BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri
kita tercinta ini.Para ekonom dunia sibuk
mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian
di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian,
meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga
sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai
suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa
yang akan dating.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari zakat?
2. peranan zakat dalam ekonomi islam?
3. optimalisasi zakat
pada aspek sosio-ekonomi?
4. pengertian wakaf?
5. peranan wakaf dalam
ekonomi islam?
6. optimalisasi wakaf
pada aspek sosio-ekonomi?
7. pengertian waris?
8 . peranan dan
optimalisasi waris dalam ekonomi islam?
9. pengertian
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Zakat
A. Pengertian
Zakat menurut bahasa
artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun
menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib
dikeluarkan pada harta-harta tertentu.
Selanjutnya kalau dikaitkan dengan ekonomi islam zakat adalah
Sumber utama pendapatan dalam pemerintahan Islam, yang notabone merupakan salah
satu dari rukun Islam dan juga menjadi sebuah kewajiban. Namun zakat bukanlah pajak untuk menjamin
penerimaan Negara. sebab, distribusi pengumpulan zakat harta ditunjukkan kepada
delapan kelompok sasaran (Asnaf). sebagaimana firman Allloh SWT.
“hanya zakat itu untuk
orang orang fakir,orang miskin,pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk
memerdekakan budak, orang yang berutang, orang yang brjuang dijalan Alloh dan
untuk orang musyafir sebagai suatu keperluan dari pada Alloh ,Alloh maha
mengetahui dan maha bijaksana.”[1]
Menurut Qardhawi, zakat
merupakan sumber dana jaminan sosial. Zakat memainkan peranan penting dan
signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, dan berpengaruh nyata pada
tingkah laku konsumsi umat. Oleh karena itu, Qardhawi lebih tegas menyatakan bahwa
zakat tersebut-dalam konteks umat- menjadi sumber dana yang sangat penting.
Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam mengalokasikan
pendapatannya untuk tabungan atau konsumsi atau investasi.
B. Peranan Zakat dalam ekonomi islam
1. Zakat sebagai alternatif penanggulangan kemiskinan
Menurut para ulama, yang menjadi sasaran zakat adalah
fakir miskin. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang
miskin di antara mereka. Dengan istilah ekonomi, zakat merupakan tindakan
pemindahan kekayaan dari golongan orang kaya kepada golongan yang tidak punya
kekayaan, berarti pengalihan sumber-sumber tertentu yang bersifat ekonomis. Peran
Zakat Mengentas Kemiskinan dan Pengangguran.
2.
Zakat sebagai
sistem nilai dalam Islam
Pengelolaan zakat dapat diorientasikan pada
nilai-nilai Islam yang lebih luas. Konsep lain yang terdapat dalam Alquran
adalah mengenai 'Aqobah yang dapat diterjemahkan sebagai The great
ascend untuk meminjam istilah ekonomi Robert Heibroner atau pendakian yang
tinggi. Maksudnya ialah upaya mengandung tantangan berat, seperti memerdekakan
budak, memberi makanan di hari kelaparan, memelihara serta menolong anak yatim,
menolong fakir miskin yang dalam kelaparan.
3. Zakat Sebagai Tatanan Kehidupan Sosial
Islam adalah ajaran
yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara
bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan
penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan
tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan,
insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan
kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab
kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang
menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga
merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk
mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.
C.
Optimalisasi Zakat Pada Aspek Sosio-Ekonomi
Pelaksanaan
zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan
produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan
lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat dapat
berkembang menjadi konsep muamalat atau kemasyarakatan, yakni konsep tata cara
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk ekonomi. Apabila
kita telusuri turunnya kewajiban zakat, akan dijumpai alasan-alasan yang kuat
untuk menghubungkannya dengan konsep kemasyarakatan, bahkan juga kenegaraan.
Surah at-Taubah ayat 60 secara rinci membeberkan perihal zakat.
Zakat merupakan
komitmen seorang Muslim dalam bidang soiso-ekonomi yang tidak terhindarkan
untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban
pada kas negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan
negara kesejahteraan modern.
1.2 Wakaf
A. Pengertian
wakaf berasal dari
bahasa Arab iaitu waqafa yang berarti menghentikan, berdiam di tempat
atau menahan sesuatu. Pengertian menahan sesuatu dihubungkan dengan harta
kekayaan adalah adalah yang dimaksud dengan pengertian wakaf di sini. Maka
pengertian wakaf secara istilah adalah :” Menahan sesuatu benda untuk
diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam”.
Adapaun pengertian wakaf dalam pengertian hukum di
Indonaesia adalah :” Perbuatan hukum seseorang atau Badan hukum yang
memisahkan sebahagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selama lamanya bagi kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
B. Peranan wakaf dalam ekonomi islam
Wakaf memiliki peran
efektif dalam menekan unsur-unsur produktivitas yang terabaikan, memiliki
kemampuan maksimal dalam memerangi pengangguran, serta punya pengaruh jelas
dalam pengalokasian pendapatan dan kekayaan. Usaha wakaf dalam pembangunan dan
pemusatan eksperimen di bidang tersebut secara terus menerus membuat
lembaga-lembaga wakaf berkembang menjadi suatu sistem yang bisa menghadapi
krisis. Dengan demikian wakaf merupakan payung pelindung dari fluktuasi dan
badai ekonomi (Al Jamal, 2007).
wakaf juga berperan dalam pembanguan ekonomi umat
islam Telah terbukti dalam lipatan sejarah menyatakan bahawa wakaf memainkan
peranan yang sangat menakjubkan dalam meningkatkan ekonomi sesebuah negara.
Wakaf telah menjadi elemen penting dalam mengagihkan semula harta kekayaan bagi
menggarap kemajuan ekonomi dalam erti kata yang menyeluruh. Kesemuanya adalah
kerana pensyariatan wakaf telah memainkan peranan dalam menyediakan dan
melengkapkan kemudahan prasarana pendidikan ( sekolah, universiti. Biasiswa),
kesihatan (klinik), tempat ibadat ( masjid, surau ) serta menyediakan kemudahan
jalan raya, jabatan dan sebagainya.
C. Optimalisasi wakaf pada aspek sosio-ekonomi
Islam tidak hanya
menuntut umatnya untuk sekedar menjalankan ibadah ritual yang bersifat mahdhoh,
ibadah yang hanya bertendensi pada akhirat saja, atau yang hanya bertujuan pada
penciptaan hubungan kepada sang Khaliq (mu’amalat ma’al khalqi). Tetapi, Islam
juga mengatur adanya ketentuan tuntutan kepada umatnya untuk melakukan kegiatan
yang bersifat keduniaan, sebagai bentuk proses untuk pencapaian tujuan akhiratnya.
Antara kegiatan yang bersifat duniawi dan kegiatan yang bersifat ukhrawi dapat
berjalan bersamaan melingkupi dalam satu kegiatan. Islam memberikan fasilitas
hal tersebut pada suatu instrumen diantaranya adalah zakat, infaq, shadaqah dan
wakaf, yang memiliki dua unsur penciptaan hubungan, yaitu hubungan kepada sang
khaliq (mu’amalat ma’al khalqi), dan hubungan kepada sesama manusia (mu’amalat
ma’an nas).
Berkaca pada Sejarah,
untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi di dalam bermasyarakat, instrumen wakaf
merupakan salah satu jawaban yang akan dapat mewujudkan semua itu. Wakaf dapat
menjadi penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Karena di dalam instrumen
wakaf tercipta semangat tolong menolong (ta’awun), dan mengandung unsur
pemenuhan kewajiban individu untuk memberikan tanggung jawabnya kepada
masyarakat. Individu diharapkan secara semestinya dan efisien melaksanakan
setiap kewajiban yang dipercayakan padanya demi kemaslahatan umum.
menurut MA. Mannan,
instrumen wakaf sangat berperan penting menciptakan peradapan Islam. Benefit
pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
membantu pembangunan pusat seni yang sangat memiliki pengaruh terhadap
arsitektur Islam.
perwakafan seharusnya
dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan sosial ekonomi di masyarakat. Namun
hal ini belum terlihat dengan nyata bahwa wakaf dapat mengembangkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Barangkali ini disebabkan oleh undang-undang
dan peraturan tersebut hanyalah tanah milik atau wakaf yang bersifat konsumtif.
Disamping itu pemahaman masyarakat pada umumnya masih beranggapan bahwa barang
yang boleh diwakafkan hanyalah benda-benda tidak bergerak khususnya tanah. Di
samping itu mereka juga sering berpendapat bahwa wakaf hanya dapat dimanfaatkan
untuk masjid, mushalla, rumah yatim piatu, rumah sakit dan makam.
Pola pikir yang terjadi
di masyarakat ini dapat menjadi tolok ukur dari tingkat keefektifan wakaf di
Indonesia. Sebenarnya wakaf tidak hanya bersifat konsumtif yang langsung dapat
dinikmati oleh masyarakat, tetapi juga wakaf dapat dikelola secara produktif.
Menurut Monzer Kahf, konsep wakaf dalam Islam mengandung pengertian perlu
adanya upaya pengembangan asset wakaf yang melibatkan proses akumulasi modal
dan kekayaan yang produktif melalui investasi di masa sekarang untuk
kepentingan generasi di masa yang akan datang.
Untuk menjembatani
konsep tersebut di atas, M.A. Mannan menggagas adanya Wakaf Tunai dengan
melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang
dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate. Model ini di anggap
sangat tepat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu merangsang
pertumbuhan ekonomi ditingkatan masyarakat bawah. Dengan memberdayakan sektor
Usaha Kecil Menengah (UKM), yang selama ini tidak mendapat perhatian secara
khusus oleh pemerintah Indonesia.
Wakaf tunai sangat
relevan memberikan model mutual fund melalui mobilisasi dana abadi yang digarap
melalui tantangan profesionalisme yang amanah dalam fund management-nya
ditengah keraguan terhadap pengelolaan dana wakaf serta kecemasan krisis
investasi domestik, dan sindrom capital flight. Ia sangat tepat merangsang
kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatari motivasi emosional teologis
berupa niat amal jariyah, di samping pertimbangan hikmah rasional ekonomis
kesejahteraan sosial. Ia sangat potensial untuk memberdayakan sektor riil dan
memperkuat fundamental perekonomian.
Terciptanya ide/gagasan
yang cukup fenomenal ini, dapat diharapkan bagi seluruh lapisan masyarakat
kelas menengah ke bawah untuk ikut berlomba demi pencapaian dan peningkatan
taraf hidup yang lebih layak, yang mampu menghidupi dirinya tanpa harus
bergantung kepada yang lain. Di samping itu juga dapat membuka peluang baru
bagi semua masyarakat untuk turut berpartisipasi mewakafkan hartanya).
1.3 Waris
A. Pengertian
Al-miirats, dalam
bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata
waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada
orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Mawaris adalah jama’ dari mirats. Maka dimaksud dengan Mirats, demikian
pula irts, wirts, wiratsah dan turats,yang dimaknakan dengan mauruts ialah: “harta peninggalan orang yang telah
meninggal yang diwarisi oleh para warisnya.”
B. Peranan dan optimalisasi waris dalam
ekonomi islam
melalui lembaga wasiat, baik kepada kerabat
seperti ibu bapak dan di luar kerabat juga kepada isteri untuk menjaga
kesejahteraannya (QS. Al-Baqarah (2) ayat 180 dan 240). Di samping itu masih
ada hal lain, pewaris yang disalurkan melalui baitul-mal.(HR Ahmad dan Abu
Daud).
Sebagai sarana pencegahan dari kemungkinan
penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh agama (QS. An-Nisa’ (4) ayat 37).
Setiap muslim diajarkan agar berwasiat dan memberikan sebagian harta
peninggalan kepada orang miskin.
Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, (1979, hal. 22). Islam menghendaki harta
kekayaan itu berputar bukan saja di antara masyarakat umum. Hal ini berbeda
dengan sistem kapitalis, di mana individu mempunyai hak menguasai harta
kekayaan, tanpa adanya aturan moral yang membatasi pertimbangan kemasyarakatan
dalam upaya menyalurkan dan mendayagunakan kekayaan. Akibatnya terjadi dua hal
yang saling berbeda. Dimana pada satu pihak orang-orang miskin semakin
terlantar karena tidak ada tumpuan atau institusi sebagai tempat bergantung,
sedang di pihak lain terjadi penimbunan atau monopoli dari orang-orang yang
memiliki harta kekayaan. Sebagai motivator bagi setiap muslim untuk berusaha
dengan giat mencari rejeki yang halal dan berkecukupan.
Dalam Islam nilai usaha sangat ditekankan karena Allah akan memberi rejeki
sesuai dengan yang diupayakan manusia (Q.S. An-Najm (53) ayat 39). Dengan
adanya semangat kerja dan etos kerja manusia akan mampu meningkatkan
kesejahteraan diri sendiri dan keluarga. Sehingga ketika mereka meninggal akan
memiliki kebanggaan karena mampu memberi harta warisan kepada yang
ditinggalkan.
Bahkan Ismail Muhammad Syah, (1992, hal. 235) menyebutkan hikmah dalam
kehidupan keluarga, Islam memandang bahwa pembagian harta peninggalan kepada
yang berhak mewarisi mewujudkan hubungan kasih sayang antar keluarga untuk
menanggung dan saling menolong dalam kehidupan sesama keluarga. Karena itu
dalam pembagian harta peninggan itu harus didasari dengan keimanan kepada Allah
dan kepatuhan dengan ikhlas terhadap ajaran-ajaran Allah seperti termaktub di
dalam Al-Qur’an, dengan pembagian harta peninggalan tersebut yang berdasarkan
ajaran Allah akan digunakan untuk memenuhi material antar keluarga.
Dalam kehidupan bermusyawarah dengan pembagian waris berdasarkan asas-asas
sebagaimana tersebut di atas, ajaran Islam membersihkan masalah harta dari
tertumpuknya pada seseorang yang bukan haknya. Dengan pembagian tersebut
memberikan hak kepada semua anggota keluarga sesuai dengan kewajibannya dalam
kekeluargaan yang berhubungan dengan orang yang meninggal.
Karena itu pembagian waris dalam Islam tidak hanya ditunjukkan kepada seseorang
tertentu dari keluarga tanpa memberi kepada anggota keluarga lain dan tidak
pula diserahkan kepada negara padahal ada anggota keluarga. Maka pembagian
waris dalam Islam untuk mewujudkan kemaslahatan anggota keluarga di dalam hidup
bermasyarakat.
1.4 GHARAR
a. Pengertian
Gharar
kata
gharar dalam bahasa Arab berarti akibat,bencana, bahaya, resiko dan sebagainya.
Didalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa
pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari sesuatu perbuatan
yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya.
b.
Konsep Gharar
Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok
yaitu:
1)
kelompok
pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan dan ketidak puasan secara
dominan.
2)
kelompok
kedua unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah
satu pihak terhadap pihak lainnya. Kitab suci Al-qur’an secara jelas melarang
semua transaksi bisnis yang mengandung unsure kecurangan dalam segala bentuk
terhadap pihak lain, hal itu mungkin dalam bentuk penipuan atau memperoleh
keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko yamh menuju ketidakpastian dalam
suatu bisnis atau sejenisnya.
Artinya: dan janganlah
kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga
sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran
dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang
melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu
Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. yang
demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
c.
Gharar
Yang Menimbulkan Keraguan
Ada beberapa gharar yang menimbulkan keraguan yaitu:
a.
Menjual
ikan di dalam air Menjual burung diudara.
b.
Menjual hewan yang masih dalam kandungan
berupa janin.
c.
Menjual
tangkapan yan masih dalam perangkap.
Menurut Imam Ibnu
Taimiyah, gharar itu terdapat dalam semua bisnis yang salah satu pihak ada yang
tidak tahu apa yang tersimpan atau bakal diperolehnya pada akhir suatu jual
beli. Dengan kata lain setiap kontrak yang bersifat openeded berarti mengandung
unsure gharar. Para ahli bersepakat bahwa adanya gharar dalam berbagai kontrak
bisnis menjadikan kontrak tersebut cacat tetapi mereka tidak sepakat terhadap
masalah-masalahyang berkaitan dengan masalah yang khusus menyangkut jumlah dan
kwalitas barang yang dapat menimbulkan gharar.
1.5 JUDI
a. Pengertian Judi
Kata judi
dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang
sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu). Sedang penjudi
adalah (orang yang) suka berjudi. Kata judi tersebut biasanya
dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal
dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya
sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar
kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang
berarti kekayaaan.
b. Dasar Hukum Pengharaman Judi
Dalam
al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu
dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5)
ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang
berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban
untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan
panah).
Dengan penjelasan tersebut, sekaligus
al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang
dijelaskan itu.
Di dalam
surat al-Baqaraħ ayat 219
disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير
ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين
الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan
dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan
keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut
al-Qurthubiy, kemudian diturunkan ayat yang
terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini
merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir
Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah
ayat 90.
Al-Thabariy menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud
ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan
menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri,
harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain. Kezaliman
yang dilakukannya terhadap dirinya adalah penurunan kualitas keberagamaannya,
dengan kelalaiannya dari mengingat Allah dan shalat. Sedangkan kezaliman
terhadap orang lain adalah membuka peluang terjadinya permusuhan dan
perpecahan. Sementara keuntungan yang ditumbulkan dari perjudian itu hanya
terbatas pada keuntungan material, kalau ia menang.
Di
dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman
sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر
والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن
يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل
أنتم منتهون
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
c. Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ
(2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung
dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih
besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenaial-maysir,
adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya
kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang
ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Al-Alusiy menyebutkan beberapa di
antaranya, yaitu kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya
ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة) dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).
Pada bentuk
permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta
kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu
biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan.
Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan
orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan
tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai
salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan
yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih
besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di
antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu
dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat
tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan
yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga
dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian
di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi
konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat.
Menurut Ibn
Taymiyah, Syari' melarang riba karena di
dalamnya terdapat unsur penganiayaan terhadap orang lain. Sedang larangan
terhadap judi juga didasarkan pada adanya kezaliman dalam perbuatan tersebut.
Riba dan judi diharamkan al-Qur'an karena keduanya merupakan cara penguasaan
atau pengalihan harta dengan cara yang batil (أكل المال بالباطل). Oleh karena itu, segala jenis kegiatan
mu'amalah yang dilarang Rasulullah SAW, seperti jual beli gharar, jual beli buahan
yang belum sempurna matangnya, dan sebagainya, bisa termasuk dalam kategori
riba dan juga termasuk dalam kategori judi (الميسر; spekulasi).
Lebih
lanjut, Ibn Taymiyah menjelaskan bahwa
ada dua mafsadaħ yang terdapat di dalam judi, yaitu mafsadaħ yang
berhubungan dengan harta dan mafsadaħ yang berhubungan dengan
perbuatan judi itu sendiri. Mafsadaħ yang berhubungan dengan
harta adalah penguasaan harta orang lain dengan cara yang batil. Sedang mafsadaħ yang
berhubungan dengan perbuatan, selain tindakan penguasaan itu sendiri,
adalah mafsadaħyang bersifat efek samping yang ditimbulkannya
terhadap hati (jiwa) dan akal.
Menurut
al-Fadhil bin 'Iyadh, di samping empat sifat kejiwaan lainnya, panjang
angan-angan merupakan pertanda bahwa si pemiliknya (akan) mengalami hidup susah
(celaka). Hal itu terlihat dari pernyataannya berikut:
خمس من علامات الشقاء القسوة في القلب و
جمود العين و قلة الحياء و الرغية في الدنيا و طول الأمل
Ada lima pertanda hidup susah, yaitu hati
yang kesat, mata yang kaku (picik), kurang rasa malu, sangat mencintai dunia,
dan panjang angan-angan.
Sedangkan
menurut al-Qasim, panjang angan-angan adalah penyebab dari semua jenis
kemaksiatan manusia. Lengkapnya pernyataan al-Qasim tersebut adalah sebagai
berikut:
أصل المحبة المعرفة وأصل الطاعة التصديق
وأصل الخوف المراقية وأصل المعاصي طول الأمل وحب الرئاسة أصل كل موقعة
Fondasi cinta adalah pengetahuan. Fondasi
taat adalah pembenaran. Fondasi khawf (ketakutan kepada Allah) adalah
pendekatan diri keapda-Nya. Sumber kemaksiatan adalah panjang angan-angan. Dan
kecintaan kepada kekuasaan adalah sumber dari semua bencana (politik)
Al-Ashbihaniy menyebutkan beberapa dampak lain yang
sangat fatal dari sifat panjang angan-angan ini. Di antaranya adalah mendorong
palakunya malas berusaha tapi sangat berharap pada sesuatu yang dijanjikan,
takut kepada makhluk tapi tidak takut kepada Allah, berlindung kepada Allah
dari (aniaya) orang yang ada di atasnya (lebih kuat atau lebih kuasa) tapi
tidak berlindung kepada Allah terhadap orang yang ada di bawahnya, takut mati
tapi tidak berupaya memaknainya, mengharapkan manfaat ilmu tapi tidak
mengamalkannya, sangat yakin pada keburukan (kemudharatan) kebodohan dan
mencela orang yang melakukannya tapi tidak sadar bahwa ia juga sesungguhnya
dalam hal yang sama, selalu melihat orang yang lebih dalam hal harta tapi
melupakan orang yang berkekurangan, takut kepada orang lain karena kesalahan
terbesar yang dilakukannya tapi mengharapkan manfaat dengan amal paling ringan
yang dilakukannya. Masih sangat banyak dampak negatif dari sifat ini, yang
semuanya memberikan kesimpulan bahwa adalah logis kalau Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan judi dengan segala jenisnya.
Dengan
pertimbangan rasional saja, karena sedemikian besarnya bahaya yang
ditimbulkannya, mestinya perjudian tersebut sudah harus ditinggalkan dan
dinyatakansebagai perbuatan
terlarang. Sehubungan dengan ini, al-Sathibiy menjelaskan
bahwa karena bahaya yang terdapat pada judi (dan khamar) jauh lebih besar
daripada manfaatnya, maka ditinggalkanlah hukum yang sesuai dengan kemaslahatan
dan pekerjaan tersebut hukumnya menjadi haram.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A. zakat
zakat adalah hak yang
telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu.
Peranan zakat
a. sebagai alternatif penanggulangan kemiskinan
b. zakat sebagai sistem nialai dalam islam.
c. zakat sebagai tatanan kehidupan sosial
Optimalisasi Zakat Pada Aspek Sosio-Ekonomi
Pelaksanaan
zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan
produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan
lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan menggunakan
pendekatan ekonomi, zakat dapat berkembang menjadi konsep muamalat atau
kemasyarakatan, yakni konsep tata cara manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
termasuk dalam bentuk ekonomi.
B. WAKAF
Wakaf adalah Menahan
sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam.
Peranan wakaf dalam ekonomi islam
Wakaf memiliki peran
efektif dalam menekan unsur-unsur produktivitas yang terabaikan, memiliki
kemampuan maksimal dalam memerangi pengangguran, serta punya pengaruh jelas
dalam pengalokasian pendapatan dan kekayaan.
Optimalisasi wakaf
dalam ekonomi islam
menurut MA. Mannan, instrumen wakaf sangat
berperan penting menciptakan peradapan Islam. Benefit pengelolaan wakaf dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membantu pembangunan pusat
seni yang sangat memiliki pengaruh terhadap arsitektur Islam.
C. WARIS
Waris adalah harta peninggalan orang yang telah
meninggal yang diwarisi oleh para warisnya.
Peranan dan optimalisasi dalam ekonomi islam
Sebagai
sarana pencegahan dari kemungkinan penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh
agama
D.
GHARAR
Gharar adalah melakukan sesuatu secara
membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari
sesuatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa
akibatnya.
Konsep Gharar
Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok
yaitu:
1)
kelompok
pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan dan ketidak puasan secara
dominan.
2)
kelompok
kedua unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah
satu pihak terhadap pihak lainnya.
d.
Gharar
Yang Menimbulkan Keraguan
Ada beberapa gharar yang menimbulkan keraguan yaitu:
a.
Menjual
ikan di dalam air Menjual burung diudara.
b.
Menjual hewan yang masih dalam kandungan
berupa janin.
c.
Menjual
tangkapan yan masih dalam perangkap
E.
JUDI
permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti
main dadu dan main kartu.
Dasar hukum judi
dalam
surat al-Baqaraħ ayat 219
disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير
ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين
الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Akibat Judi
kesenangan
kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya ingatan dari segala
kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة) dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian
Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Suhrawardi
K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Yakarta,
2004)