Jual
beli borongan dalam Islam sering disebut dengan nama Al-Jizāfu, yaitu jual beli
sesuatu tanpa harus ditimbang, ditakar ataupun dihitung. Jual beli seperti ini
dilakukan dengan cara menaksir jumlah objek transaksi setelah melihat dan
menyaksikan objek jual beli secara cermat.[1]
Adapun
yang dimaksud dengan jual beli tebasan menurut Abu `Ukkasyah Aris Munandar
adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis produk pertanian sebelum produk
tersebut dipanen, dimana produk tersebut hasilnya sudah siap dipanen. Pada
sistem tebasan biasanya transaksi jual beli sekitar satu minggu sebelum panen,
petani bebas memilih kepada siapa komoditinya akan ditebaskan, serta bebas pula
untuk tidak menebaskan hasil produksi pertaniannya.[2]
Berdasarakan
definisi tersebut di atas dapat dipahami bahwa pengertian jual beli tebasan
secara bahasa ada beberapa kata yang berarti sama yaitu tebasan, borongan dan
al-jizāfu. Dari istilah tebasan dapat kita pahami sebagai bentuk jual beli
dengan melakukan taksiran atau perkiraan terhadap jumlah barang yang akan
dibeli sehingga tidak diketahui kuantitas (jumlahnya) secara jelas dan pasti
karena tidak dihitung, ditimbang atau ditakar.
[1] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2008), h. 73.
[2] http://tuntunanislam.com/jual-beli-diperbolehkan/. Diakses pada
hari hari sabtu 17 Oktober 2018 pukul 21.27 WIB.
- Mohon maaf dan mohon infokan jika ada salah penulisan baik kata, kalimat, paragraf, maupun referensi/footnote. Karena manusia tak luput dari kesalahan- Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar