasing juga mengenal transaksi Sale and Lease.
|
D. KINERJA LEASING
Dalam kegiatan leasing
ada dua kinerja yang dilakukan perusahaan leasing
yaitu sebagai berikut:
1.
Finance
Lease
Pembiayaan dengan akad Finance
Lease biasanya juga disebut fill pay
out leasing yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dan Lesse, dengan catatan bahwa:[4]
·
Lessor sebagai pihak pemilik barang atau objek Leasing yang dapat berupa barang
bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut.
·
Lesse berkewajiban membayar kepada Lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang
disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau Lease Payment yang terdiri dari biaya perolehan
barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread)
yang diinginkan lessor.
·
Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak
dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan
dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh Lessee.
·
Lessee pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk memebeli
barng tersebut sesuai dengan nilai yang sisa yang disepakati atau mengembalikan
pada Lessor atau memperpanjang masa
sewa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
·
Pembayaran
berkala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari
angsuran sebelumnya.
Praktik dalam transaksi finance leasing dibagi lagi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a.
Direct finance lease
Transaksi ini dikenal dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini
pihak lessot membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lesse.
b.
Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lesse menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna
usaha atas barang tersebut, antara lessee
dengan lessor. Metode ini
biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.[5]
c.
Leveragrd lease
Dalam proses sewa guan usaha ini, pihak yang
terlibta adalah lessor, lessee, dan
kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan
porsi yang besar dalam pembiayaan.
d.
Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna
usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor.
Kerja sama antar lessor ini
didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
e.
Vendor program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang
dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing
kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee
akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.[6]
2.
Operating
Lease
Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang
dilakukan lessee tidak mencakup biaya
yang dikeluarkan oleh lessor untuk
mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya.
Apabila dalam finance lease, lessor tidak dapat
melakukan pembatalan kontrak masa sewa guna usaha selama jangka waktu yang
telah disepakati, maka dalam operating lease,
lessor lessor dapat membatalkan sebelum jangka waktu leasing (canceable). Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu suatu perjanjian
kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa: [7]
·
Lessor sebagai pemilik objek Leasing menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek
dari umur ekonomis barang modal tersebut.
·
Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar
sejumlah sewa secara berkala kepada lessor
yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang
tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull
pay out lease.
·
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan peliharaan
atas barang-barang tersebut.
·
Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·
Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
Dalam praktiknya transaksi operating lease di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal
untuk kemudian dileasekan kepada
pihak leasee. Biaya yang dikenakan
terhadap lessee adalah biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E. PRAKTIK LEASING AL-IJARAH DI
INDONESIA
Leasing Syariah Al Ijarah
ini berdiri pada tanggal 27 Agustus 2007 yang merupakan anak perusahaan dari
Bank Muamalat, awal berdirinya Leasing Syariah Al Ijarah ini untuk melayani pembayaran alat-alat berat seperti kapal
tanker, sedangkan untuk pembayaran mobil dan motor baru dimulai pada tahun
2010. Perbedaan yang paling menonjol dari Leasing Syariah Al Ijarah dengan leasing-leasing lain
adalah dalam akadnya. Jika dalam leasing konvensional aplikasi yang digunakan
tentunya berbasis konvensional yang masih menggunakan sistem denda dan bunga
yang tergolong ke dalam sistem riba, sedangkan dalam Leasing Syariah Al Ijarah aplikasi yang digunakan sudah
berbasis syariah dan berdasarkan syariat islam serta akad yang digunakan adalah
akad Murabahah atau jual beli
Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun ini sudah membuat
sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu
membuktikan kalau prospek leasing syariah memang bagus. Pada saat Al Ijarah launching di tahun pertama, Al Ijarah sudah mampu bersaing
dengan leasing-leasing lain yang konvensional. Karena leasing syariah mulai mem-booming,
oleh karena itu leasing-leasing konvensional mulai membuka leasing syariah
tetapi entah sistem yang digunakan sudah murni syariah atau masih konvensional,
kalau Al Ijarah sudah dipastikan
menggunakan sistem berbasis syariah karena Al Ijarah adalah anak perusahaan dari Bank Muamalat
Dalam proses pengajuan pembiayaan atau pendanaan dari
Leasing Syariah Al Ijarah
syarat-syarat yang diajukan sama saja seperti yang ada pada leasing
konvensional karena itu adalah persyaratan umum perbankan, hanya berbeda pada
akadnya saja yang Murabahah. Jika dalam proses pembayaran angsuran, si nasabah
telat membayar angsuran, maka Leasing Syariah Al Ijarah dapat meminta ganti rugi kepada nasabah yang besarannya
sudah ditentukan diawal oleh pihak leasing, dalam leasing konvensional biasa
disebut dengan denda keterlambatan pembayaran sedangkan dalam leasing syariah
adalah ganti rugi. Ketentuan ini juga sudah mendapat
pengesahan dan persetujuan dari tim syar’i dari MUI (Majlis Ulama Indonesia).
Produk-produk yang sering mendapat pendanaan dari Leasing
Syariah Al Ijarah adalah
pendanaan untuk Alat Berat, Motor, Mobil dan
barang-barang lain. Di Leasing Syariah Al Ijarah melayani nasabah yang muslim dan non muslim tanpa
membeda-bedakan layanan yang diberikan. Barang yang diberikan pendanaan juga
tidak terbatas pada satu merek. Contoh leasing ACC (Astra Credit Car) hanya
melayani kredit mobil yang dari perusahaan Astra. Sedangkan Leasing Syariah Al Ijarah dapat melayani kredit dari semua
jenis perusahaan sesuai dengan kesepakatan nasabah dan pihak leasing syariah Al
Ijarah.
Permasalahan yang saat ini muncul adalah masyarakat
lebih yakin menggunakan leasing konvensional yang lebih memiliki bergaining
power dibandingkan dengan menggunakan leasing syariah. Menurut pemaparan
narasumber, kalau masalah seperti itu kembali ke
konsumennya/nasabah lagi, jika nasabah
berlandaskan pemahaman syariah, mereka akan menggunakan leasing syariah yang
halal dan bebas dari riba. Dalam proses akad, leasing syariah Al Ijarah memberikan informasi dan
penjelasan dengan melakukan simulasi,
misalkan nasabah ingin membeli mobil dengan harga Rp. 100 juta, leasing syariah
Al Ijarah
memberitahu calon nasabah kalau harga mobil tersebut Rp. 100 juta dan leasing syariah Al
Ijarah juga memberi tahu keuntungan
yang diambil dari jual beli tersebut dan biaya administrasi
yang dikenakan dalam transaksi tersebut, jadi semua yang berkaitan dengan akad
murabahah dibuat transparan dan ada keterbukaan. Selain itu juga jika nasabah
tersebut memiliki pemahaman syariah yang matang, mereka tidak mempermasalahkan lagi margin yang
diberikan oleh leasing syariah Al Ijarah, mereka hanya berfikir bahwa itu semua untuk
mencari kehalalan dan keberkahan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Leasing adalah
suatu pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Akad-Akad
Pembentuk Leasing
1.
Akad Ijarah
2.
Akad Ijarah al-Muntabiyah bi al-Tamlik
Kinerja
Leasing
1. Finance
Leasing
Menggunakan hak opsi.
2. Operational
Leasing
Tanpa menggunakan hak opsi.
B. SARAN
Saran dari kami, adalah dalam melakukan pembiyaan
harus meneleti sekali dalam pembiayaan tersebut. Kita harus melihat akad yang
dilakukan oleh perushaan leasing tersebut. Agar tidak terjadi kecurangan dalam
melakukan leasing, berarti kita harus melakukan kegiatan leasing yang berpegang
teguh dengan prinsip syari’ah. insyaAllah aman. Amin J
DAFTAR PUSTAKA
Sigit
Triandaru & Totok Budisantoso, Bank
dan Lembaga Keuangan,(Jakarta: Salemba Empat, 2006)
Andri
Soematri, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah,(Jakarta:Kencana,2014)
http://bisnissmanajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html diakses
5 maret 2015
[1] Sigit Triandaru & Totok
Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan,(Jakarta:
Salemba Empat, 2006). Hlm. 189
[2] Andri Soematri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana,2014). Hlm. 351
[3] http://bisnissmanajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html diakses 5 maret 2015
[4] Sigit Triandaru & Totok
Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan,(Jakarta:
Salemba Empat, 2006). Hlm 194
[5] Ibid. Hlm. 246
[6] Ibid. Hlm. 195
[7] Ibid. Hlm 195
Tidak ada komentar:
Posting Komentar