Penegakan hukum HAM progresif tidak bisa dilepaskan dengan
institusi-institusi penegakan hukum HAM itu sendiri. Semakin pasti kedudukan
hukumnya, independensinya, berdaya, dan jelas arah kewenangannya, akan semakin
besar potensi institusi-institusi itu melakukan langkah-langkah penegakan hukum
progresif. Akan tetapi sebaliknya, semakin tidak jelas dasar hukum dan
kewenangan, serta independensi intitusi tersebut, akan sulit mendorong intitusi
dan manusia pelaksana hukum itu bertindak progresif. Oleh sebab itu, pembenahan
intitusi dimaksud diharapkan tercita situasi yang kondusif yang mendukung
intitusi dan manusia pelaksana hukum progresif dalam melindungi HAM.12
Disini, kita membicarakan tentang Komnas HAM dimana
menempatkan Komnas HAM sebagai badan dalam satu UU yang lebih banyak memuat
norma-norma HAM dapat menimbulkan perngertian yang keliru, yakni kemungkinan
Komnas HAM dianggap sekedaar sebagai intitusi pemantau pelansanaan UU No.39
Tahun 1999, padahal Komnas HAM mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas yang lebih
luas lagi daripada sekedar pemantauan permasalahan HAM secara menyeluruh;
bahkan diatur juga dalam peraturan perudang-undangan nasional lain mengenai
atau yang mengatur HAM serta intrumen-instruen internasional mengenai HAM atau
yang memuat pengaturan tentang HAM.12
Dalam upaya menegaskan eksistensi dan kewenangan
kelebagaannya, sudah seharusnya jika DPR dan Pemerintah menggunakan paradigma
objektif, bukan apriori dalam melihat arti penting Komnas HAM mngawal dan
memperjuangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dalam negara hukum dan demokrasi
yang sedang terus dibangun di Indonesia.
Komnas HAM dalam undang-undang tersendiri yang memperjelas
dan mempertegas kewenangan-kewenangannya, dapat diharapkan intitusi ini lebih
progresif sebagai institusi pemenuhan dan perlindungan HAM. Progresivitas
dimaksud tentu saja harus diawali dengan mengonstruksikan kelembagaan dan
kewenangan Komnas HAM dengan substansi pengaturan yang progresf.
Sekarang dan dimasa depan selalu terbuka kemungkinan negara,
pemerintah, atau swasta tidak melakukan sesuatu tindakan, padahal memiliki
kewenangan dan kesempatan untuk melakukan tindakan guna mencegah atau
menghentikan pelanggaran HAM dalam berbegai bidang. Dalam keadaaan demikian,
peran Komnas HAM yang telah kuat dan mandiri tadi bisa diharapkan melakukan
langkah-langkah umum progresif mengadvokasi atau menghentikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar