Qardh
secara etimologis merupakan bentuk mashdar dari qaradha asy-syai’-yaqridhuhu,
yang berarti dia memutuskan. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti
memutus. Dikatakan, qaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutuskan
sesuatu dengan gunting. Al-Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh
pemilik untuk dibayar.
Adapun
Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan
memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar