> Mengawasi
& mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.
> Mengawasi
& mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal.
> Mengawasi
& mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang dana pensiun,
peransuransian, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar