Minggu, 28 April 2019

Wakalah


Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.[1] Al-Wakalah juga berarti penyerahan (al Tafwidh) dan pemeliharaan (al-Hifdh).[2] Menurut kalangan Syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.[3] Wakalah dalam arti harfiah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atau perbaikan atas nama orang lain, dari sini kata tawkeel diturunkan yang berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal juga untuk mendelegasikan tugas apapun ke orang lain.[4]
Menurut Ahmad, wakalah adalah seseorang yang menyerahkan suatu urusannya kepada orang lain yang dibolehkan oleh syari’ah, supaya diwakilkan mengerjakan apa yang harus dilakukan dan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup. Menurut  Al-Jazairi, wakalah ialah permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan diadalamnya. Contohnya dalam bermuamalah dan sebagainya. Masing-masing dari wakil dan muwakkal (orang yang mewakili) disyaratkan berakal sempurna.[5]
Mewakilkan sesuatu pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri itu dianggap sah menurut syara’. Seperti jual beli, kawin, thalaq, member, menggadai dan lain-lain yang berhubungan dengan muamalat. Mewakilkan sesuatu yang berkaiatan dengan ibadat, ada sebagian pekerjaan yang diperbolehkan dan ada sebagian yang tidak diperbolehkan menurut syara’. Ibadat yang tidak sah diwakilkan kepada orang lain, seperti sholat, puasa dan hal-hal yang besangkutan dengan itu seperti berwudlu, dan lain sebagainya. Sebab ibadat adalah berhubungan manusia dengan tuhannya.Ibadat yang diwakilkan kepada orang lain seperti ibadat haji, umroh, membagi zakat dan menyembelih binatang kurban dan lain sebagainya.[6]


[1] Tim Kashiko, Kamus Arab-Indonesia, Kashiko, 2000, hlm. 693.
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2008, hlm. 120-121
[3] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 20
[4] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009, hlm. 529.
[6] ibid


Catatan Pribadi

Bukan kamu yang harus melupakan.
Kenapa?
Kamu bahkan tidak pernah menganggap itu dalam ingatan kamu.


1 April

Beberapa hal mungkin akan terasa nyata. Sama. Tapi pada akhirnya, akan ada kepalsuan-kepalsuan yang kita temukan.

Ini bukan tentang kamu.
Atau tentang aku.
Apalagi tentang kita.

Ini tentang pemikiran saya.
Tentang apa yang disebut kepercayaan.
Tentang apa yang kamu pikirkan.
Bukan tentang apa yang aku pikirkan.
Karena kenyataannya, apa yang saya pikirkan adalah bagaimaba melihat apa yang kamu lakukan.

Kamu tidak perlu berkata, 'aku salah'
Tidak perlu.
Kenapa?
Karena saya juga salah.
Saya yang terlalu percaya seolah semuanya baik-dan-baik.

Tapi,
Kenyataannya kamu tidak merasa bersalah
atau mungkin kamu tidak menyadari kalau saya tahu semuanya
atau
Mungkin kamu tidak pernah menganggap semua ada.
Mungkin bagi kamu ini hanya mimpi.
Dan bagi saya, ini hanya sebuah dongeng.
Dongeng dalam sebuah buku.




*APRIL MOP*

Senin, 31 Desember 2018

Etika Bisnis Islam


Istilah etika (ethics) berasal dari kata Yunani, yaitu ethos (bentuk tungal), yang berarti adat istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan, watak, sikap, cara berfikir. Bentuk jamak disebut tha etha, yang berarti adat istiadat.[1]
Pengertian etika menurut erimologi dari bahasa yunani adalah “Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yan merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yan buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pentingnya, yaitu moral atau moralitas untuk penelitian perbuatan yang dilakukan, sedangkan Etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.[2]
Etika merupakan cabang filsafat membahas nilai dan norma, moral yang mengatur interaksi perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.[3] Etika dalam islam disebut dengan akhlak. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti atau kelakuan. Kata akhlak walaupun diambil dari bahasa arab (yang biasa diartikan tabiat, perangai kebiasaan, bahkan agama), namun kata demikian tidak ditemukan dalam Al-qur’an. Yang ditemukan hanyalah bentuk tunggal, kata tersebut, yaitu khuluq yang tercantum dalam Q.S Al-Qalam Ayat 4 sebagai berikut[4]:
 وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٖ ٤

Artinya :Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.

Paradigma etika bisnis islam adalah aqidah islamiyah, menerangkan bahwa islam adalah agama sekaligus ideologi sempurna mengatur segala aspek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi. Islam tidak memisahkan bisnis dengan etika, sebagaimana islam tidak memisahkan bisnis dengan etika, sebagaimana islam tidak memisahkan ilmu dengan etika, politik dengan etika. Islam juga tidak memisahkan agama dengan Negara dan materi dengan spiritual. Paradigma islam ini berbeda dengan paradigm kapitalis, yaitu skulerisme, yaitu pemisah agama dari kehidupan.[5]
Etika membawa manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung jawabkan.Sedangkan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.[6]


          [1] Madnasir dan Khoirudin, “Etika Bisnis Islam”, ( Bandar Lampung Seksi Penerbit Fakultas Syariah IAIN Radn Intan Lampung, 2011)
[2] Danang Sunyoto, Dasar-dasar Manajemen Pemasaran, (Yogyakarta : CAPS, 2012), h. 26
[3] Veithzal Rivai, Amiur Nuruddin dan Faisar Ananda Arfa, Islamic Business and Economic Ethics, (Jakarta : Bumi Aksara, 2012), h. 100
                [4] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Perspektif Islam, (Jakarta : Salemba Empat, 2011),h. 16
        [5]Ibid, h. 35
        [6]Ibid, h. 37




*Sumber Asli: Internet, Google, Semuasemua, jadi kalau ada salah salah harap hubungi saya. Terimakasih.*

E-Commerce


E-Commerce merupakan suatu sistem atau paradigma baru dalam dunia bisnis, yang menggeser paradigma perdagangan tradisional menjadi electronic commerce yaitu dengan memanfaatkan teknologi ICT (Information and Communication Technology), atau dengan katalain teknologi internet. Definisi e-commerce secara umum : “ Proses membeli, menjual, baikdalam bentuk barang, jasa ataupun informasi,yang dilakukan melalui media internet”.[1]
Electronic commerce (EC) merupakan konsep baru yang bisa digambarkansebagai proses jualbeli barang atau jasa dengan menggunakan World Wide Web Internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi.[2]E-commerce merupakan transaksi yang dilakukan secara elektronik, salah satu media yang digunakan dalam e-commerce adalah internet.
Menurut Karmawan (Jauhari) e-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang dominan.[3]
Banyak orang mengira bahwa e-commerce dengan e-business adalah sama, namun padakenyataannya berbeda. Berikut ini merupakan perbedaan antara e-commerce dengan e-business[4]:


[1]Sri Haryanti, Tri Irianto, “Rancang Bangun Sistem Informasi E-Commerce Untuk UsahaFashionStudi Kasus Omah Mode KudusJournal SpeedSentra Penelitian Engineering dan Edukasi, Vol.3 No.1 (November 2011), h.10
   [2]I Gusti Made Karmawan, “Dampak Peningkatan Kepuasan Pelangan Dalam Proses Bisnis E-Commerce Pada Perusahaan Amazon.com” ComTech, Vol. 5 No.2 ( Desember 2014), h.749
            [3]Jaidan Jauhari, “Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) denganmemanfaatkan e-commerceJurnal Sistem Informasi Vol. 2 No.1 (April 2010), h.159-168
        [4]I Gusti Made Karmawan, Op. Cit, h.752

Pengertian Pendapatan


Pengertian Pendapatan Dalam kamus besar bahasa indonesia pendapatan adalah imbalan atau hasil dari kerja (usaha dan sebagainya).[1] Sedangkan dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.[2]


        [1] Departemen Pendidikan Nasional, Op.Cit.h.293
                [2]Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan Standar Akutansi Keuangan tentangPendapatan No.23 , ( Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia, 2009),h. 3

Sumber Daya Insani


Sumber daya insani ialah manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat nabi yaitu shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).[1]


[1] Salim Basalamah, Islamic Human Capital Managemen, (Bandung: Pustaka Media, 2015), h.137

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...