- Pengawasan
& pengaturan mengenai segala kelembagaan bank yg mencakup izin pendirian
bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, SDM,
marger, akuisisi bank, dan pencabutan izin bank.
- Pengawasan & pengaturan mengenai kesehahatan bank mencakup
rentabilitas, likuiditas, batas kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan,
pencadangan bank, laporan bank yg berhubungan dgn kinerja bank, sistem
informasi peminjam, standar akuntansi bank.
- Pengawasan & pengaturan mengenai aspek kehati-hatian bank yg
mencakup tata kelola bank, manajemen resiko, pemeriksaan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar