Sumber: Berbagai sumber di Internet (sebaiknya di cek ulang yaa)
Pengertian
Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik pertamakali
diperkenalkan oleh Diffie dan Hellman pada tahun 1976. Tanda tangan elektronik
merupakan suatu mekanisme otentikasi yang mengijinkan pemilik ataupun pengirim
pesan untuk menambah sebuah sandi pada pesannya yang bertindak sebagai tanda
tangan. Nantinya tanda tangan ini akan bertindak sebagai ciri khas dari dokumen
tersebut.[1] Sehingga dapat dikatakan
juga bahwa tanda tangan elektronik berupakan tanda persetujuan terhadap
kewajiban-kewajiban yang melekat pada sebuah akta elektronik.
Di Indonesia, tanda tangan elektronik pada pasal 1
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas pasal 1
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 menyebutkan jika tanda tangan elektronik
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, dan terkait
dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat untuk
verifikasi dan autentikasi.[2] Pada Undang-undang Nomor
19 tahun 2016 juga menyebutkan jika penandatangan merupakan subjek hukum yang
terkait dengan tanda tangan elektronik. Peraturan perundang-undangan di
Indonesia menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
serta akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat. Syarat sah dari tanda
tangan elektronik tersebut menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi
dan Transaksi Elektronik menyebutkan jika data pembuatan tanda tangan
elektronik hanya terkait kepada penanda tangan, proses penandatanganan
elektronik berada dalam kuasa penanda tangan, memiliki suatu cara tertentu
dalam mengidentifikasi siapa penandatangannya, dan segala perubahan atas
dokumen elektronik ataupun informasi yang terkait dengan tanda tangan dapat
diketahui.
Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai
informasi dan transaksi elektronik, tidak semua pasal dalam undang-undang tahun
2008 diubah. Hal ini mengingat bahwa dalam Undang-undang sebelumnya, terdapat
pasal 5, pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 yang tidak mengalami
perubahan dimana pasal-pasal tersebut membahas tentang tanda tangan elektronik.
Sebagaimana pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang yang telah terlibat dalam
tanda tangan elektronik memiliki kewajiban dalam memberikan pengamanan atas
tanda tangan elektronik yang digunakan seperti sistem tersebut yang tidak dapat
diakses oleh orang lain, memiliki prinsip kehati-hatian, dan memiliki
tanggungjawab atas konsekuensi hukum yang timbul.
Informasi elektronik yang menggunakan jaringan
publik, bisa saja seseorang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang
telah ditandatangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi
tanda tangan tidak berubah. Pada data elektronik, perubahan ini mudah terjadi
dan tidak mucah untuk dikenali. Oleh sebab itu, tanda tangan elektronik harus
terasosiasi dengan informasi elektronik.
Terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin
ditandatangani menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik. Sehingga antara
tanda tangan elektronik dan informasi yang ditandatangani (dokumen elektronik)
memiliki hubungan yang erat sebagaimana fungsi kertas. Keuntungannya adalah
jika terjadi perubahan informasi elektronik maka tentu tanda tangan juga akan
berubah.[3]
Bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Informasi dan Transaksi Elektronik maka tanda tangan tersebut memiliki dua
fungsi hukum dasar yaitu sebagai identitas penanda tangan (seseorang) dan
sebagai tanda persetujuan dari penandatangan terhadap kewajiban-kewajiban yang
melekat pada dokumen. Berdasarkan hal tersebut maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa tanda tangan merupakan identitas yang berfungsi sebagai persetujuan
terhadap kewajiban-kewajiban dalam dokumen.[4] Pada pasal 13 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap
orang atau individu berhak menggunakan jasa penyelenggara sektifikasi
elektronik untuk pembuatan tanda tangan elektronik dimana penyelenggara
tersebut harus memastikan keterkaitan tanda tangan elektronik dengan
pemiliknya. Terlebih, dalam pasal 13 ayat 5 dan ayat 6 bahwa penyelenggara dari
tanda tangan elektronik dapat berasal dari Indonesia ataupun asing namun harus
memiliki operasi di Indonesia, terdaftar, dan mengikuti segala peaturan yang
berlaku di pemerintahan Indonesia.
Untuk menentukan seberapa besar kewenangan yang
dimiliki oleh pengguna tanda tangan elektronik maka diperlukan sertifikat
elektronik. Kewenangan dan kualifikasi juga diperlukan jika suatu perusahaan
atau lembaga akan melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Misalnya jika
lembaga atau perusahaan akan melakukan perbuatan hukum maka sertifikasi
elektronik yang berlaku adalah yang dimiliki oleh direksi. Sehingga selain
direksi, sertifikat elektronik tersebut tidak dapat digunakan oleh siapapun.[5] Hal ini sangat
mempengaruhi tanda tangan elektronik karena mengandung unsur non-repudiation.
Dalam berbagai transaksi, non-repudiation diimplementasikan dengan menggunakan tanda tangan.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik, tanda tangan elektronik telah diakui sama sahnya dengan tanda
tangan konvensional. Non repudiation tersebut
timbul dari keberadaan tanda tangan elektronik yang menggunakan enkripsi
asimetris yang melibatkan kunci privat dan kunci publik.
[1] Rezania
Agramanisti Azdy, Tanda Tangan Digital
Menggunakan Algoritme Keccar dan RSA (Jurnal JNTETI Vol.5 No.3, Agustus,
2016), Pp.184-192
[2] Undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik
[3] Baehaki
Syakbani dan Sumarni, Kekuatan Pembuatan
Dokumen Elektronik Dengan Tanda Tangan Elektronik Dalam Proses Persidangan
Perdata (Jurnal Valid Volume 10 Nomor 4, Oktober 2013), Pp.63-69
[4] Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik Republik
Indonesia
[5] Arianto Mukti,
Op. Cit, hal.11.12
Manfaat
Suatu tanda tangan elektronik mampu menyebabkan data elektronik yang dikirimkan menjadi lebih terjamin, sehingga memilikki manfaat authenticity, integrity, nom-repudiation, dan confidentiality.[1] Authenticitty merupakan dimana seseorang memberikan tanda tangan digital pada suatu dokumen atau data elektronik yang dikirimkan maka akan dapat ditunjukkan dari mana data elektronik tersebut sesungguhnya berasal. Terjaminnya integritas pesan tersebut bisa terjadi karena adanya keberadaan digital certificate. Digital sertificate diperoleh atas dasar aplikasi kepada Certification Authority oleh user atau subcriber.[2]
Kemudian, integrity dimana penggunaan tanda tangan digital yang diaplikasikan pada pesan, dokumen, atau data elektronik lainnya yang dikirimkan dapat menjamin bahwa hal tersebut tidak akan mengalami perubahan atau modifikasi oleh pihak yang berwenang.[3] Tidak hanya itu, manfaat lain dari tanda tangan elektronik adalah tidak dapat disangkal keberadaannya atau non-repudiation karena menggunakan enskripsi asimetris yang melibatkan kunci privat dan kunci publik. Suatu pesan yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci privat maka ia hanya dapat dibuka dengan menggunakan kunci publik dari pengirim. Sehingga apabila terdapat suatu pesan yang telah dienkripsi oleh pengirim dengan menggunakan kunci privatnya maka ia tidak dapat menyangkal keberadaan pesan tersebut karena terbukti bahwa pesan tersebut dideskripsi dengan kunci publik pengirim.[4]
Manfaat berikutnya adalah confidentiality yang merupakan pesan dalam bentuk data elektronik yang dikirimkan bersifat rahasia atau confidential sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui isi dari data elektronik tersebut.[5]
[1] Joan Venzka Tahapary, Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Ditinjau Dalam Hukum Acara Perdata (Jakarta: Tesis Universitas Indonesia, 2011), hal.18-25
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid
Unsur
Tanda tangan elektronik yang terdiri atas
informasi elektronik, terasosiasi, dan terkait dengan informasi elektronik
lainnya dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Disebutkan
dalam pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
bahwa tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi. Pasal 1 ayat 13 menegaskan kembali bahwa penanda tangan merupakan
subjek hukum yang terasosiasi atau terkait dengan tanda tangan elektronik.[1]
Dalam definisi tandatangan elektronik mengandung
beberapa unsur fundamental sebagai ukuran sebuah tanda tangan merupakan
elektronik atau bukan. Unsur tersebut seperti unsur informasi elektronik,
terikat atau terasosiasi informasi lain, serta sebagai alat verifikasi dan
autentifikasi.
Pertama,
informasi elektronik yang
merupakan salah satu unsur terpenting dalam tanda tangan elektronik karena akan
menjadi landasan adanya tanda tangan elektronik yang diberikan atau dituliskan.
Pada pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik telah menyebutkan bahwa informasi elektronik merupakan sekumpulan
data elektronik yang didalamnya termasuk tulisan, suara, peta, rancangan,
gambar, foto, electronic data
interchange, telegram, electronik
mail, angka, dan lain sebagainya yang memiliki maksa atau arti mudah
dipahami.[2]
Kedua,
terasosiasi atau terikat
dengan informasi lain yang berkaitan dengan masalah keutuhan dari suatu data
yang dikirimkan. Seorang penerima pesan, data, ataupun dokumen elektronik dapat
merasa yakin apakah pesan yang diterimanya sama dengan pesan yang dikirimkan.
Artinya, pesan tersebut tidak pernah dimodifikasi atau diubah selama proses
pengiriman atau penyimpanan.
Penggunaan tanda tangan elektronik yang
diaplikasikan pada pesan atau data elektronik yang dikirimkan dapat menjamin
bahwa data tersebut tidak dimodifikasi. Jaminan tersebut dapat dilihat dari
adanya hanh function dalam sistem
dimana penerima dapat melakukan pembandingan hash value. Unsur ini berkaitan dari substansi dokumen yang
didalamnya dibubuhi tanda tangan. Informasi yang berada dalam dokumen atau data
elektrnik menjadi sebuah alat pengesahan akan keotentikan dari informasi yang
ada.[3]
Ketiga, sebagai alat verifikasi dan autentifikasi
dimana tanda tangan elektronik di Indonesia merupakan sebuah alat yang sah
untuk menjadi alat bukti. Hal itu tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa tanda tangan
elektronik memilikki kekuatan hukum selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Melalui verifikasi dan autentifikasi maka data elektronik yang dikirimkan akan
diketahui asal usulnya.[4]
[1] Undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik
[2] Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1
Angka 1
[3] Joan Venzka
Tahapary, Loc. Cit
[4] Undang-undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 10
Ruang Lingkup
Tanda tangan digital yang telah diatur dalam Pasal
11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik telah mempersiapkan pengaturan dan rancangan peraturan
pemerintahtentang tanda tangan elektronik oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi.
Ruang lingkup pelaksanaan tanda tangan elektronik
adalah setiap verifikasi dan autentifikasi terhadap informasi elektronik yang
diselenggarakan oleh pelaku teknologi informasi. Pelaku tersebut baik yang
berada di Indonesia maupun antara Indonesia dengan negara lain dimana tanda
tangan elektronik tersebut berlaku terhadap segala jenis transaksi yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, perdagangan, perjanjian, dokumentasi, dan lain
sebagainya.
Suatu transaksi konvensional menyatakan adanya dokumen
yang ditandatangani sebagai bentuk autentifikasi terhadap perbutan hukum
tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik memperbolehkan suatu autoritas yang berwenang melakukan
autentifikasi dan verifikasi terhadap tanda tangan elektronik maupun dokumen
elektronik yang ada. Informasi tersebut didalamnya telah terintegrasi tanda
tangan elektronik melalui sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara
sertifikasi elektronik.
Pelaksanaan informasi elektronik, dokumen
elektronik, dan autentifikasi serta verifikasi melalui tanda tangan elektronik
tidak dapat dilakukan terhadap suatu kontrak yang diharuskan dalam bentuk
tertulis. Pada Pasal 5 ayat 4 dan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Informasi dan Transaksi Elektronik mengecualikan informasi, dokumen, dan
tandatangan yang tidak dapat dibuat secara elektronik. Hal tersebut seperti
surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat
beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat akta. Kemudian, ketentuan lain yang
mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi
elektronik atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan.[1]
Pelaksanaan suatu kontrak dalam bentuk elektronik
harus tetap didasarkan pada hukum kontrak yang berlaku dalam ketentuan yang ada
sehingga tidak semua dokumen maupun tanda tangan dan informasi harus dibuat
secara elektronik. Ketentuan-ketentuan dalam hukum kontrak yang mewajibkan
dibuat secara tertulis maka mengecualikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suatu tanda tangan elektronik akan dianggap sah
bila dibuat hanya oleh subjek yang berwenang terhadap informasi elektronik yang
disertifikasi elektronik. Subjek hukum yang tidak berwenang terhadap dokumen
elektronik tersebut tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik. Sehingga,
seseorang maupun badan hukum yang menerima tanda tangan elektronik harus
memastikan bahwa tanda tangan elektronik tersebut memang dibuat oleh subjek
hukum yang memiliki kewenangan. Apabila peraturan perundang-undangan yang
berlaku menentukan terminasi terhadap suatu dokumen maka dalam dokumen
elektronik pun memiliki terminasi. Ketentuannya bahwa dokumen tersebut
merefleksikan secara akurat keterangan yang terdapat dalam kontrak atau dokumen
tersebut dan dapat diakses oleh setiap orang yang berwenang.
[1] Pasal 5 ayat 4
dan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik
Peraturan
Dalam Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta dalam Pasal 1 Angka 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Transaksi Elektronik telah
menerangkan bahwa tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdisi
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terikat dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik merupakan Undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Kemudian, undang-undang
tersebut guna memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis agar terwujud
keadilan, ketertiban umum, dan kepastian umum.
Pasal 59 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bahwa tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan elektronik
terkait hanya kepada penanda tangan.
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik
pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda
tangan.
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan
elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
d. Segala perubahan terhadap informasi
elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu
penandatangan dapat diketahui.
e. Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk
mengidentifikasi siapa penandatangannya.
f. Terdapat cara tertendu untuk menunjukkan
bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan untuk menunjukkan bahwa
penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang
terkait.
Mengenai kekuatan dan akibat hukum, tanda tangan
elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam pasal
11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam
hal itu, pasal 1869 jo pasal 1874 Kitab undang-undang hukum perdata dan pasal 1
ordinasi 1867 Nomor 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehinggga
diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memiliki
kekuatan hukum. Artinya, tandatangan elektronik berlaku dan sah pada hukum perdata
di Indonesia.
Dalam Pasal 60 Ayat 2, 3, dan 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik menerangkan bahwa tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua
yaitu yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik
tersertifikasi memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan
elektronik. Selain itu, tanda tangan tersebut menggunakan sertifikat elektronik
yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia serta
dibuat menggunakan perangka pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan
jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Kemudian, pasal 60 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019
juga menyebutkan jika tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat
autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan serta
keautentikan informasi elektronik. Selanjutnya pada Peraturan yang sama
tepatnya pasal 4 menegaskan bahwa persetujuan penanda tangan terhadap informasi
elektronik yang akan ditandatangai dengan tanda tangan elektronik harus
menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperhatikan
maksud dan tujuan penandatangan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik.
Suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan
yang tertuang pada Pasal 59 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dimana peraturan tersebut
tidak melihat jabatan dan profesi seseorang.
Tanda tangan elektronik diatur juga dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2018 tentang
penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Bahwa penerima dapat memvalidasi tanda
tangan digital penanda tangan menggunakan kunci publik yang melekat pada
sertifikat elektronik. Terkait hal ini, tidak memungkinkan jika tanda tangan
individu satu dengan yang lainnya sama karena terdapat pasangan kunci publik
dan privat yang dibuat secara unik.
Salah satu perangkat lunak yang dapat membaca
sertifikat elektronik adalah pembaca PDF reader
karena dapat membuka enkripsi yang dilakukan dengan menggunakan kunci
privat. Apabila enkripsi tersebut dapat dibuka maka kunci publik dan kunci
privat tersebut adalah saling terkait sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa
penanda tangan merupakan orang yang informasi identitasnya tercantum dalam
sertifikat elektronik.
Berhubungan dengan tanda tangan elektronik yang
melekat pada informasi elektronik dan dokumen elektronik tertuang dalam
Undang-undang Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 6-7. Informasi elektronik yang
merupakan sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, kode akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya. Kemudian, tanda tangan elektronik juga terdapat
dalam dokumen elektronik dimana merupakan informasi yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya serta daoat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar