BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat
melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh
pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang
atau jasa yang dihasilkannya. Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan
suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap
individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang
dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang
dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi
sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah
transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap
transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai
tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai
tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan
emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah, maka rumusan masalah yang kami buat adalah :
1. Apa pengertian dari uang ?
2. Bagaimana kedudukan uang ?
3. Bagaimana fungsi uang dan kedudukannya
sebagai modal ?
4. Bagaimana prinsip dasar pemanfaatan uang ?
5. Bagaimana prinsip utama dalam
sistem permodalan keuangan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Uang
1. Secara
Bahasa
secara
etimologi, definisi uang (nuqud) ada
beberapa makan yaitu :
- al naqdu : yang baik
dari dirham “dirhamun naqdun” yaitu dirham
yang baik, menunjukan sifat
- al-naqdu :
tunai, yakni membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman” artinya dia membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam
menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat dalam Al-quran maupun hadits nabi
SAW, Karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menujukkan
harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan
dirham untuk alat bayar yang terbuat dari perak.
2.
Definisi Uang Menurut Para Ahli Ekonomi
·
Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’I, uang adalah
segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban
·
Dr. Nazim al-Syamri berkata “setiap sesuatu yang
diterima semua pihak dengan legalitas tradisi atau undang-undang, atau nilai
sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi
pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk
menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk ruang lingkup uang.
·
Menurut Dr. Sahir Hasan, uang adalah pengganti
materi terhadap segala aktifitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan
kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi
peraturan perundang-undangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala
kewajiban.
Dari sekian definisi yang diutarakan, kita bisa
membedakan dalam tiga segi. Pertama, definisi uang dari segi fungsi-fungsi
ekonomi sebagai standar ukuran nilai, mdia pertukaran, dan alat bayar. Kedua,
definisi uang menurut karakteristiknya, yaitu segala sesuatu yang diterima
secara luas oleh tiap-tiap indifidu. Ketiga, definisi uang dari segi peraturan
perundangan sebagai segala sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam
menyelesaikan tanggungan kewajiban. Oleh karena itu uang didefenisikan sebagai
sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur barang dan jasa. Jadi uang adalah
sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang
produksi mapun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tambaga,
kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai
uang.
B.
Kedudukan
uang
Pada dasarnya islam memandang uang
hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena
itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction),bukan
untuk spekulasi atau trading.
Dalam konsep islam tidak dikenal
money demand for speculation. Hal ini karena spekulasi tidak diperbolehkan.
Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan kita dan masyarakat.
C.
Fungsi
uang dan kedudukannya sebagai modal kerja
1. Fungsi Uang
a.
Satuan nilai atau standar ukuran harga (unit
of account)
Ini merupakan fungsi uang yang
terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi
barang dan jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan
jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksanakanya
transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-Ghazali berpendapat uang adalah
ibarat cermin. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat
merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya. Dengan demikian uang uang
tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi
ia sebagai alat untuk menghargai semua barang. Fungsi uang menurut Ibn Taimiyah
adalah sebagai alat ukur nilai dan sebagai alat pertukaran. Secara khusus Ibn
Taimiyah menyatakan uang itu sebagai atsman (harga) yakni alat ukur dari nilai
suatu benda. Melalui uang sejumlah benda dapat diketahui nilainya. Uang bukan
ditujukan untuk dirinya sendiri. Fungsi uang secara esensial adalah untuk
mengukur nilai benda atau dibayar sebagai alat tukar benda lain. Pemikiran Ibn
Taimiyah tentang uang ini meski agak simpel namun sangat penting dan mengemuka.
Karena pemikirannya ini berlaku dan dimunculkan lagi setelah dua setengah abad
kemudian oleh para pakar ekonomi modern seperi Gresham (1519-1579) yang tekenal
dengan Hukum Greshamnya.
Nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu
dengan menunjukkan jumlah uang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.
Disinilah pentingnya nilai harga yang berlaku untuk mengukur nilai barang harus
bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak turun dalam waktu seketika
dan tidak berubah-ubah dalam waktu seketika. Seperti yang ditegaskan Ahmad
Hasan bahwa uang sebagai standar nilai harus memiliki kekuatan dan daya beli
yang bersifat tetap agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
b.
Media pertukaran dan memenuhi kebutuhan.
(medium of exchange)
Uang adalah alat tukar menukar yang
digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misal seseorang yang
memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya terhadap lauk pauk maka ia
cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai gantinya, kemudian ia dapat
membeli lauk pauk yang ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai media dalam
setiap transaksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Kondisi ini
jelas berbeda dengan system barter tempo dulu, jika orang yang memiliki beras
menginginkan lauk pauk maka ia harus mencari orang yang mememiliki lauk pauk
yang membutuhkan beras. Jelas ini system yang sangat rumit. Fungsi uang sebagai
media pertukaran dalam setiap kegiatan ekonomi dalam kehidupan modern ini
menjadi sangat penting. Karena seseorang tidak dapat memproduksi setiap barang
kebutuhan hariannya, karena keahlian manusia itu berbeda-beda, disinilah uang
memegang peranan yang sangat penting agar manusia itu dapat memenuhi kebutuhan
dengan mudah.
c.
Uang untuk alat penyimpan nilai (store of
value)
Uang sebagai store of value berarti uang adalah cara
mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai
dimaksudkan bahwa orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan
seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang
atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk
hal-hal yang tak terduga seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang
tak terduga. Hal ini disebabkan karena motiv yang mempengaruhi seseorang untuk
mendapatkan uang disamping untuk transaksi juga untuk berjaga-jaga dari
kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kondisi di atas.
Dikalangan ekonom muslim terjadi perbedaan pendapat
terhadap fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai ini. Mahmud Abu Su’ud seperti
yang dikutip Ahmad Hasan, berpendapat bahwa uang sebagai penyimpan nilai adalah
ilusi yang batil. Karena uang tidak bisa dianggap sebagai komoditas layaknya
barang-barang pada umumnya. Uang sama sekali tidak mengandung nilai pada
bendanya. Uang sebagai alat tukar beredar untuk proses tukar-menukar. Pendapat
Abu Su’ud ini agaknya sejalan dengan apa yang diungkarkan oleh al-Ghazali bahwa
uang itu ibarat cermin yang hanya dapat menilai sesuatu yang ada di depannya
namun tidak dapat menilai dirinya sendiri. Pendapat Abu Su’ud yang meniadakan
fungsi uang sebagai penyimpan nilai disatu sisi mendapat dukungan dari Adnan
al-Turkiman yang mengkhawatirkan jika uang berfungsi sebagai penyimpan nilai
akan terjadi penimbunan uang karena sifat alamiah uang yang tahan lama
menungkinkan menyimpannya dalam waktu yang lama dan menahan peredarannya. Namun
disisi lain Adnan al-Turkiman membantah pendapat Abu Su’ud yang meniadakan
fungsi uang sebagai penyimpan nilai yang ditujukan untuk digunakan dalam proses
transaksi dagang pada masa yang akan datang.
Monzer Kahf memberikan tanggapan terhadap pendapat Abu
Su’ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan ini, sebenarnya
pelaku ekonomi memungkinkan memilih waktu yang sesuai untuk melakukan
transaksinya. Misalnya sesorang yang memiliki kurma membutuhkan apel di waktu
lusa, maka ia dapat saja menjual kurmanya hari ini kemudian pulang dan
menyimpan uangnya terlebih dahulu, lusa baru ia membeli apel sesuai dengan
waktu ia membutuhkannya. Muhamad Zaki Syafi’i dalam menyikapi hal ini, mencoba
membedakan antara menyimpan uang dengan menumpuk uang. Menurutnya menyimpan
uang (menabung) dianjurkan. Setiap apa yang lebih dari kebutuhan setelah
menunaikan hak Allah adalah tabungan (saving). Sedangkan menimbun uang berarti
mencegah untuk melaksanakan kewajiban (hak Allah).
Menurut teori ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi
manusia untuk mendapatkan dan memiliki uang adalah untuk transaksi (money
demand for transaction) dan motiv berjaga-jaga (money demand for
precautionary). Kenyataanya secara ril, seseorang perlu menyimpan uangnya untuk
menghadapi hal-hal yang tak terduga, baik disimpan di rumah untuk menghadapi
kebutuhan jangka pendek maupun ditabung di bank, atau diinvestasikan dalam
bentuk saham. Jika seseorang menyimpan uangnya di bank, secara bisnis, uang
akan selalu bergulir dan beredar dalam perekonomian. Jadi kekhawatiran Abu
Su’ud dan Adnan Al-Turkiman, untuk perekonomian modern sekarang tidak
beralasan. Karena zaman sekarang inflasi selalu terjadi dari tahun ke tahun
dalam tingkat yang berbeda. Jika seseorang menyimpan uangnya dengan cara
menumpuknya di rumah dalam jangka waktu yang lama, jelas tindakan itu merugikan
dirinya sendiri karena nilai mata uang selalu mengalami penurunan nilai dari
tahun ke tahun karena pengaruh inflasi.
Uang dalam Ekonomi Islam adalah sesuatu yang bersifat flow consept
bukan stock consept. Uang harus selalu mengalir, beredar di kalangan masyarakat
dalam kehidupan ekonomi karena uang itu adalah public good, tidak mengendap
menjadi milik pribadi dalam bentuk privat good.
Islam sebetulnya mendorong investasi, bukan menimbun
uang. Dalam keadaan harga–harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk
uang lebih menguntungkan dari pada menyimpannya dalam bentuk barang. Yakni
disimpan di bank. Namun dalam realitasnya harga-harga selalu mengalami kenaikan
yang pesat, nilai uang terus mengalami kemerosotan. Maka kekayaan yang berupa
uang akan mengalami penurunan nilai kalau dibandingkan dengan kekayaan yang
berbentuk barang. Dalam keadaan seperti ini berarti uang bukanlah alat
penyimpan kekayaan yang baik. Dengan demikian menjadikan fungsi uang sebagai
alat menyimpan nilai tidak tepat. Dalam menghadapi kondisi ini maka menyimpan
kekayaan lebih tepat dalam bentuk saham, atau obligasi ataupun dalam bentuk
rumah. Seperti yang ditegaskan Muhamad Usman Syabir, meyimpan kekayaan dalam
bentuk uang tidaklah menguntungkan, karena uang selalu mengalami penurunan nilai.
Dalam keadaan seperti ini lebih baik menyimpan kekayaan dalam bentuk saham
ataupun benda berharga lainnya seperti rumah.
d.
Uang sebagai standar pembayaran tunda
(standard of deferred payment)
Sebagian ahli ekonomi berpendapat bahwa uang adalah unit
ukuran dan standar untuk pembayaran tunda. Fungsi ini berkaitan dengan
penggunaan uang sebagai medium of exchange dan sebagai unit of account.
Misalnya transaksi terjadi pada waktu sekarang dengan harga tertentu tetapi
uang diserahkan pada masa yang yang akan datang. Untuk itu dibutuhkan standar
ukuran yang yang digunakan untuk menentukan harga. Menurut Ahmad Hasan, uang
sebagai ukuran dan standar pembayaran tunda tidak bisa diterima. Jika yang
dimaksudkan adalah menunda pembayaran harga, maka yang ditunda adalah uang.
Bagaimana mungkin dikatakan bahwa uang adalah ukuran dan standar pembayaran
tunda? karena uang menjadi standar uang. Jadi tidak tepat ungkapan bahwa uang
adalah standar pembayaran tunda, karena fungsi ini merupakan pengulangan
(tahsilul hasil) terhadap fungsi uang sebagai standar nilai. Uang adalah ukuran
dan standar harga komoditas dan jasa baik bersifat tunai atau tunda. Dalam hal
ini Muhammad Usman Syabir menjelaskan dikarenakan nilai uang itu fluktuatif
menjadikannya tidak layak untuk menjadi ukuran nilai pembayaran tunda. sehingga
dia berpendapat bahwa uang adalah standar ukuran nilai baik tunai maupun tunda.
Jadi dengan demikian fungsi uang dalam perpektif ekonomi
Islam pada dasarnya hanya dua yaitu uang sebagai satuan nilai atau standar
ukuran harga (unit of account) dan media pertukaran (medium of exchange).
2. Kedudukan uang sebagai modal
Ketika uang di anggap sebagai modal,
maka uang akan menjadi barang pribadi atau private goods, di mana orang dapat
menyimpan, menimbun dan mengendapkan uang dari peredaran dan sirkulasi di
masyarakat. Dengan demikian, peran dan fungsi uang dengan sendirinya beralih
dari sebagai alat tukar menjadi sebagai alat penyimpan nilai kekayaan. Artinya,
uang merupakan stock concept yang dapat diakumulasi sedemikian rupa sebagai
modal dan kekayaan pribadi.
Dalam ekonomi Islam, uang merupakan alat tukar dan alat satuan hitung. Tetapi
uang bukanlah komoditas yang dapat di perjual belikan layaknya barang dan jasa
ekonomi. Karena uang bukan merupakan komoditas, maka uang tidak identik dengan
modal dan tidak boleh di anggap sebagai modal. Sebagai alat tukar uang tidak
boleh di endapkan. Uang harus terus mengalir, bergulir dan berputar dalam
masyarakat untuk di gnakan dalam kegiatan ekonomi. Karena itu konsep uang dalam
ekonomi Islam adalah flow concept dan bukan stock concept.
Konsep mengalir ini pada gilirannya akan mengharuskan uang sebagai public
property, di mana seorang tidak boleh memperlakukan uang layaknya private
property.
D. Prinsip Dasar Pemanfaatan Uang
Dalam Prinsip ekonomi Islam telah
mengatur bahwa:
1. Kekayaan merupakan
amanah dari Allah dan tidak dapat dimiliki secara mutlak
2.Manusia diberi
kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syari'ah
3. Manusia merupakan khalifah dan
pemakmur di muka bumi.
4. Di dalam harta
seseorang terdapat bagian bagi orang miskin, yang meminta-minta atau tidak
meminta-minta
5. Dilarang makan
harta sesama secara batil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka
6. Penghapusan praktik riba
Persoalan uang
sebetulnya sangat berkaitan dengan masalah riba. Sebagai perbandingan dengan
teori ekonomi konvensional – kapitalisme - Islam membicarakan uang sebagai
sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan.
Mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda
yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak
bisa dijual atau dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan
Rasulullah SAW., bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai
sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda
bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda
pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama.
E. Prinsip Utama dalam Permodalan Keuangan
1. Dalam
penggunaannya sebagai alat pembayaran atau media untuk pertukaran dalam
melaksanakan transaksi ekonomi, maka penggunaan uang sejalan dengan konsep
ekonomi syariah. Dimana manfaat uang mencapai nilai optimum bila peredarannya
berlaku optimal. Akibatnya segala kegiatan yang mengganggu pemakaian uang dalam
transaksi ekonomi tidak sesuai dengan Syariah Islam. Sehingga pada saat emas
dipakai sebagai uang, maka penyimpanan emas yang mengakibatkan peredaran uang
terganggu (kanzul maal) dilarang oleh Syariah Islam.
2. Dalam
penggunaannya sebagai sarana untuk menyimpan nilai maka penggunaan uang tidak
bertentangan dengan konsep ekonomi syariah, selama uang tersebut masih bisa
dipergunakan dalam kegiatan transaksi perniagaan. Oleh karena itu diperlukan
adanya pihak ketiga (dalam hal ini adalah lembaga keuangan) yang menerima
simpanan uang dari pihak yang ingin menyimpan nilai dan kemudian menyalurkannya
kepada pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi sehingga uang tersebut masih
dapat dipergunakan dalam transaksi walaupun nilai yang disimpan oleh pemilik
asal tidak berkurang.
3. Namun
penggunaan uang untuk spekulasi sama sekali bertentangan dengan Syariah Islam,
baik karena spekulasi tersebut tidak disukai maupun karena spekulasi umumnya
berkaitan dengan menghalangi terjadinya mekanisme pasar yang wajar guna
mendapatkan fluktuasi harga yang abnormal. Spekulasi juga mengakibatkan ketidak
stabilan nilai dari mata uang itu sendiri karena fluktuasi harga pada hakekatnya
adalah fluktuasi nilai (daya beli) dari uang itu sendiri.
4. Persamaan
fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai
alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of
account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi
lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang
menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang
sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah
memperingatkan bahwa Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang,
jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat
berfungsi sebagai uang.
Dengan demikian, dalam konsep
Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan
bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara
untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi
uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan
saat ini, yang dikenal dengan teori Bubble Gum Economic.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
a.
Uang adalah sarana dalam transaksi yang
dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi mapun jasa, baik itu uang
yang berasal dari emas, perak, tambaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu
diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang.
b.
Kedudukan Uang pada hakikatnya adalah milik
Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kepentingan kita dan masyarakat.
c.
Fungsi
Uang :
1. Satuan
nilai atau standar ukuran harga (unit of account)
2. Media pertukaran dan memenuhi
kebutuhan. (medium of exchange)
3. Uang
untuk alat penyimpan nilai (store of value)
4. Uang
sebagai standar pembayaran tunda (standard of deferred payment)
d. Prinsip
Dasar Pemanfaatan Uang
Dalam Prinsip ekonomi
Islam telah mengatur bahwa:
1.
Kekayaan merupakan
amanah dari Allah dan tidak dapat dimiliki secara mutlak.
2.
Manusia diberi
kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syari'ah.
3.
Manusia merupakan
khalifah dan pemakmur di muka bumi.
4.
Di dalam harta
seseorang terdapat bagian bagi orang miskin, yang meminta-minta atau tidak
meminta-minta
5.
Dilarang makan harta
sesama secara batil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka.
6.
Penghapusan praktik
riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar