Jumat, 25 April 2014

Neraca Pembayaran Indonesia

Hubungan ekonomi antar bangsa dan lintas wilayah negara sudah berlangsung selama berabad-abad. Di masa lampau, bentuknya yang paling umum adalah berupa perdagangan atau transaksi barang. Di beberapa wilayah, terjadi pula transaksi jasa berupa penggunaan tenaga kerja dari bangsa lain secara musiman.

Seiring dengan kemajuan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan yang bersifat antar bangsa dan lintas wilayah mengalami pertumbuhan luar biasa selama dua abad terakhir. Perkembangan terjadi dalam volume, nilai, serta ragam bentuk hubungan ekonomi. Hal yang biasa disebut sebagai perdagangan internasional ini masih terus menunjukkan kecenderungan (trend) peningkatan.

Volume dan nilai transaksi barang terus tumbuh, dan jenis barang yang diperjualbelikan menjadi semakin banyak. Ada makanan, minuman, pakaian, perabotan rumah tangga, peralatan kantor, mesin produksi, kendaraan bermotor, produk kimia, sampai dengan persenjataan. Sedangkan transaksi jasa menjadi semakin populer, dengan aneka bentuk yang kompleks serta menjangkau wilayah yang semakin luas. Transaksi jasa bahkan cenderung tumbuh lebih cepat daripada transaksi barang. Transaksi jasa yang populer antara lain meliputi: jasa transportasi, pariwisata, asuransi, keuangan, perbankan, manajemen, alih teknologi, dan hiburan.

Selain transaksi barang dan transaksi jasa, ada jenis hubungan ekonomi internasional yang disebut transaksi modal dan transaksi keuangan. Meski baru belakangan dikenal luas, namun perkembangan nilainya sangat spektakuler. Dilihat dari ciri pokok dan bentuk dasar hubungan ekonomi, sebenarnya transaksi modal dan keuangan merupakan transaksi jasa. Namun karena besaran dan ciri tertentu yang khas, serta untuk kemudahan analisa, jenis perdagangan ini biasa dikategorikan secara tersendiri. Yang termasuk jenis ini antara lain adalah transaksi utang piutang dan penanaman modal atau investasi lintas negara.

Perkembangan pun terjadi dalam hal pelaku perdagangan internasional. Kini, pelakunya adalah pemerintah, individu, perusahaan, serta lembaga-lembaga non negara. Beberapa lembaga bahkan tidak bernaung dalam yurisdiksi suatu negara, melainkan bersifat internasional, seperti: Bank Dunia, IMF, ADB, dan lain-lainnya.

Sebagian perusahaan telah bercirikan multinasional, sehingga biasa disebut sebagai multi national corporation (MNC). MNC memiliki ciri-ciri antara lain: dimiliki oleh banyak orang dengan kewarganegaraan berbeda; wilayah operasionalnya mendunia; sekalipun berkantor pusat di suatu negara, mereka memiliki banyak anak perusahaan di berbagai negara; dan ciri yang terpenting adalah memiliki asset dan omset penjualan yang luar biasa besar nilainya, yang melampaui nilai PDB banyak negara. Beberapa contoh MNC yang terkenal adalah: Exxon mobil, Newmont, Ford, Toyota, Unilever, IBM, Microsoft, Nokia, Samsung, City Bank dan Prudential.

Transaksi ekonomi yang bersifat internasional lazim dicatat secara sistematis oleh setiap negara. Di kebanyakan negara, catatan itu direkapitulasi dan dipublikasikan secara rutin, setiap tahun dan setiap tiga bulan. Pencatatan dan penghitungan dilakukan dengan sudut pandang masing-masing negara. Fokus utama pencatatan adalah keluar masuknya uang dalam denominasi mata uang asing (devisa). Jadi yang hendak dicatat adalah seberapa banyak devisa masuk dan keluar dalam kurun waktu tertentu, akibat adanya transaksi ekonomi dengan luar negeri.

Di setiap negara, pencatatan ada yang dilaksanakan oleh suatu departemen atau lembaga pemerintahan, dan ada pula yang dilakukan oleh bank sentralnya. Perlu diketahui bahwa sebagian besar bank sentral saat ini bersifat otonom dari pemerintahan dan dianggap sebagai suatu lembaga negara. Di Indonesia pun pencatatan dan publikasi dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam beberapa bagian tertentu ada pula yang dicatat dan dipublikasikan oleh BPS, namun dengan sedikit perbedaan pendekatan.

Catatan sistematis atas nilai transaksi barang, biasanya untuk kurun waktu satu tahun, disebut neraca perdagangan (trade balance). Ada pencatatan tentang nilai ekspor, barang-barang yang dijual ke luar negeri; serta pencatatan tentang nilai impor, barang-barang yang dibeli dari luar negeri. Istilah yang dipakai untuk menunjukkan nilainya secara bersamaan disebut ekspor bersih (neto), nilai ekspor dikurangi nilai impor.

Catatan sistematis atas nilai transaksi jasa selama satu tahun disebut neraca jasa (services account). Sama seperti pada neraca perdagangan, yang dicatat adalah nilai ekspor jasa-jasa dan impor jasa-jasa. Juga ada istilah transaksi jasa bersih (neto), yang serupa dengan ekspor neto. Akan tetapi kelaziman pencatatan sekarang adalah dengan memilah-milah lagi transaksi jasa dan mencatatnya ke dalam beberapa neraca. Pencatatan Bank Indonesia memilahnya menjadi: Jasa-jasa (services), Pendapatan (incomes), dan transfer berjalan (current transfers). Dengan demikian pengertian neraca jasa dapat berarti luas mencakup seluruh jasa, dan bisa berarti sempit sebagai kelompok jenis jasa tertentu.

Dalam artian yang sempit menurut pencatatan Bank Indonesia, jasa-jasa terutama meliputi transportasi (barang maupun penumpang), travel (wisata), dan jasa lainnya. Sebagai contoh adalah penggunaan armada asing untuk mengangkut impor barang. penerimaan devisa dari turis mancanegara, pengeluaran devisa turis domestik yang pergi ke luar negeri, jasa telekomunikasi, pembelanjaan kedutaan/perwakilan negara asing, dan pembiayaan kedutaan/perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pendapatan meliputi kompensasi pekerja (compensation of employees) dan pendapatan investasi (investment income). Pendapatan investasi terdiri dari investasi langsung (direct investment), investasi portofolio (portfolio investment), dan investasi lainnya. Pembayaran bunga utang luar negeri dan keuntungan dari perusahaan asing yang dikirim ke luar negeri, dan pembayaran bunga surat utang (obligasi) domestik yang dimiliki asing termasuk ke dalam catatan ini.. Akan tetapi jangan dilupakan bahwa ada penduduk Indonesia yang melakukan investasi di luar negeri, serta membeli surat berharga (saham dan obligasi), yang memberikan pendapatan, sehingga perlu dicatat dalam neraca yang sama secara berkebalikan.

Transfer berjalan meliputi transfer sektor pemerintah dan sektor lainnya. Transaksinya lebih bersifat perpindahan uang, yang tidak secara langsung terkait dengan balas jasa atas penggunaan faktor produksi, yang disebut dengan pos transfer berjalan. Contoh macam transaksinya yang terpenting adalah pengiriman transfer oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, serta penerimaan hibah. Penerimaan hibah dari luar negeri, misalnya untuk bantuan bencana alam, bantuan mengatasi masalah kemanusiaan tertentu, dan sebagainya. Tentu saja dicatat secara berkebalikan, transfer dari Indonesia ke luar negeri untuk transaksi serupa.

Kedua jenis neraca yang telah dijelaskan tadi sering digabungkan, disajikan dalam satu neraca yang disebut transaksi berjalan (current accounts). Artinya, transaksi berjalan merupakan catatan gabungan dari neraca perdagangan, neraca jasa, pendapatan dan transfer berjalan.

Di awal tulisan disinggung adanya jenis transaksi yang lebih belakangan dikenal dunia, namun jumlahnya semakin dominan, yakni transaksi modal. Catatan sistematis atas nilai transaksi modal selama satu tahun disebut neraca modal (capital account) atau transaksi modal, yang kadang disebut secara lengkap sebagai transaksi modal dan finansial. Yang dicatat adalah transaksi yang berkenaan dengan utang piutang dan investasi, yang bersifat internasional. Penerimaan utang baru dan pembayaran cicilan pokok utang lama masuk ke dalam catatan ini. Ingat, pembayaran bunga utang masuk ke dalam neraca jasa, karena dianggap balas jasa atas modal.

Logika yang sama dipakai untuk investasi langsung dan investasi portofolio. Nilai keluar masuknya modal dicatat dalam transaksi modal, sedangkan pembayaran keuntungan dari modal tersebut dicatat pada neraca jasa. Yang dimaksud investasi langsung adalah penanaman modal yang secara langsung dimaksudkan untuk menambah kapasitas produksi barang dan jasa, seperti pendirian pabrik, penambahan mesin-mesin produksi, penambahan tenaga kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan teknologi produksi, upaya meningkatkan pemasaran, dan hal lain yang serupa. Sedangkan investasi portofolio adalah penanaman modal dalam bentuk surat berharga, seperti saham, obligasi negara, obligasi korporasi, SBI, dan semacamnya.

Secara teknis biasa dijelaskan bahwa transaksi modal mencakup transfer modal dan transaksi terkait aset nonfinansial tidak terbarukan (non-produced, non-financial assets). Transfer modal berisikan transfer kepemilikan atas aset tetap tanpa imbalan secara langsung, atau transfer dana yang terkait dengan aset tetap, atau pembatalan klaim finansial dengan kesepakatan bersama antara kreditur dan debitur (pengampunan utang—debt forgiveness). Sementara itu, transaksi finansial memberi hak untuk menerima atau kewajiban untuk menyediakan uang atau instrumen finansial lainnya. Transaksi finansial terdiri dari transaksi yang terkait dengan perubahan kepemilikan aset dan kewajiban finansial luar negeri Indonesia.

Selanjutnya kita dapat pula melihat catatan gabungan dari transaksi berjalan dengan neraca atau lalu lintas modal, yang disebut dengan neraca pembayaran internasional, seringkali disingkat dengan istilah neraca pembayaran (balance of payments). Dengan kata lain, neraca pembayaran suatu negara menggambarkan hasil bersih arus uang masuk dan ke luar negaranya selama kurun waktu tertentu, biasanya dalam setahun. Uang yang dipakai adalah uang yang umum diterima sebagai alat pembayaran internasional, biasa disebut dengan devisa. Saat ini, kebanyakan devisa berupa emas, dolar Amerika, Euro, Poundsterling, Yen, dan SDR (mata uang IMF).

Secara konvensional, neraca pembayaran (termasuk neraca perdagangan, neraca jasa, dan transaksi berjalan) dinyatakan dalam dolar Amerika. Sekalipun sebagian transaksi yang terjadi mungkin dibayar dengan mata uang lain atau dengan emas, pencatatannya pada neraca pembayaran dikonversikan ke dalam dolar.

Dari uraian di atas, kita tegaskan kembali bahwa Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) merupakan pencatatan atas transaksi ekonomi yang terjadi antara penduduk dengan bukan penduduk Indonesia pada suatu periode tertentu.

Penduduk Indonesia didefinisikan sebagai unit institusional yang memiliki pusat kepentingan ekonomi (center of economic interest) di Indonesia. Suatu unit institusional dikatakan memiliki pusat kepentingan ekonomi di Indonesia bila telah atau berencana terlibat dalam kegiatan dan transaksi ekonomi (tinggal, berproduksi, mengonsumsi, berinvestasi, dan/atau memperoleh penghasilan) di Indonesia selama satu tahun atau lebih.

Dalam statistik NPI, penduduk Indonesia terdiri dari: (1) Lembaga pemerintah yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pemerintah nondepartemen. Kedutaan Besar dan Konsulat Indonesia di luar negeri merupakan wilayah teritori Indonesia sehingga termasuk dalam definisi penduduk Indonesia; sebaliknya Kedutaan Besar negara asing di Indonesia bukan merupakan penduduk Indonesia; (2) Lembaga keuangan dan perusahaan bukan lembaga keuangan yang mencakup semua perusahaan yang terlibat dalam produksi barang dan jasa secara komersial dalam wilayah teritori Indonesia. Perusahaan ini dapat berbentuk inkorporasi atau bukan inkorporasi; dimiliki/dikontrol oleh pemerintah (BUMN/BUMD)/swasta (BUMS); ataupun dimiliki/dikontrol oleh domestik/asing. Cabang perusahaan asing di Indonesia merupakan penduduk Indonesia, sementara cabang perusahaan Indonesia di luar negeri tidak termasuk penduduk Indonesia; (3) Lembaga nirlaba, yaitu lembaga yang memproduksi barang dan jasa dalam wilayah teritori Indonesia tidak dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan finansial. Contohnya adalah lembaga keagamaan dan lembaga sosial. (4) Rumah tangga dan perorangan, yaitu semua orang yang tinggal di dalam wilayah teritori Indonesia selama satu tahun atau lebih dan pusat kepentingan ekonominya ada di Indonesia. Dalam pengertian ini termasuk orang Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata, belajar, atau berobat; staf diplomatik beserta keluarganya di kedubes atau konsulat Indonesia di luar negeri; serta staf organisasi internasional (yang tidak berstatus diplomat) yang bertugas di Indonesia.

Dalam menyusun statistik NPI, Bank Indonesia mengaku selalu berusaha untuk mengikuti standar yang berlaku secara internasional, yaitu Balance of Payments Manual (BPM). BPM diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) guna memberikan panduan bagi negara-negara anggotanya dalam mengompilasi data neraca pembayaran dan posisi investasi internasional sehingga data satu negara dengan lainnya dapat diperbandingkan. Edisi terkini (edisi kelima) manual tersebut (BPM5) terbit pada tahun 1993. Bank Indonesia mulai menggunakan BPM5 sebagai referensi penyusunan statistik NPI secara penuh sejak tahun 2004.

Format ringkas penyajian NPI saat ini adalah sebagai berikut:
I. Transaksi Berjalan
A. Barang, bersih (Neraca Perdagangan)
1. Ekspor, fob
2. Impor, fob
B. Jasa-jasa, bersih
C. Pendapatan, bersih
D. Transfer Berjalan, bersih
II. Transaksi Modal dan Finansial
A. Transaksi Modal
B. Transaksi Finansial
1. Investasi Langsung
a. Ke Luar Negeri, bersih
b. Di Indonesia (FDI), bersih
2. Investasi Portofolio
a. Aset, bersih
b. Kewajiban, bersih
3. Investasi Lainnya
a. Aset, bersih
b. Kewajiban, bersih
III. Jumlah (I + II)
IV. Selisih Perhitungan Bersih
V. Neraca Keseluruhan (III + IV)
VI. Cadangan Devisa dan yang Terkait
a. Perubahan Cadangan Devisa
b. Pinjaman IMF

Sebagai catatan, NPI hampir selalu mengalami surplus selama satu dasawarsa terakhir, kecuali pada tahun 2001 dan 2008. Nilai surplusnya amat berfluktuatif. Sebagai contoh, pada tahun 2004 dan 2005 hanya surplus sebesar USD 0,3 milar dan USD 0,4 miliar. Pada tahun 2006 terjadi lonjakan surplus yang mencapai lebih dari USD 14,5 miliar, serta masih bertahan dengan surplus USD 12,7 miliar pada tahun 2007. Defisit pada tahun 2008 mencapai hampir USD 2 miliar. Pada tahun 2009, NPI kembali surplus sekitar USD 13 miliar, namun rincian neraca belum dipublikasikan Bank Indonesia ketika tulisan ini dibuat.

Sumber : 


Selasa, 08 April 2014

NEW Cerpen - Belum ada judul - masih berantakan

Nama Tokoh
Calvin
Ardell
Alan
Ernest
Lucia
Zeas/Zeus




Ernest menahan amarahnya. Sedapat mungkin ia harus mengatur hatinya disetiap langkahnya ke kelas. Kakinya terus berjalan seolah tidak ada apa-apa yang terjadi disepanjang koridor yang dilewatinya.

'Apakah ini benar? Aku tidak tahu. Jika ini benar, aku akan baik-baik saja. Dan, kalau pun aku salah, aku tetap akan baik-baik saja. Mereka tidak mengerti, bahkan aku pun tidak mengerti. Aku hanya menjalani sesuatu yang memang dihadiahkan untukku'

Sebelum ke kelas, ia masuk ke ruang seni sekolah. Seperti biasa, tidak ada siapa pun sepagi ini diruangan itu. Hanya ada dirinya yang kini memandang sebuah lukisan.

'Aku ingat lukisan ini. Ini lukisan pertamaku yang dapat dinikmati mata. Aku ingin ketempat itu. Aku tidak hanya ingin melihatnya dari lukisan ini saja,'

Ia melukisakan sebuah tempat yang selalu menjadi impiannya sejak lama. Ia ingin mengunjungi tempat itu tapi, ia tidak ingin sendiri. Ada seseorang yang ingin diajaknya namun, ia pun tidak tahu orang itu siapa.

Cukup lama Ernest di dalam ruang seni sampai-sampai ia tidak mendengar bel masuk. Ia baru sadar setelah seorang petugas kebersihan menegurnya.

"Nest," Ardell menyapanya, "lo dari mana aja?"
"Biasa, ruang seni,"
"Pasti ngeliatin lukisan lo itu kan? Sebentar lagi kita lulus sekolah, pasti lo bakal sedih karena bakal jarang ke ruang seni sekolah kita,"

Anak-anak memandang Ernest. Sejak beberapa minggu lalu, mereka terus saja membicarakan Ernest tanpa henti. Setiap detik ada saja hal-hal buruk yang diberitakan tentangnya. Hal itu tentu saja menyakitkan namun Ernest tidak bisa marah karena ia pun tidak bisa menjelaskan apa-apa pada mereka.

"Udah lagi. Apa yang mereka bilang anggep aja kenyataan kan bagus juga buat lo,"
"Apa coba yang bagus? Mereka nge-gosip kalau gue sama Calvin itu udah tunangan. Mereka juga bilang kalau gue ini jahat gak ngundang ke acara pertunangan itu. Dan, lebih parahnya, mereka ngira gue sok gak mau ngaku karena mau nyari yang lebih dari Calvin. Mereka bilang gue ini cewek yang beruntung tapi sombong. Dan, mereka nulis banyak hal negatif tentang gue di social network. Oke! Bukan itu aja. Mereka nulis hal buruk tentang gue di mading! Mading!"
"Ya mereka kan pada fansnya Calvin. Wajar dong mereka jadi anti-fans lo," Ardell tertawa senang, "mereka iri atau cemburu lah intinya,"

Ernest mengerti hal itu tapi menurutnya, itu berlebihan. Membuat berita yang tidak benar seperti ini terlalu berlebihan. Ia ingin mengatakan jika semua hal yang mereka tahu berbalik dengan kenyataannya namun Calvin yang terus menempel padanya membuatnya tidak bisa melakukan itu semua.

Pelajaran demi pelajaran dilalui Ernest dengan tenang. Ia siswi cerdas di sekolah ini bahkan berbagai pernghargaan telah didapatkannya. Setiap orang yang melihatnya, mereka akan mengatakan jika Ernest gadis yang sempurna, tidak ada kekurangannya sedikitpun. Apalagi gosip yang menyebar tentang hubungannya dengan Calvin membuatnya terlihat lebih sempurna. Namun berbalik dengan mereka, bagi Ernest tidak seperti itu.

Didepan kelas XII A2, Calvin sudah menunggu keluarnya Ernest dari kelas. Seperti biasa, ia dan Ernest akan pulang bersama. Beberapa pasang mata terutama dari para siswi golongan penggemar Calvin langsung memandang sejuta perang pada Ernest ketika Ernest keluar dari kelasnya dan Calvin langsung memegang tangannya lembut.

Tentu saja, mereka cemburu, mereka iri. Mereka cemburu karena Calvin dimiliki orang lain dan mereka iri karena gadis yang memiliki Calvin adalah gadis yang sempurna dimata mereka.

"Hei! Gue laper!" Ernest marah-marah ketika Calvin melarangnya makan, "gue laper!" ia mulai naik darah. Ia tidak suka ketika Calvin menghabiskan begitu saja makanan pesanannya, "mau lo apasih!"

Calvin nyengir-nyengir. Ia lalu memesankan sebuah makanan yang tidak pedas untuk Ernest, "kata dokter, lo gak boleh makan pedes. Simpel kan?" Ernest langsung merengut. Ia tidak bisa berkata apa-apa, "kalo lo gak mau makan apa yang udah gue pesenin, kita pulang,"

Dengan terpaksa, Ernest menghabiskan makanannya. Ia benar-benar harus menahan emosi setiap bersama Calvin. Baginya, Calvin adalah malaikat dari neraka yang siap memakannya kapa saja. Ia tidak mengerti mengapa ada mahluk seperti Calvin.

Ia teringat ketika tahun lalu Calvin pindah ke sekolahnya dan menjadi idola baru sepenjuru sekolah. Ia benar-benar sangat ingat hal itu. Dan yang paling diingatnya ketika Calvin memperkenalkan diri bukan hanya sebagai siswa pindahan tapi sebagai pacarnya. Ia sangat kesal jika mengingat hal itu apalagi Calvin tidak satu kelas dengannya jadi dengan leluasa, Calvin bisa bicara seenak hati didepan orang lain.

"Lo inget pertamakali dateng ke sekolah gue, gara-gara lo semuanya jadi kacau,"
"Kan bagus gue pindah ke sekolah lo biar kita makin lengket," ia mencubit pipi Ernest, "dari kecil, lo kan nempel ke gue mulu jadi apa salahnya gue yang balik nempel ke lo? Bener kan?"
"Iya tapi gara-gara lo, gak ada cowok yang deketin gue. Semua cowok ngira, gue itu pacar lo bahkan sekarang tunangan,"
"Cuma itu aja kan?"

Tangan Ernest sudah gatal ingin mencakar pipi Calvin tapi sangat menyayangkan baginya jika merusak wajah Calvin yang cukup langka. Dulu, ada disisi Calvin setiap saat adalah hal terbaik. Disisi Calvin sangat menenangkan dan tidak ada sedikit pun gangguan. Namun kini, semuanya terasa berbeda. Ia ingin memiliki pacar. Ia ingin ada seorang anak laki-laki dekat dengannya. Keberadaan Calvin benar-benar sangat menyulitkan baginya mendapatkan seorang pacar.

"Calvin," wajahnya mulai menunjukkan ekspresi memohon, "gue mau punya pacar. Gue iri sama temen-temen yang lain. Mereka bisa diperhatiin pacar mereka, jalan bareng pacar mereka, nah gue? Coba liat gue sekarang?"
"Lo mau diperhatiin? Gue udah merhatiin lo. Mau jalan? Bukannya hampir tiap hari kita jalan bareng?"
"Tapi beda. Beeeedaaaa," pertegasnya, "sangat beda," hidungnya mengembang, "Calvin," ia merengek, "cariin gue pacar deh kalo gitu. Lo kan punya banyak temen di komunitas anak muda tuh, kenalin gue ke mereka. Selama ini, lo gak pernah ngenalin gue ke mereka. ya ya ya,"

Calvin menjitak kepala Ernest, "gue akan ngenalin lo ke mereka. Tenang aja,"
"Beneran?"
"Iya, sebagai pacar gue,"

Ernest lagi-lagi menahan emosinya. Ia benar-benar tidak tahu bagaimana caranya memiliki seorang pacar jika semua orang yang dikenalnya mengenal Calvin. Calvin membuatnya benar-benar sulit.

"Yaudah deh. Iya!" Ernest beranjak, "lama-lama kepala gue sakit mikirin pacar mulu. Mending kita nonton, yuk," ia menarik tangan Calvin, "lo harus traktir gue. Oke?"
"Hm,"

**

Ernest melempat barang-barangnya keluar kamar. Ia tidak suka barang-barang itu ada dikamarnya. Mama yang melihat tindakan Ernest langsung melarang Ernest melakukan hal itu.

"Tapi Ma, itu mengertikan!"
"Itu hanya boneka,"
"Mama! Mama kan tau, aku gak suka boneka! Itu seperti monster!"

Mama tertawa kecil, "Calvin yang membawa boneka itu. Ia mengatakan jika Mama harus tertawa ketika melihat ekspresimu,"
"Apa?" Ernest benar-benar harus menahan emosinya, "Mama membiarkan Calvin meletakkan boneka dikamar ini? Ma, Mama kan tau aku gak suka boneka,"
"Calvin juga tahu hal itu,"

Mama membereskan semua boneka itu dengan sedikit tawa. Ia tahu putrinya tidak membenci boneka-boneka tersebut tapi putrinya takut melihat banyak boneka.

'Apakah kamu sadar jika Calvin melakukan hal ini karena ingin melihatmu menyadari perasaannya padamu?  Kapan kamu akan menyadari perasaan Calvin,'

Wajah Mama terlihat lelah. Mama benar-benar tidak habis sangka mengapa putrinya tidak pernah menyadari keberadaan Calvin yang menyukainya sejak lama. Bahkan, Mama yang melihatnya pun sangat menyadari hal tersebut.

"Ma, Calvin mau daftar universitas yang itu kan Ma?" Mama mengiyakan, "baiklah. Mama gak akan memaksa aku masuk ke universitas itu kan?"
"Baiklah, Mama tahu apa yang ada dipikiranmu,"

Ernest tersenyum puas. Ia langsung membayangkan jika ia akan mendapatkan teman-teman baru yang mana Calvin tidak akan ikut mengenal mereka. Itu akan sangat menyenangkan.

'Bukan gue gak mau deket sama Calvin tapi gue bener-bener pengen kenal dunia lain yang gak selalu ada Calvin. Gue pengen dapet pacar. Titik. Kalau Calvin terus dan terus nempel, semua orang tetep akan ngira dia pacar gue. Bener-bener gak seru,'

Ia mengunci kamarnya dan menyiapkan aplikasi untuk mendaftar disebuah universitas tanpa diketahui orang tuanya. Ia benar-benar ingin kuliah ditempat yang berbeda dengan Calvin. Kalaupun ia harus ke luar negeri, ia akan melakukannya hanya saja, uangnya tidak cukup untuk pergi kesana.

**

Ardell tertawa lepas melihat tingkah Ernest yang sengaja ingin kuliah ditempat lain. Ia justru mengatakan seharusnya Ernest berharap jika nanti tumbuh cinta diantara ia dan Calvin. Mereka cocok. Sangat cocok. Bahkan amat cocok.

"Dipandang mata, gue sama Calvin memang cocok tapi duh, gue sama tuh mahluk planet bener-bener gak ada cinta. Sebatas sahabat. Dan, gue itu pengen punya pacar yang romantis bukan pacar yang selalu ngelarang-larang gue ini dan itu,"
"Tapi kan itu demi kebaikan lo."
"Ya tapi caranya dia itu ngelarang bener-bener maksa. Maksa. Dan dia itu manfaatin bokap gue yang galak supaya gue juga nurut sama dia. Gak asik banget. Sumpah,"
"Ah, justru lo yang gak asik. Lo mah susah banget ngertinya,"



DILANJUTKAN BESOK! OKE!

Rabu, 02 April 2014

PEMILU

Kadang saat PEMILU mulai mendekati hari-H, ada aja hal-hal yang kata gue sih sesuatu banget *ini kata Syahrini*

Maksud gue sesuatu banget itu bukan karena abcdefg janji-janji para calon legislatif atau para calon presiden tapi itu loh itu masyarakat Indonesianya itu punya sesuatu yang unik bin unik.

Gue sempet liat di TV TV tuh, saat kamapanye ada partai yang ngelibatin anak-anak. Sebenernya sih bukan salah partainya tapi bukan juga salah anak-anaknya secara anak kecil mah belum tau apa-apa soal politik. Nah, jadi salah siapa? Apa salah orang tuanya? Ya sebenernya salah kita juga sih atau dapat dikatakan 'mungkin' gue ikut salah soalnya kita kadang liat anak kecil ikut kampanye dijalan-jalan atau dimana, kita cuma diem, senyum, terus lanjut deh jalan atau lanjut pergi entah kemana. Gue juga mungkin gitu kalau gue lagi buru-buru mau pergi entah kemana, liat orang kampanye bawa anak kecil, mungkin dan mungkin gue bakal labas aja sambil bawa kendaraan. Yaa jadi gue juga ikut salah karena cuek bebek gak peduli. Tapi dan tapi, gue belum pernah liat dan semoga gak terjadi di dekat gue hal seperti itu. *amin* nah, jadi salah siapa? Yang jelas dan yang paling jelas bukan salah anak kecilnya. Kalau dia masih balita dan ngerengek sama ortunya minta ikut, ya tetep bukan salah dia karena anak kecil mau ikut si ortu bukan mau ikut si partai. Yap, yang salah sih kata gue masyarakatnya termasuk mungkin gue kalau gue ikut kampanye atau nonton atau liat atau tau. Setelah berita ini heboh di TV atau heboh dimasyarakat yang dari mulut ke mulut atau dari hati ke hati *abaikan*, barulah ada tindakan. Inilah ciri khasnya kampanye, banyak kejadian unik yang mengundang banyak masyarakat untuk jadi lebih memperhatikan setelah ada kejadian dan setelah heboh, coba kalau gak heboh? Gimana hayoh?

Gue juga liat di TV TV, ada aja partai yang bayar penyanyi dangdut dimana penyanyinya itu cantik luar biasa, badannya sexy, senyumnya manis, ramah, de el el. Nah sebenernya gpp sih sah-sah aja cuman itu loh, goyangannya erotis men erotis terus pakaiannya bro itu pakaiannya kekurangan bahan. Ya soal pakaian sih gue gak berani nuntut abcd panjang lebar untuk si penyanyi itu hak dia toh gue juga gak ketemu langsung sama tuh penyanyi alias dari TV liatnya ^^ masalahnya, masalahnya itu, pakainnya itu selain kurang bahan tapi modelnya mengundang mata kaum laki-laki itu menuju padanya. Ya namanya kucing dikasih ikan langsung nyamber lah. Sekarang salah siapa? Ya bukan salah dangdutnya sih yang jelas mah soalnya dangdut bukan manusia dan kalau dipermasalahkan juga dia gak bisa ngomong kecuali dangdut itu nama manusia. Terus apa salah artisnya? tergantung sih. Bisa iya. Bisa juga nggak. Kadang dan terkadang si artis-artis dangdut itu berpakaian dan bergoyang begono karena permintaan penonton atau karena permintaan yang mengundang dia nyanyi disana. Terus salah siapa? Nah tapi kalau gak ada dangdut gak seru kampanye-nya gak heboh etc. Heboh gak hebohnya itu bukan masalah ada atau gak nya dangdutnya karena setau gue dangdut itu musik jadi kalau para penontonnya heboh disaat kampanye karena ada dangdut, coba deh itu yang dihebohkan suara si penyanyi yang luar biasa dan lagunya yang patut diacungi jempol atau justru goyangan + pakaian sexy si penyanyi? Nah loh. Jadi ini mau kampanye legistatif atau mau kampanye pemilihan artis dangdut mana yang paling heboh dari artis-artis dangdut yang nyanyi di kampanye partai lain? Duh, ribet ya omongan gue. Gue aja bingung geh sama tulisan gue ini ^^ tapi dan tapi, yang harus diperjelas disini adalah dangdutnya gak salah^^

Gue juga liat di TV TV ada aja orang-orang yang memaksa orang daerahnya untuk memilih satu orang calon legislatif. Doh ini pemaksaan banget kan? Jelas lah. Terus ada yang pake acara ngancem-ngancem segala. Ih ngeselin deh liatnya. Sama aja seperti kita gak suka sama seseorang tapi kita dipaksa pacaran sama dia atau lebih parahnya nikah. Gila men! Gak seru banget begini nih. Nyiksa batin. Nyiksa otak. Nyiksa kapasitas hati dan otak. Lebay banget kan omongan gue? Pemaksaan itu pelanggaran HAM. Bebas milih. Bebas berpendapat. Kalau ada yang maksa pake acara ngancem, itu orang yang maksa-maksa sambil memberi ancaman mengerikan gue doa'in deh nanti org yg dia banggakan menang, dia seneng sampe selangit tiba-tiba dihempaskan begitu aja dengan berbagai kasus dan dikejer-kejer KPK, POLISI, dll terus otak dia gak sanggup nanggung beban dan dia mau bunuh diri tapi gagal terus gila masuk rumah sakit jiwa terus saat dia sembuh dari kegilaannya, keluarganya gak mau nerima dia lagi. Hihi ^^ kejem banget ya doa gue? Ya bukan kejem sih cuman kalau dia gagal diawal itu biasa aja tapi kalau berhasil terus bangga dan terbang terus tiba-tiba jatoh itu pasti jatohnya luar biasa sakit ^^ ya gak sih? Eh ya kalau ada orang yang pernah ngelakuin hal ini dan baca tulisan gue, jangan marah ya, jangan jampi-jampi gue, jangan nyantet. Doa gue gak beneran kok ^^ gue cuman mengungkapkan yang barusan terlintas dikepala gue tapi kalau tiba-tiba doa gue dikabulkan ya gue seneng juga sih, alhamdulilah *eh* ya pokoknya biar kapok aja sih yang ngelakuin hal begini nih. Kenapa gue bilang gini karena gue tipe orang yang gak suka di paksa-paksa.

Nah nih ada lagi kasus yang dari jaman dulu dulu dan dulu gak pernah reda reda. Itu loh itu, membeli suara. Masyarakat diberi amplop dengan isinya daun, eh salah, uang lah. Nah nanti diminta milih dia. Atau milih partai dia. Atau ya pokoknya buat kepentingan dia deh. Dari dulu hal begini selalu dan selalu terjadi. Unik banget kan macem budaya nyontek dikalangan pelajar saat ujian. Kalau ini sih budayanya di saat menuju PEMILU gitu. Daebak! Ada aja musim-nya hal yang begini. Indonesia ternyata punya musim 4 tahunan ^^ tapi sekarang masyarakat Indonesia yang biasanya di kasih amplop mulai minterin atau pinter atau mengakali atau blablabla. Mereka nerima tuh amplop. Dari partai ini terima. Dari partai itu terima. Dari calon anggota legislatif ini itu onoh terimaaa semua tapi semuanya gak ada yang dipilih. Hihi ini orang niat banget mengakalinya ckck. Saran gue sih pilih aja semua yang ngasih amplop. Diterima 5 amplop ya coblos 5 orang gitu *Sesat* hihi jangan ya jangan soalnya suara bakal gak kepake loh. Tadi itu cuman ide sesat gue loh ^^ udah deh soal uang-uang ini kalau ditulis gak ada habisnya. Banyak forum diinternet yang bahas lebih rinci dan memakai bahasa yang baku gak macem gue yang ngelantur entah kemana-mana ujungnya.

Soal unik-uniknya kejadian waktu mau PEMILU itu banyak banget-nget-nget. Pokoknya banyak! Gue gak bisa sebutin satu-satu karena gue lupa, gue gak hapal. Kalau mau lebih tau banyak liat berita di TV, di koran, atau di media online seperti kompas, liputan 6 yang online, sindo, etc yang ada diinternet banyak banget.

Sekarang soal calon Presiden.
Tugas Presiden itu berat loh berat banget.

Karena gue suka nonton film kerajaan, kadang raja itu bisa jantungnya melayang entah kemana tapi mau gak mau dipaksakan harus tenang damai tentram biar rakyatnya gak tambah kejang-kejang padahal kadang rakyatnya ngelekin dia. Kadang juga suatu kerajaan itu ada masalah besar banget-nget dan rakyatnya nyalahin raja padahal kadang raja gak tau apa-apa karena laporan dari para pejabat kerajaannya itu baik-baik aja *kebawa drama saeguk banget gue*

Oke, next.
Simpelnya menurut gue, kalau dari jaman Pak Presiden Soekarno sampai sekarang banyak orang yang nilai positif negatif untuk presiden itu gak salah tapi jangan terlalu menyalahkan. Kata gue dari sekian Presiden yang pernah menjabat, mereka itu punya sisi positif semuanya. Hati nurani mereka untuk memajukan bangsa. Kalau ada negatifnya karena faktor-faktor lain alias bisikan jin-jin atau karena ada faktor terpaksa dan itu jalan terbaik atau mungkin ada hal-hal lain yang melatarbelakanginya. Yang jelas bukan dari hati nurani karena hati nurani itu selalu berasal dari hal baik untuk yang baik *cieileh macem ngomongin cinta aja gue* Gue jadi inget drama saeguk yang rajanya ngambil keputusan dimana rakyatnya jadi gak suka sama dia padahal itu pilihan terbaik sampe gue itu ngerasa kasian sama tuh raja waktu main drama, ah! Salut sama akting, cerita, alur, etc nya.

Sekarang kan pemilihan presidennya. Dari tulisan sebelumnya, bukan dalam arti siapapun presidennya membawa hal baik untuk Indonesia. Yap, hal baik ada tapi kita harus mempertimbangkan hal yang gak baiknya. Dipikir mateng-mateng, masak-masak, mendalam-dalam, *sama aja* terus diliat bukan dari apa yang paling banyak membawa nilai + tapi liat yang paling dikit dulu membawa nilai - baru diliat +nya gimana dan ditimbang-timbang deh ^^ simpel gak tuh.

Kalau gue sendiri sih udah ada pilihan hati walaupun beda agaknya sama pilihan orang-orang terdekat gue *orang terdekatnya bukan pacar loh ya, pacar gue masih di Korea si G-Dragon dan dia bukan WNI jadi gak bisa ikut pemilu (mimpi)*  ^^ tapi gue juga masih bimbang sih gimana-gimananya soalnya dan soalnya masih nimbang-nimbang. Sama bimbangnya kalau misalkan GD dan Junsu nembak gue, gue bingung mana yang harus gue terima *woy ngimpi woy! Sadar!*

Karena gue orangnya simpel, gue milih mana yang gak bakal ngerugiin gue atas kebijakan yang nanti bakal dipilih presiden selanjutnya. Berawal dari gue dulu dong pastinya *Egois banget yah? biarin ^^ itu hak aku loh hak aku*. Kalau kebijakan yang direncanakan dia gak merugikan gue baru gue mikir ngerugiin orang lain gak terus dampaknya ntar gimana dan gimana kalau nantinya dibohongin dan dan dan masih banyak lagi. Ribet kan pemikiran gue ini? Ribet gpp deh yang penting hati gue gak ribet untuk tetap gak mendua-mentiga-de el el untuk GD padahal inget, gue suka juga sih sama Junsu 2PM, JYH, Jae Jong^^ wkwk


Oke, selesai.

inti tulisan gue ini sebenernya, apa ya?
Ah menurut lo apa?
Menurut gue sih ungkapan isi kepala gue aja jadi kalau ada pihak yang tersinggung ya maaf tapi bandingin dengan omongan orang-orang lain di blog-blog dan web2 lain yang lebih nyelekit ^^ hihi

Masa harus sok males ketemu? GAK DEH!

Tadi temen dikampus bilang kalau semakin kita males ketemu orang itu maka kita malah bakal ketemu terus. Gue jadi mikir, apa iya kalau tiba-tiba gue males ketemu G-Dragon malah bakal ketemu dia terus? Berarti dia ke Indonesia dong dan ke Lampung atau gue yang ke Korea? Ah, tapi masa gue harus sedikit nyoba muak sama G-Dragon (?) Gak bisa pokoknya. Sulit. Susah. Sesusah saat sulit sulit dan sulit untuk.... apa ya *tidak bisa diungkapkan kata-kata*

Gue takutnya kan gue sengaja tuh, eh malah hasilnya duh gak asik kan gimana gitu. Gak lucu banget. Gue gak mau jadi fans yang mendua atau mentiga padahal dilain sisi gue juga suka sih sama Junsu 2PM dan JYH atau Jae Jong deh Jae Jong aktingnya bagus setiap main film ^^ wow banyak yah? Ya gimana geh semuanya bagus-bagus wkwk

Jujur, sebenernya, tulisan ini gak nyambung bener sama judulnya. Eh nyambung.Eh nggak deng. Ah! nyambung atau gak nyambung urusan belakang yang penting G-Dragon bisa ketemu sama gue atau lebih tepatnya gue sih yang ngarep banget bisa ketemu. Hihi ada yang mau menghadiahkan tiket konser gratis G-Dragon saat dia ngadain konser di Indonesia suatu hari nanti? *duh* *abaikan*

Labil macem anak SMP ^^

DIHAPUS

Minggu, 30 Maret 2014

Makalah Etika Bisnis ES - Kelompok 1

Makalah ini dibuat oleh kelompok 1 Ekonomi Syari'ah Semester 2 IAIN Raden Intan Lampung. Pendahuluan, daftar isi, penutup, yang lainnya sengaja gak dimasukkan ^^ mian


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bisnis dan Tujuan Bisnis
Dalam pemahaman yang sederhana bisnis adalah kegiatan/aktifitas mencari uang dan bisa menguntungkan, ini sesuai dengan kata bisnis diserap dari bahasa Inggris “business” berarti kesibukan, kesibukan yang berorientasi pada profit/ keuntungan. Produsen dan orang-orang yang bergerak dalam kegiatan bisnis berhasil membuat keuntungan dan memperbesar nilai bisnisnya yang makin lama makin meningkat.
Banyak sekali definisi bisnis, Hughes dan Kapoor mendefinisikan sebagai kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Huat, T Chwee sebagaimana dikutip Amirullah mendefinisikan bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita. Dengan mengambil definisi ini berarti setiap tindakan yang diambil dalam bisnis berakibat pada suatu sistem sosial yang lebih besar. Sistem bisnis berhubungan dengan sistem politik, sistem ekonomi dan sistem hukum.
Tujuan bisnis adalah untung, bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang di dalamnya kegiatan tukar-menukar, jual-beli, memproduksi dan memasarkan, belanja-mempekerjakan dan interaksi manusia lainnya. Semuanya dengan maksud memperoleh untung. Keraf menguraikan pandangan ideal motif berbisnis, bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual dan membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi tujuan utama berbisnis bukanlah mencari keuntungan, melainkan melayani kepentingan masyarakat. Keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang dilakukan.
Sebagai aktifitas sosial bisnis tidak lepas dari tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu; sudut pandang ekonomi, hukum dan etika. Dari ketiga sudut pandang tersebut kita bisa mengukur bisnis yang baik dengan tolok ukur masing-masing. Secara ekonomis, bisnis adalah baik, kalau menghasilkan laba. Secara hukum, bisnis adalah baik, jika diperbolehkan oleh sistem hukum. Untuk menentukan baik tidaknya bisnis dari sudut pandang moral relatif lebih sulit, setidaknya ada tiga macam tolok ukur: hati nurani, kaidah emas dan penilaian masyarakat umum.
Fungsi sebuah bisnis bisa dilihat dari dua sisi, dari fungsi mikro dan makro. Fungsi mikro bisnis dipandang sebagai kemampuan aktivitas bisnis dalam memberikan kontribusinya kepada pihak-pihak yang berperan secara langsung terhadap proses penciptaan nilai (creation of value).
Sedangkan fungsi makro bisnis dapat dipandang sebagai kemampuan aktivitas bisnis dalam memberikan kontribusinya kepada pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam pembentukan dan pengendalian bisnis. Pihak yang dimaksud adalah (a) masyarakat sekitar perusahaan, (b) bangsa dan negara.
2.2     Bisnis Membutuhkan Modal
Memulai bisnis atau usaha tanpa modal adalah hal yang mutahil. Alias tidak mungkin. Semua bisnis tetap membutuhkan modal. Entah itu berupa uang atau aset yang dimiliki saat ini, skiil, ilmu, atau kesempurnaan akal dan fisik anda. semua bisa diartikan sebagai modal. Namun, bila anda selalu mengkonotasikan modal dalam bentuk uang, banyak orang menilai hal itu salah. Mengapa? Allah yang maha pemurah, telah mengkaruniakan kesempurnaan akal dan fisik bagi anda. Sebetulnya dengan akal dan fisik itu, telah lebih dari cukup untuk di  jadikan modal dalam memulai sebuah bisnis. Sayaangnya, selama ini mindset kita terkungkung pada pengertian bahwa modal sama dengan uang. Tidak salah memang, hanya saja bila pada satu titik anda berposisi sebagai orang yang tak punya cukup uang, tapi semangat anda untuk berbisnis tinggi. Apa yang anda lakukan? Belum lagi anda tertekan oleh kebutuhan. Yang kian menggunung. Sekali lagi, apa yang anda lakukan? Apakah anda akan tega memberi nafkah keluarga dengan cara-cara culas, kotor, dan di haramkan allah?
Harus di akui banyak keterbatasan dalam memulai bisnis. Dan hal itu adalah lumrah. Tapi bukan berarti menjadi penghalang bagi orang untuk melangkah dalam dunia bisnis. Bagaimana mungkin jika anda tidak memiliki semua itu, kemudian menginginkan sukses dalam berbisnis? Sekali lagi, cobalah berfikir untuk lebih bijak bahwa modal tidaklah identik dengan uang. Ada sekian banyak potensi dalam diri anda untuk dimanfaatkan dalam memulai bisnis. Karenanya inventarisir potensi anda lalu berdayakan secara maksimal.
Anda memiliki keterampilan berkomunikasi dengan baik dan pergaulan yang luas pula sebenarnya cukup di berikan modal. Tak perlu keluar uang. Dengan sedikit sentuhan kreatifitas, anda bisa memanfaatkan kelebihan anda tersebut di jalur bisnis jasa. Keahlian komunikasi anda bisa menjadi pintu masuk bagi rezeki. Dan beragam jenis bisnis. Mulai dari konsultan, guide, hingga makelar. Tentu ke semua itu mesti di sinergikan dengan ilmu. Dan ujungnya tetap bergantung kepada kemauan anda. Tindakan anda adalah untuk eksekusi atas ide-ide besar dan kemauan anda tersebut. Jaangan berfikiran semua orang yang memilii kekuatan finansial bisa memanfaatkan uangnya untuk berbisnis. Justru tak jarang di antara mereka menyerahkan orang lain untuk memainkan uangnya. Nah, ini pun juga menjadi kesempatan emas bagi anda untuk mengambil peran. Yakni menjadikan mereka sebagai investor untuk bisnis tertentu. Atau disaat yang sama anda juga bisa menghadirkan pihak lain yang memilii kemampuan beda. Pertemukan mereka dalam kongsi bisnis yang saling menguntungkan. Bila perlu libatkan diri anda lebih dalam dari bisnis yang mereka garap. Dan semuanya itu bermula dari skiil anda berkomunikasi, mudah bergaul dan terbuka.
Masih banyak anugrah allah yang anda miliki yang bisa di manfaatkan untuk mendulang rezeki. Contoh lain, anda akan dapat dengan mudah mendapatkan uang dengan hanya memanfaatkan kecerdasan, kejelian dan kreatifitas anda. Yakni dengan menjual ide-ide besar bagi orang lain. Meski dalam tataran konsep, tidak jarang orang-orang akan terbantu dengan ide anda. Bisa jadi ide-ide anda menjadi pemecah kebuntuaan yang terjadi di perusahaan. Atau malah menjadi penyumbang bagi sebuah lompatan untuk perusahaan agar lebih maju yakinlah kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada
Karenanya, gali lebih dalam potensi yang anda miliki. Siapa tau, potensi terpendam itu akan muncul dan akan meledak menjadi serpihan yang berlimpah. Tiba saatnya anda fokus dengan diri anda ssendiri bila perlu sejenak tuli kan telinga anda terhadap pembicaraan orang kebanyakan. Bahwa modal sama dengan uang. Sebenarnya, cukuplh kita mengandalkan potensi, anugrah yang allah berikan kepada kita. Hanya saja semua berpeluang kepada sikap dan kemauan anda. Allah telah sediakan semuanya. Kini tinggal kita, anda, manusia ini yang menindak lanjutinya. Bersyukur lalu mengamalkannya, atau malah kufur lantas dimanfaatkan untuk hal-hal yang di larang allah. Pun demikian, ada sesuatau catatan menarik bahwa untuk menjadi seorang wirausahawan harus menandai diri dengan langkah yang bermodal seadanya. Seorang wirausahawan tidak akan tergantung sama sekali dengan modal (baca: uang). Ada atau tidak ada modal, maka seorang wirausahawan akan tetap menggunakan potensi dalam dirinya untuk berbisnis. Wirausahawan harus bisa menggali modal dari mana saja, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Wirausahawan harus menciptakan nilai tambah bagi keterbatasan. Otak anda yang kreatif adalah modal utama untuk memulai bisnis. Jaringan persahabatan(network) juga merupakan modal dan seluruh potensi yang ada dalam diri anda bisa di jadikan sebagai modal. Bodoh adalah modal untuk menjadi andai. Miskin adalah modal untuk menjadi kaya. Tidak punya modal adalah modal untuk mempunyai modal. Semua mahfum, bila memulai bisnis bukanlah sesuatu yang mudah. Karna bisnis adalah sebuah proses yang sangat dinamis bisnis akan terus membutuhkan kreatifitas dan ide-ide cerdas untuk menyikapi perkembangan lingkungan. Bisnis tidak berhenti pada satu titik tertentu semua tergantung sejauh dan sebesar apa kemauan anda untuk melakukannya bermula dari kemauan di tindak lanjuti dengan tindakan meski sederhana adalah kunci pembuka bagi langkah-langkah besar kedepan.
Kini pertanyaannya berujung pada mindset anda. Mindset atau pola pikir penting untuk mengawali sebuah rencana membangun sebuah bisnis. Anda harus mempunyai keyakinan, kepercayaan, keseriusan,disiplin dan keinginan yang kuat untuk membangun sebuah bisbis yang sukses. Pola pikir bisnis itu bisa di pupuk jika anda belum memilikinya. Sebetulnya setiap orang punya, namun  terkadang sejak kecil, tanpa sadar kita di besarkan di lingkunan keluarga yang justru mematikan pola pikir bisnis tadi kini di saat anda dalam kesadaran tinggi mulailah mencari ide bisnis. Memanfaatkan kesempurnaan akal dan fisik anda sebagai sumber modal. Jangan kung-kung pikiran anda dengan hal-hal yang selama ini membatasi. Karna sekali lagi hakikat modal tidak selama berbentuk uang. Tapi anda dengan segenap anugrah dari allah yang dimiliki adalah modal yang luar biasa.
2.3 Hakikat kepemilikan harta
2.3.1 Pengertian Kepemilikan
Al-Milkiyah berasal dari kata al-milk bentukan dari kata malaka – yamliku – malkan wa mulkan wa milkan. Malaka artinya menguasai atau memiliki. Menurut Ibn Sayidih, al-malk, al-mulk atau al-milk adalah pemilikan (penguasaan) sesuatu dan kemampuan berbuat sesuai keinginan terhadap sesuatu itu. Al-Milkiyah dapat diartikan ownership. Di dalam ensiklopedia Wikipedia, ownership adalah fakta atau status dari pemilikan ekslusif atau kendali atas suatu kekayaan (property). Menurut Fathi Ahmad Abdul Karim bahwa kata milkiyah bermakna al-ihtiwa dan al-qudrah yaitu memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas. Artinya hak seseorang dalam menguasai sesuatu dan dibolehkannya seseorang untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara’, dimana bagi orang lain tidak diperkenankanya mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan.
2.3.2  Hakekat Kepemilikan
Kepemilikan hakiki adalah milik Allah. Allahlah pemilik segala kekuasaan/kepemilikan (al-Mâlik al-mulk). Allah sendiri telah menyatakan bahwa harta itu (hakikatnya) adalah milik-Nya:
Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan (diberikan)-Nya kepada kalian. (QS al-Nur: 33).
Hanya saja, Allah SWT telah memberikan kekuasaan atas harta kepada manusia sekaligus menjadikan harta itu sebagai hak pemilikan manusia. Allah Swt. berfirman:

Dan nafkahkanlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya” (QS al-Hadid: 7).
Karenanya ketika menjelaskan asal kepemilikan, Allah menisbatkan harta kepada Diri-Nya: mal Allah (harta Allah). Lalu ketika menjelaskan perpindahan kepemilikan kepada manusia, Allah menisbatkan harta kepada manusia: amwalihim (harta mereka) (QS an-Nisa’: 6; QS at-Taubah: 103); amwalikum (harta kalian) (QS al-Baqarah: 279); maluhu (hartanya) (QS al-Lail: 11).
Setiap manusia berhak untuk memiliki suatu harta atau berhak mendapatkan pengalihan hak penguasaan/pemilikan atas suatu harta dari harta milik Allah. Dengan demikian kepemilikan tersebut merupakan hak pemilikan, bukan kepemilikan secara real.
Kepemilikan real sendiri harus dengan izin dari Allah sebagai Pemilik hakiki harta. Tanpa izin tersebut, penguasaan/pemilikan atas harta itu tidak sah. Dengan mendapatkan izin itu, seseorang atau satu pihak sah untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, kepemilikan itu tidak lain adalah izin dari Asy-Syari‘ untuk memanfaatkan suatu harta. Izin ini berlaku atas harta berupa barang atau jasa.
Pihak yang diberi izin itu dapat dibagi menjadi: individu; masyarakat secara umum; dan negara. Karena itu, dari sisi ini kepemilikan dapat dibagi menjadi tiga macam: kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara.
2.3.3. Macam-macam Kepemilikan
A. Kepemilikan Individu
Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah) adalah izin dari Asy-Syari’ kepada individu untuk memanfaatkan suatu barang atau jasa. Karena merupakan izin dari Asy-Syari’, kepemilikan hanya ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Asy-Syari’.
Pertama, ketetapan tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menyifati sesuatu dengan halal dan haram.
Kedua, ketetapan tentang tatacara perolehan harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: sebab-sebab kepemilikan harta dan sebab-sebab pengembangan harta.
Kepemilikan pribadi dalam Islam merupakan suatu hal yang sudah dikenal. banyak dijumpai ayat-ayat al-Qur’an menggunakan lafadz “amwalikum, amwalihim, mal al-yatim, atau buyutikum”. Sebagaimana Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat dan infaq hal lafadz ini menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik harta. Begitu juga ayat-ayat kewarisan menunjukkan diakuinya kepemilikan pribadi/ pribadi. Dalam sunnah Nabi juga terdapat hadis-hadis yang banyak, sebagaimana sabda Nabi dalam khutbah al-wada’ “sesunguhnya darah, harta, dan kehormatan kamu sekalian adalah haram bagi kalian”(HR. Bukhari Muslim). juga hadis yang berbunyi: “setiap muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim dan lainnya)
Dan di dalam al-Qur’an juga diterangkan bahwa jiwa manusia secara fitrah mempunyai kecintaan terhadap harta. Sebagaimana Allah berfirman:

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran: 14)
Merupakan suatu yang alamiah adanya kepemilikan pribadi, seandainya kepemilikan pribadi ini tidak diperbolehkan maka seseorang tidak akan dapat memiliki hasil usahanya lebih banyak dari kebutuhan dirinya dan keuarganya.
Islam mengatur kepemilikan pribadi meliputi:
a.              mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram.
b.              mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: tata cara bagaimana memperoleh harta dan tata cara mengembangan harta
Islam melindungi kepemilikan pribadi dan selainnya dari pencurian dan ghasab (pengambilan tanpa izin) oleh karena itu Islam menghukum pencuri dan memberikan ta’zir kepada orang yang ghasab. Dan orang yang mati karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid. Kepemilikan di dalam Islam tidak hanya mengenai kepemilikan mata uang semata, tetapi lebih dari itu seperti harta perolehan, harta perdagangan, modal produksi, dan harta lainya yang termasuk harta pribadi, berbeda dengan harta-harta Negara maupun harta umum, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang umpamanya memiliki tanah yang diwakafkan, atau memiliki sungai yang besar atau lautan.
Tanah-tanah yang dapat dimiliki secara pribadi antara lain seperti: Tanah yang diserahkan kepada seseorang dari pemiliknya, tanah sulh, tanah unwah, tanah ihya al-mawat, tanah iqtha.
B. Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syâri‘ kepada komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepimilikan umum menyangkut tiga jenis: 1) Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari; 2) harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya; 3) Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas.
1) Fasilitas umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari yang jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan,
Hal ini seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW:

المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلاء والنا ر

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”
Harta ini tidak terbatas hanya pada tiga jenis di atas tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Alat pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya dan jaringan kawatnya merupakan bagian dari kepemilikan umum, demikian juga industri gas alam dan batu bara tergolong kepemilikan umum, sesuai dengan sifatnya yang merupakan milik umum. Sebab keadaannya (yang alami) merupakan barang-barang yang berharga dan bagian dari api.
2) Harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya.
Pemilikan umum jenis ini jika berupa sarana umum seperti halnya pemilikan jenis pertama, maka dalilnya adalah yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, berbeda dengan jenis pertama yang menurut asal pembentukannya tidak menghalangi orang untuk memilikinya. Dalil yang berkaitan dengan ini adalah sabda Rasulullah SAW

منى مناخ من سبق

“Mina milik orang-orang yang lebih dulu sampai”
Demikian juga berlaku setiap hal yang menurut pembentukannya menghalangi seseorang atau beberapa orang untuk memilikinya. Berdasarkan ini maka laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal seperti terusan suez, lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat

3) Barang tambang (sumber alam) yang jumlah depositnya tak terbatas
Yaitu barang tambang yang jumlah depositnya sangat berlimpah, barang tambang yang deposit dan jumlahnya terbatas digolongkan ke dalam milik pribadi, sehingga seseorang boleh memilikinya.
Dalil yang digunakan sebagai dasar untuk barang tambang yang depositnya berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari milik umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hammal al-Mazaniy
أنه وفد الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقطعه الملح فقطع له، فلما أن ولى قال رجل من المجلس أتدري ما قطعت له؟ إنما قطعت له الماء العد. قل: فانتزعه منه
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala memberikannya. Berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadan
ya? Sesungguh apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir. Akhirnya beliau bersabda: (kalau begitu) tarik kembali darinya

C. Kepemilikan Negara
Kepemilikan negara adalah harta yang ditetapkan Allah menjadi hak seluruh kaum Muslim. Wewenang pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah sesuai dengan pandangan-nya. Harta milik negara ini mencakup jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, warisan yang tidak ada ahli warisnya, khumûs rikaz dan luqathah, harta orang murtad, harta ghulul penguasa dan pegawai negara, dan denda sanksi pidana; juga termasuk harta milik negara berupa padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang belum ada pemiliknya, ash-shawafi, marafiq, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta baitul mal.
Karena syari’ (Allah) telah memberikan kepada pemerintah negara kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, meraih kemaslahatan mereka, memenuhi kebutuhan mereka, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan. Maka pemerintah harus mengelola harta-harta milik negara semaksimal mungkin agar pendapatan baitul mal bertambah, dan dapat dimanfaatkan kaum muslim, sehingga milik negara tidak sia-sia, hilang manfaatnya dan pendapatannya terputus.
Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau mengelola harta milik Negara, dan mengaturnya dalam rangka meraih kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin.
pengelolaan harta milik Negara bukan berarti Negara berubah menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha, sehingga, Negara melakukan aktivitas layaknya seorang pedagang, produsen atau pengusaha.
Negara tetap sebagai pengatur. oleh karena itu pengelolaan harta yang ditonjolkan adalah pengaturan urusan masayarakat, meraih kamaslahatan mereka dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mereka. jadi, tujuan pokoknya adalah pengaturan (riayah) bukan mencari keuntungan.
2.3.4 ketentuan yang berkenaan Kepemilikan :
a. memperoleh harta
 Untuk memperoleh harta dapat ditempuh dengan beberapa cara dengan prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mudarat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara(hukum ALLAH)
Di antara cara memperoleh harta dapat disebutkan yang terpenting:
a. Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun.
b. Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah (pemberian/.hadiah), dan wasiat
c. Warisan sesuai dengan aturan Islam
d. Syufah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
e. Iqtha, pemberian dari pemerintah
f. Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi amil, nafkah istri, anak, dan orang tua.
Cara memperoleh harta yang dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yaitu memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan dan tipuan yang bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas harta orang lain, menjual barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan sebagainya. Kemudian memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan mudharat/keburukan dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja, perjudian, minuman keras, prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta dengan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong, seperti riba, meminta balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan. Juga menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, atau bisa dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengenai pembelanjaan harta, Islam mengajarkan agar membelanjakn hartanya mula-mula untuk mencukupkan kebutuhan dirinya sendiri, lalu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya, barulah memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pemenuhan kebutuhan ini, Islam mengharamkan bermegah-megah dan berlebih-lebihan (Israf dan mubazir). Karena sifat ini cenderung kepada penumpukan harta yang membekukan fungsi ekonomis dari harta tersebut.
Untuk itulah pada satu takaran tertentu harta dikenai wajib zakat. Zakat merupakan implementasi pemenuhan hak masyarakat dan upaya memberdayakan harta pada fungsi ekonomisnya.
Ringkasnya, aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi.sarana yang diterapkan oleh syariat untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, menipu.
2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).
3. Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
2.4.  Pengembangan Harta.
Maknanya adalah tata cara seseorang mengembangkan harta yang sudah dia miliki. Pengembangan harta itu bisa terjadi melalui tiga mekanisme: dengan mengembangkan tanah melalui aktivitas pertanian; dengan mempertukarkan harta melalui aktivitas perdagangan; atau dengan aktivitas industri, yaitu mengubah bentuk harta yang dimiliki ke bentuk lain. Di sinilah syariah menjelaskan hukum-hukum tentang pertanian meliputi status dan hukum tanah, aktivitas menghidupkan tanah mati, dan hak pengelolaan tanah. Syariah juga menjelaskan hukum-hukum tentang industri, menetapkan status industri mengikuti produk yang dihasilkan, di samping menjelaskan hukum tentang kontrak kerja.
Berkaitan dengan hukum-hukum perdagangan (jual-beli), syariah pun telah menjelaskan tentang akad jual-beli biasa, jual-beli secara pesanan (bay’ as-salam/as-salaf atau al-istishna’) termasuk di dalamnya bay’ al-’irbun, dan jual-beli kredit (bay’ bi ad-dayn wa at-taqsith) berikut ketentuan masing-masingnya. Sebaliknya, syariah telah melarang seseorang menjual sesuatu yang bukan atau belum menjadi miliknya, melarang bay‘ al-gharar, ijon, jual-beli buah yang masih dipohon dan belum mulai matang, jual-beli ikan yang masih di dalam air.
Pengembangan harta itu di samping dilakukan secara sendiri, juga sering dilakukan bekerjasama dengan orang lain dalam sebuah perseroan. Karena itu, syariah menetapkan dan menjelaskan ketentuan perseroan yang boleh meliputi perseroan ‘abdan, mudharabah, mufawadhah, wujuh dan ‘inan. Disamping itu, syariah melarang tatacara pengembangan harta tertentu, seperti riba, perjudian, manipulasi harga memanfaatkan ketidaktahuan salah satu pihak atas harga pasar, manipulasi produk yang diperjualbelikan, penimbunan dan pematokan harga
Walhasil, keabsahan kepemilikan harta oleh seseorang harus memenuhi dua syarat. Pertama, harta yang dimiliki itu harus halal zatnya. Kedua, harta itu harus diperoleh dengan tatacara perolehan yang dibenarkan syariah. Jika keduanya terpenuhi maka kepemilikan harta itu sah.h
2.5. Bagaimana memanfaatkan harta
Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS 28:77)
Ayat diatas menerangkan, untuk penggunaan harta, manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun di sisi lainnya juga harus cerdas dalam menggunakan hartanya untuk mencari pahala di akhirat.
Ketentuannya untuk penggunaan harta adalah:
a. Tidak boros dan tidak kikir.
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” QS 7:31)
Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti engkau menjadi tercela dan menyesal” (QS 17:29)
Disini, kita dapat melihat bahwa Allah SWT mengajarkan kita konsep hidup “pertengahan” yang luar biasa, untuk hidup dalam batas-batas kewajaran, tidak boros/berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.
b. Memberi infaq dan Shadaqah.
Membelanjakan harta dengan tujuan untuk mencari ridho Allah dengan berbuat kebajikan. Misalnya, untuk mendirikan tempat peribadatan, rumah yatim piatu, menolong kerabat, memberikan pinjaman tanpa imbalan, atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang diperlukan oleh mereka yang membutuhkan.
Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan (hartamu) di jalan Allah. Lalu diantara kamu ada orang yang kikir, dan barangsiapa yang kikir maka sesungguhnya dia kikir kepada dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya, dan kamulah yang membutuhkan (karunia-Nya). Dan jika kamu berpaling(dari jalan yang benar), Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan (durhaka) seperti kamu” (QS 47:38)
Allah SWT mendorong manusia agar peduli kepada orang lain yang lebih membutuhkan sehingga akan tercipta saling tolong menolong antar sesama.
c. Membayar zakat sesuai ketentuan
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS 9:103)
Setiap manusia yang beriman memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya (zakat) untuk orang yang tidak mampu, sehingga dapat tercipta keadilan sosial, rasa kasih sayang dan rasa tolong menolong.
d. Memberikan pinjaman tanpa bunga(qardhul Hasan)
Memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harus dikembalikan (bunga/riba). Bentuk pinjaman seperti ini bertujuan untuk mempermudah pihak yang menerima pinjaman, tidak memberatkan sehingga dapat menggunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan halal.
e. Meringankan kesulitan orang yang berhutang.
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” QS 2:280







Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...