Rabu, 14 Agustus 2019

Karakteristik dan Teknologi Moda Transportasi


a. Karakteristik Transportasi
Transportasi merupakan jasa (industri jasa) yang mempunyai karakteristik khusus, antara lain :[1]
1) Intangible, dapat dirasakan, tapi tidak dapat dipegang seperti material.
2) Perishabel, sekali digunakan maka selesai. Konsumen/penumpang hanya dapat membawa pulang kesan.
3) Immadiate, kebutuhan atas jasa transportasi tidak dapat ditangguhkan.
4) Complex, transportasi melibatkan banyak orang sarana dan prasarana.
5) Amorphous, penilaian mutu pelayanan transportasi bervariasi tergantung pendapatan sesorang.
Sedangkan moda transportasi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan jenis teknologi lainya antara lain :
1) Berfungsi sebagai alat angkut yang bergerak diatas jalur gerak yang telah disediakan.
2) Dapat menganggkut lebih dari satu orang
3) Dapat berkembang seiring dengan perkembangan teknologi lainya



BERBAGAIII SUMBER

[1] H.A. Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, h.16

Mode Transportasi

Penyelenggaraan transportasi bisa berbagai macam, namun hakekatnya adalah perpindahan barang dan orang dari satu tempat asal ke tempat tujuan,. Secara garis besar, dengan melihat mediumnya, transportasi ini dapat dibedakan menjadi koda darat, udara dan air :
a. Transportasi Darat
Awalnya manusia memindahkan barang dengan tangan dan punggungnya, tetapi kemampuanya sangat terbatas. Kemudian mulai menggunakan hewan (kuda, keledai, unta dan lain-lain) sehingga produktivitas, jarak tempuh, kecepatan perpindahan meningkat.
Sejalan dengan kemajuan teknologi, mulai dikembangkan kereta kuda/pedati, selanjutnya perkembangan teknologi otomotif, metal dan elektronika membuat orang dapat memanfaatkan sumber daya alam untuk membuat macam-macam kendaraan bermotor dan lokomotif yang cukup berhasil memenuhi kebutuhan pergerakan penumpang dan barang. Moda ini menggunakan medium yang terletak didarat, baik dibawah maupun melayang.
Sarana  dapat dibagi menurut :          
1) Transportasi Jalan Raya
2) Transportasi Kereta Rel
3) Transportasi Pipa
4) Transportasi Gantung



BERBAGAI SUMBER

Pengertian Transportasi


Transportasi merupakan kebutuhan kedua atau kebutuhan turunan dari kebutuhan ekonomi masyarakat. Peranan transportasi pada pembangunan wilayah secara menyeluruh telah membawa dampak yang luar biasa terutama pada hubungan antar berbagai wilayah (eksesbilitas). Transportasi mencakup beberapa hal dalam kaitanya dengan perpindahan dari satu tempat ketempat lainya seperti misalnya infrastruktur jalan raya, moda transportasi, hingga pada manajemen pengelolaanya yang dilakukan oleh pengambul kebijakan maupun perencanaan.
Menurut Nasution transportasi merupakan perpindahan barang dan manusia dari tempat asal ketempat tujuan. Jadi menurutnya, pengertian transportasi berarti sebuah proses, yakni proses pemindahan, proses pergerakan, proses mengangkat dan mengalihkan dimana proses ini tidak bisa dilepaskan dari keperluan alat pendukung untuk menjamin lancarnya proses perpindahan sesuai dengan waktu yang diinginkan.[1] Kemudia menurutnya, terdapat unsur-unsur pengangkutan/transportasi yang meliputi :
a. Ada muatan yang diangkut
b. Tersedia kendaraan yang berguna sebagai alat angkutnya
c. Ada jalanan / jalur yang dapat dilalui
d. Ada terminal asal dan terminal tujuan, serta
e. Sumber daya manusia dan organisasi manajemen yang menggerakkan kegiatan transportasi tersebut.
Masing-masing unsur tersebut tidak bisa hadir dan beroperasi sendiri-sendiri, kesemuanya harus terintegrasi secara serentak. Seandainya asaja ada salah satu komponen yang tidak hadir, maka alat pendukung proses perpindahan tidak dapat bekerja atau berfungsi. Transportasi bukan hanya usaha berupa gerakan manusia dan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan gerakan secara statis akan tetapi transportasi akan mengalami perkembangan dan perkembangan dari waktu ke waktu baik dari sarananya maupun prasarananya sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Teknologi transportasi dalam perkembanganya telah mengubah hampir seluruh wajah dunia, sehingga perubahan dari banyak kota-kota tradisional menuju kepada kota-kota modern saat ini masih dapat ditarik hubunganya secara jelas dengan pengaruh teknologi transportasi.teknologi transportasi merupakan perkembangan lebih lanjut dari pilihan orang untuk mempermudah pergerakan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Adanya zona/wilayah sebagai kesatuan asal dan tujuan pergerakan yang dilalui dengan menggunakan alat angkut (teknologi transportasi) yang memadai dan memuaskan penggunanya akan membentuk sebuah sistem transportasi. Saat ini berbagai perkembangan sistem transportasi semakin ditunjang oleh majunya sistem pengelolaan yang mnegkombinasikan hubungan antar zona pergerakan dengan kebutuhan alat angkutnya.
Sistem adalah suatu bentuk keterkaitan antara variabel/komponen dalam tatanan yang terstruktur, sehingga berkelakuan sebagai suatu keseluruhan dalam menghadapi rangsangan yang diterima dibagian manapun. Jika satu komponen dalam sistem berubah, akan berpengaruh terhadap komponen yang lain. Oleh karena itu, sistem transportasi adalah suatu bentuk keterkaitan dan keterikatan antara penumpang, barang, saranan dan prasarana yang berinteraksi dalam rangka perpindahan orang atau barang yang tercakup  dalam tatanan baik secara alami maupun buatan.


BERBAGAI SUMBER kalau salah mohon koreksi terimakasih

[1] M.N Nasution, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Cet ke-3, Jakarta, 2008, h.6

Artikel Ojek Online by Aula Nurul M


Fenomena perkembangan teknologi saat ini yang paling lama dibicarakan dan menjadi diskusi banyak kalangan adalah mengembangkan arah teknologi ke arah bisnis transportasi yang menggunakan kecanggihan aplikasi di dunia virtual. Masyarakat saat ini sangat dimudahkan dengan adanya sarana transportasi ini terutama untuk pemesananya. Dimanapun dan kapanpun juga secara tepat dan real time, masyarakat mudah melakukan mobilisasi karena saja dengan memiliki aplikasi ini. Bisnis yang memanfaatkan aplikasi virtual untuk memudahkan pemesanan sarana transportasi adalah bisnis Gojek dan Grab bike.
Masalah transportasi dan kemacetan yang masih banyak dikeluhkan oleh semua pihak menjadi pekerjaan rumah sendiri bagi banyak pihak yang tak hanya pemerintah. Tapi ternyata kemacetan ini malah menjadi peluang bagi perusahaan GRAB BIKE yang merupakan salah satu perusahaan dari luar Indonesia dengan memanfaatkan akses teknologi smartphone bisa menjadikan bisnis menjanjikan dan memberikan kemudahan bagi pengguna atau konsumen. Fenomena ojek online yang kini menyebar luas keseluruh lapisan masyarat seperti Jakarta, Bandung, Lampung dan sebagainya yang dominannya memiliki masalah dengan kemacetan, ternyata menjadi solusi bagi masyarakat terutama yang ingin memiliki tambahan pendapatan diluar aktivitas bekerja pada rutinitas seperti biasanya, maksudnya adalah masyarakat bisa menjadi driver/pengemudi ojek online untuk mendapatkan tambahan pendapatan dalam ekonominya tanpa harus mengganggu rutinitas yang lain, karena aplikasi ojek online dapat diatur secara manual oleh pemegang aplikasi driver ojek online. Dilain hal tersebut, GRAB BIKE melihat peluang besar di Indonesia untuk menjalankan bisnisnya dibidang ini.
Selain itu, fenomena online menjawab kekhawatiran masyarakat tentang jaminan keamanan di dalam transportasi umum. Ojek online ini menjawab kekhawatiran masyarakat dengan kelebihan aplikasi berbasis data, dimana masyarakat bisa mengetahui siapa yang akan menjadi driver ojek pesanannya, lengkap dengan data driver yang bersangkutan. Dalam aplikasinya, ojek online ini sangat mengedepankan faktor keamanan si pengguna. Biasanya dalam aplikasi sudah tersedia informasi lengkap tentang si pengendara seperti nama, kontak, dan foto pengendara. Kemudian, layanan ojek hanya bisa didapatkan melalui pemesanan via aplikasi ojek online, yaitu dalam hal ini GRAB BIKE, sehingga pelanggan dapat memastikan keamanan dan akuntabilitasnya.
Dengan berbagai kelebihan-kelebihan yang ditawarkan Ojek online ternyata membawa perubahan yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat. Fenomena Ojek online menjasi booming dan sangat populer tentunya pada bisnis jasa transportasi. Ojek online ini menawarkan inovasi-inovasi terbaru mengenai transportasi yang digabungkan dengan teknologi komunikasi secara online sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memesan transportasi ojek dimana saja dan kapan saja.
Bahkan dengan adanya ojek online ini juga menambah kebiasaan dan sistem sosial di dalam masyarakat baik dari segi ekonomi pemesan maupun pengemudi. Awalnya, masyarakat menggunakan cara yang konvensional untuk menggunakan transportasi umum, saat ini masyarakat mulai mengubah kebiasaan mereka dan beralih ke teknologi komunikasi untuk memesan transportasi umum secara online. Selain itu dengan adanya ojek online yang dilengkapi dengan sistem keamanan yang terjamin dan juga keseragaman pada helm dan seragamnya membuat citra ojek yang dulunya sebagai kerjaan yang rendahan, sekarang semakin meningkat prestisenya. Adanya ojek online ini bisa mengubah mindset masyarakat tentang tukang ojek yang sering dipandang sebelah mata sebagai profesi yang rendahan. Perubahan mindset tukang ojek sebagai pekerjaan rendahan terbukti dengan semakin banyaknya orang yang tertarik menjadi tukang ojek sebagai pekerjaan sampingan atau bahkan menjadi pekerjaan utama menjadi salah satu keberhasilan dari adanya ojek online.
Kemudian bagi pengemudi, aplikasi ojek online sangat membantu dalam ekonomi atau pendapatan tambahan yang dapat didapat melalui aplikasi ojek online. Dalam hal ini, pengemudi ojek online telah masuk ke dalam berbagai setrata sosial masyarakat, dari yang ingin mencari pendpaatan tambahan dari profesi individu sebenarnya atau bahkan menjadikan pengemudi ojek  online sebagai progesi. Contoh bagi para mahasiswa, mendaftar menjadi pengemudi ojek online sangat membantu dalam hal keuangan mahasiswa, karena pekerjaan menjadi pengemudi ojek online yang bisa diatur sesuai dengan kemauan sendiri atau sesuai dengan jadwal yang diinginkan pengemudi itu sendiri.

Jumat, 28 Juni 2019

Pengertian Jual Beli


Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.[1]
Jual beli merupakan salah satu bidang muamalah yang sering dilakukan, dalam jual beli ada aturan yang harus dipenuhi. Islam datang dengan membawa petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam, umat manusia diberikan kebebasan dalam melaukan hubungan diantara sesama. Untuk mencapai kebutuhan hidup yang semakin kompleks, maka dalam pemenuhan kebutuhan ditempuh dengan beberapa cara, diantaranya dengan jual beli. Bahkan menurut Hasbi As-Siddiqy dapat dikatakan bahwa hidup bermasyarakat itu hanya berkisar pada jual beli[2]
Di dalam QS An-Nisa 29 juga disebutkan bahwa jual beli harus dilakukan suka sama suka yang ayatnya berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu
Berdasarkan ayat diatas syarat jual beli adalah atas dasar kerelaan. Dalam hidup bermasyarakat, terjadi banyak interaksi baik dalam sosial maupun dalam bidang ekonomi. Allah mengajarkan kepada hamba-hamba-Nya untuk saling menjaga hubungan dan tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Dalam praktik jual beli maupun perniagaan sekalipun, tidak diperbolehkan melakukannya dengan cara yang zalim. Dengan demikian, diisyaratkan bagi pelaku jual beli, wajib ada kerelaan antara keduanya, sehingga tidak menimbulkan kerugian dimasyarakat yang akan mendatangkan kemaslahatan bersama dan keberkahan dari Allah swt.
Prinsip dasar yang ditetapkan dalam jual beli sama dengan prinsip-prinsip dasar norma-norma Islam yaitu kejujuran, kepercayaan dan kerelaan, prinsip jual beli telah diatur demi menciptakan dan memelihara i’tikad baik dalam suatu transaksi jual beli, seperti takaran yang harus diperhatikan dan kejelasan barang yang diperjualbelikan.[3]
Jual beli berasal dari kata baa’a yang artinya menjual, dan al buyyu yang artinya menukar sesuatu dengan sesuatu.[4] Pengertian jual beli secara bahasa dalam lingkup bahasa Indonesia yaitu, kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tatacara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.[5]
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli, sebagian ulama lain memberi pengertian :
a.           Pendapat Hasby Ash-Shidiqy
Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak dengan ada penggantinya dengna cara yang diperbolehkan. Akad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.[6]
b.       Ulama Hanafiyah
Ia mendefinisikan bahwa jual beli memiliki dua arti yaitu arti khusus dan arti umum. Dimana arti khusus yaitu, jual beli adalah tukar menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar menukar barang dengan uang atau semacamnya menurut cara khusus. Arti umumnya yaitu, jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta menurut cara khusus, harta mencakup zat (barang) atau uang.[7]
c.        Pendapat Ibn Qudamah
Menurutnya jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.
d.      Ulama Syafi’iyah
Menurutnya jual beli sebagai suatu akad yang mengandung tukar menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.[8]
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.[9] Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain:
1) Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar.
2) Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
3). Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
4) Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.[10]


[1] Ghufron A Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual (Cet.1; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h.46.
[2] Hasbi As-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, (Cet. Ke-2; Jakarta: Bulan Bintang), h.426.
[3] Muhammad Syarif Chaudrhy, Fundamental of Islamic Economic System, terj. Suheman Rosyid, Sistem Ekonomi Islam : Prinsip Dasar, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2012), h. 132.
[4] A.W Munawir, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), h.124
[5] Hasby As-Shiddiqy, Fiqh muamalah, (Jakarta: CV. Bumi Aksara, 2006), h.97
[6] Hasby As-Shiddiqy, Fiqh muamalah, (Jakarta: CV. Bumi Aksara, 2006), h.97
[7] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, (Cet. Ke-1; Jakarta: Amzah,2010), h.175.
[8] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Cet.1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada; 2002), h. 73.
[9] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Cet.1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada; 2002), h.68-69.
[10] Asjumuni A. Rahman, Qaidah- qaidah Fiqh (qawa’idul fiqhiyah) (Jakarta: Bulan Bintang), h. 4.



- Mohon Maaf jika ada kesalahan menulis Footnote. -

Kamis, 20 Juni 2019

Sumber Daya Insani - Pengertian


Sumber daya manusia (insani) merupakan terjemahan dari human resource, tenaga atau kekuatan manusia (energy atau power). Sumber daya yang juga disebut tenaga, kemampuan, kekuatan, keahlian yang dimiliki oleh manusia, dipunyai juga oleh makhluk organism lainnya. Misalnya pada hewan, tumbuh-tumbuhan bahkan dipunyai juga oleh unsur dalam.[1]
Sumber daya insani ialah manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat nabi yaitu shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).[2]


[1] Abdurrahmat Fathoni,  Manajemen Sumber Daya Manusia  (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006), h. 11
[2] Salim Basalamah, Islamic Human Capital Managemen, (Bandung: Pustaka Media, 2015), h.137

Pengertian Ekonomi


Ekonomi adalah aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Ekonomi secara umum atau secara khusus adalah aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.[1] Ekonomi juga dikatakan sebagai ilmu yang menerangkan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagi serta memakai barang dan jasa dalam masyarakat sehingga kebutuhan materi masyarakat dapat terpenuhi sebaik-baiknya. Kegiatan ekonomi dalam masyarakat adalah mengatur urusan harta kekayaan baik yang menyangkut kepemilikkan, pengembangan maupun distribusi.[2]


[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), h.854
[2] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafind Persadar, 2007), h.3

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...