A) Saham atas unjuk : pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut
maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak hadir dalam RUPS.
B) Saham
atas nama : merupakan saham yang ditulis dgn jelas siapa nama pemiliknya
dan peralihannya harus melalui prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar