Minggu, 30 Maret 2014

Makalah Etika Bisnis ES - Kelompok 1

Makalah ini dibuat oleh kelompok 1 Ekonomi Syari'ah Semester 2 IAIN Raden Intan Lampung. Pendahuluan, daftar isi, penutup, yang lainnya sengaja gak dimasukkan ^^ mian


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bisnis dan Tujuan Bisnis
Dalam pemahaman yang sederhana bisnis adalah kegiatan/aktifitas mencari uang dan bisa menguntungkan, ini sesuai dengan kata bisnis diserap dari bahasa Inggris “business” berarti kesibukan, kesibukan yang berorientasi pada profit/ keuntungan. Produsen dan orang-orang yang bergerak dalam kegiatan bisnis berhasil membuat keuntungan dan memperbesar nilai bisnisnya yang makin lama makin meningkat.
Banyak sekali definisi bisnis, Hughes dan Kapoor mendefinisikan sebagai kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Huat, T Chwee sebagaimana dikutip Amirullah mendefinisikan bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita. Dengan mengambil definisi ini berarti setiap tindakan yang diambil dalam bisnis berakibat pada suatu sistem sosial yang lebih besar. Sistem bisnis berhubungan dengan sistem politik, sistem ekonomi dan sistem hukum.
Tujuan bisnis adalah untung, bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang di dalamnya kegiatan tukar-menukar, jual-beli, memproduksi dan memasarkan, belanja-mempekerjakan dan interaksi manusia lainnya. Semuanya dengan maksud memperoleh untung. Keraf menguraikan pandangan ideal motif berbisnis, bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual dan membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi tujuan utama berbisnis bukanlah mencari keuntungan, melainkan melayani kepentingan masyarakat. Keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang dilakukan.
Sebagai aktifitas sosial bisnis tidak lepas dari tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu; sudut pandang ekonomi, hukum dan etika. Dari ketiga sudut pandang tersebut kita bisa mengukur bisnis yang baik dengan tolok ukur masing-masing. Secara ekonomis, bisnis adalah baik, kalau menghasilkan laba. Secara hukum, bisnis adalah baik, jika diperbolehkan oleh sistem hukum. Untuk menentukan baik tidaknya bisnis dari sudut pandang moral relatif lebih sulit, setidaknya ada tiga macam tolok ukur: hati nurani, kaidah emas dan penilaian masyarakat umum.
Fungsi sebuah bisnis bisa dilihat dari dua sisi, dari fungsi mikro dan makro. Fungsi mikro bisnis dipandang sebagai kemampuan aktivitas bisnis dalam memberikan kontribusinya kepada pihak-pihak yang berperan secara langsung terhadap proses penciptaan nilai (creation of value).
Sedangkan fungsi makro bisnis dapat dipandang sebagai kemampuan aktivitas bisnis dalam memberikan kontribusinya kepada pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam pembentukan dan pengendalian bisnis. Pihak yang dimaksud adalah (a) masyarakat sekitar perusahaan, (b) bangsa dan negara.
2.2     Bisnis Membutuhkan Modal
Memulai bisnis atau usaha tanpa modal adalah hal yang mutahil. Alias tidak mungkin. Semua bisnis tetap membutuhkan modal. Entah itu berupa uang atau aset yang dimiliki saat ini, skiil, ilmu, atau kesempurnaan akal dan fisik anda. semua bisa diartikan sebagai modal. Namun, bila anda selalu mengkonotasikan modal dalam bentuk uang, banyak orang menilai hal itu salah. Mengapa? Allah yang maha pemurah, telah mengkaruniakan kesempurnaan akal dan fisik bagi anda. Sebetulnya dengan akal dan fisik itu, telah lebih dari cukup untuk di  jadikan modal dalam memulai sebuah bisnis. Sayaangnya, selama ini mindset kita terkungkung pada pengertian bahwa modal sama dengan uang. Tidak salah memang, hanya saja bila pada satu titik anda berposisi sebagai orang yang tak punya cukup uang, tapi semangat anda untuk berbisnis tinggi. Apa yang anda lakukan? Belum lagi anda tertekan oleh kebutuhan. Yang kian menggunung. Sekali lagi, apa yang anda lakukan? Apakah anda akan tega memberi nafkah keluarga dengan cara-cara culas, kotor, dan di haramkan allah?
Harus di akui banyak keterbatasan dalam memulai bisnis. Dan hal itu adalah lumrah. Tapi bukan berarti menjadi penghalang bagi orang untuk melangkah dalam dunia bisnis. Bagaimana mungkin jika anda tidak memiliki semua itu, kemudian menginginkan sukses dalam berbisnis? Sekali lagi, cobalah berfikir untuk lebih bijak bahwa modal tidaklah identik dengan uang. Ada sekian banyak potensi dalam diri anda untuk dimanfaatkan dalam memulai bisnis. Karenanya inventarisir potensi anda lalu berdayakan secara maksimal.
Anda memiliki keterampilan berkomunikasi dengan baik dan pergaulan yang luas pula sebenarnya cukup di berikan modal. Tak perlu keluar uang. Dengan sedikit sentuhan kreatifitas, anda bisa memanfaatkan kelebihan anda tersebut di jalur bisnis jasa. Keahlian komunikasi anda bisa menjadi pintu masuk bagi rezeki. Dan beragam jenis bisnis. Mulai dari konsultan, guide, hingga makelar. Tentu ke semua itu mesti di sinergikan dengan ilmu. Dan ujungnya tetap bergantung kepada kemauan anda. Tindakan anda adalah untuk eksekusi atas ide-ide besar dan kemauan anda tersebut. Jaangan berfikiran semua orang yang memilii kekuatan finansial bisa memanfaatkan uangnya untuk berbisnis. Justru tak jarang di antara mereka menyerahkan orang lain untuk memainkan uangnya. Nah, ini pun juga menjadi kesempatan emas bagi anda untuk mengambil peran. Yakni menjadikan mereka sebagai investor untuk bisnis tertentu. Atau disaat yang sama anda juga bisa menghadirkan pihak lain yang memilii kemampuan beda. Pertemukan mereka dalam kongsi bisnis yang saling menguntungkan. Bila perlu libatkan diri anda lebih dalam dari bisnis yang mereka garap. Dan semuanya itu bermula dari skiil anda berkomunikasi, mudah bergaul dan terbuka.
Masih banyak anugrah allah yang anda miliki yang bisa di manfaatkan untuk mendulang rezeki. Contoh lain, anda akan dapat dengan mudah mendapatkan uang dengan hanya memanfaatkan kecerdasan, kejelian dan kreatifitas anda. Yakni dengan menjual ide-ide besar bagi orang lain. Meski dalam tataran konsep, tidak jarang orang-orang akan terbantu dengan ide anda. Bisa jadi ide-ide anda menjadi pemecah kebuntuaan yang terjadi di perusahaan. Atau malah menjadi penyumbang bagi sebuah lompatan untuk perusahaan agar lebih maju yakinlah kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada
Karenanya, gali lebih dalam potensi yang anda miliki. Siapa tau, potensi terpendam itu akan muncul dan akan meledak menjadi serpihan yang berlimpah. Tiba saatnya anda fokus dengan diri anda ssendiri bila perlu sejenak tuli kan telinga anda terhadap pembicaraan orang kebanyakan. Bahwa modal sama dengan uang. Sebenarnya, cukuplh kita mengandalkan potensi, anugrah yang allah berikan kepada kita. Hanya saja semua berpeluang kepada sikap dan kemauan anda. Allah telah sediakan semuanya. Kini tinggal kita, anda, manusia ini yang menindak lanjutinya. Bersyukur lalu mengamalkannya, atau malah kufur lantas dimanfaatkan untuk hal-hal yang di larang allah. Pun demikian, ada sesuatau catatan menarik bahwa untuk menjadi seorang wirausahawan harus menandai diri dengan langkah yang bermodal seadanya. Seorang wirausahawan tidak akan tergantung sama sekali dengan modal (baca: uang). Ada atau tidak ada modal, maka seorang wirausahawan akan tetap menggunakan potensi dalam dirinya untuk berbisnis. Wirausahawan harus bisa menggali modal dari mana saja, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Wirausahawan harus menciptakan nilai tambah bagi keterbatasan. Otak anda yang kreatif adalah modal utama untuk memulai bisnis. Jaringan persahabatan(network) juga merupakan modal dan seluruh potensi yang ada dalam diri anda bisa di jadikan sebagai modal. Bodoh adalah modal untuk menjadi andai. Miskin adalah modal untuk menjadi kaya. Tidak punya modal adalah modal untuk mempunyai modal. Semua mahfum, bila memulai bisnis bukanlah sesuatu yang mudah. Karna bisnis adalah sebuah proses yang sangat dinamis bisnis akan terus membutuhkan kreatifitas dan ide-ide cerdas untuk menyikapi perkembangan lingkungan. Bisnis tidak berhenti pada satu titik tertentu semua tergantung sejauh dan sebesar apa kemauan anda untuk melakukannya bermula dari kemauan di tindak lanjuti dengan tindakan meski sederhana adalah kunci pembuka bagi langkah-langkah besar kedepan.
Kini pertanyaannya berujung pada mindset anda. Mindset atau pola pikir penting untuk mengawali sebuah rencana membangun sebuah bisnis. Anda harus mempunyai keyakinan, kepercayaan, keseriusan,disiplin dan keinginan yang kuat untuk membangun sebuah bisbis yang sukses. Pola pikir bisnis itu bisa di pupuk jika anda belum memilikinya. Sebetulnya setiap orang punya, namun  terkadang sejak kecil, tanpa sadar kita di besarkan di lingkunan keluarga yang justru mematikan pola pikir bisnis tadi kini di saat anda dalam kesadaran tinggi mulailah mencari ide bisnis. Memanfaatkan kesempurnaan akal dan fisik anda sebagai sumber modal. Jangan kung-kung pikiran anda dengan hal-hal yang selama ini membatasi. Karna sekali lagi hakikat modal tidak selama berbentuk uang. Tapi anda dengan segenap anugrah dari allah yang dimiliki adalah modal yang luar biasa.
2.3 Hakikat kepemilikan harta
2.3.1 Pengertian Kepemilikan
Al-Milkiyah berasal dari kata al-milk bentukan dari kata malaka – yamliku – malkan wa mulkan wa milkan. Malaka artinya menguasai atau memiliki. Menurut Ibn Sayidih, al-malk, al-mulk atau al-milk adalah pemilikan (penguasaan) sesuatu dan kemampuan berbuat sesuai keinginan terhadap sesuatu itu. Al-Milkiyah dapat diartikan ownership. Di dalam ensiklopedia Wikipedia, ownership adalah fakta atau status dari pemilikan ekslusif atau kendali atas suatu kekayaan (property). Menurut Fathi Ahmad Abdul Karim bahwa kata milkiyah bermakna al-ihtiwa dan al-qudrah yaitu memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas. Artinya hak seseorang dalam menguasai sesuatu dan dibolehkannya seseorang untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara’, dimana bagi orang lain tidak diperkenankanya mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan.
2.3.2  Hakekat Kepemilikan
Kepemilikan hakiki adalah milik Allah. Allahlah pemilik segala kekuasaan/kepemilikan (al-Mâlik al-mulk). Allah sendiri telah menyatakan bahwa harta itu (hakikatnya) adalah milik-Nya:
Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan (diberikan)-Nya kepada kalian. (QS al-Nur: 33).
Hanya saja, Allah SWT telah memberikan kekuasaan atas harta kepada manusia sekaligus menjadikan harta itu sebagai hak pemilikan manusia. Allah Swt. berfirman:

Dan nafkahkanlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya” (QS al-Hadid: 7).
Karenanya ketika menjelaskan asal kepemilikan, Allah menisbatkan harta kepada Diri-Nya: mal Allah (harta Allah). Lalu ketika menjelaskan perpindahan kepemilikan kepada manusia, Allah menisbatkan harta kepada manusia: amwalihim (harta mereka) (QS an-Nisa’: 6; QS at-Taubah: 103); amwalikum (harta kalian) (QS al-Baqarah: 279); maluhu (hartanya) (QS al-Lail: 11).
Setiap manusia berhak untuk memiliki suatu harta atau berhak mendapatkan pengalihan hak penguasaan/pemilikan atas suatu harta dari harta milik Allah. Dengan demikian kepemilikan tersebut merupakan hak pemilikan, bukan kepemilikan secara real.
Kepemilikan real sendiri harus dengan izin dari Allah sebagai Pemilik hakiki harta. Tanpa izin tersebut, penguasaan/pemilikan atas harta itu tidak sah. Dengan mendapatkan izin itu, seseorang atau satu pihak sah untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, kepemilikan itu tidak lain adalah izin dari Asy-Syari‘ untuk memanfaatkan suatu harta. Izin ini berlaku atas harta berupa barang atau jasa.
Pihak yang diberi izin itu dapat dibagi menjadi: individu; masyarakat secara umum; dan negara. Karena itu, dari sisi ini kepemilikan dapat dibagi menjadi tiga macam: kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara.
2.3.3. Macam-macam Kepemilikan
A. Kepemilikan Individu
Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah) adalah izin dari Asy-Syari’ kepada individu untuk memanfaatkan suatu barang atau jasa. Karena merupakan izin dari Asy-Syari’, kepemilikan hanya ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Asy-Syari’.
Pertama, ketetapan tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menyifati sesuatu dengan halal dan haram.
Kedua, ketetapan tentang tatacara perolehan harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: sebab-sebab kepemilikan harta dan sebab-sebab pengembangan harta.
Kepemilikan pribadi dalam Islam merupakan suatu hal yang sudah dikenal. banyak dijumpai ayat-ayat al-Qur’an menggunakan lafadz “amwalikum, amwalihim, mal al-yatim, atau buyutikum”. Sebagaimana Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat dan infaq hal lafadz ini menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik harta. Begitu juga ayat-ayat kewarisan menunjukkan diakuinya kepemilikan pribadi/ pribadi. Dalam sunnah Nabi juga terdapat hadis-hadis yang banyak, sebagaimana sabda Nabi dalam khutbah al-wada’ “sesunguhnya darah, harta, dan kehormatan kamu sekalian adalah haram bagi kalian”(HR. Bukhari Muslim). juga hadis yang berbunyi: “setiap muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim dan lainnya)
Dan di dalam al-Qur’an juga diterangkan bahwa jiwa manusia secara fitrah mempunyai kecintaan terhadap harta. Sebagaimana Allah berfirman:

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran: 14)
Merupakan suatu yang alamiah adanya kepemilikan pribadi, seandainya kepemilikan pribadi ini tidak diperbolehkan maka seseorang tidak akan dapat memiliki hasil usahanya lebih banyak dari kebutuhan dirinya dan keuarganya.
Islam mengatur kepemilikan pribadi meliputi:
a.              mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram.
b.              mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: tata cara bagaimana memperoleh harta dan tata cara mengembangan harta
Islam melindungi kepemilikan pribadi dan selainnya dari pencurian dan ghasab (pengambilan tanpa izin) oleh karena itu Islam menghukum pencuri dan memberikan ta’zir kepada orang yang ghasab. Dan orang yang mati karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid. Kepemilikan di dalam Islam tidak hanya mengenai kepemilikan mata uang semata, tetapi lebih dari itu seperti harta perolehan, harta perdagangan, modal produksi, dan harta lainya yang termasuk harta pribadi, berbeda dengan harta-harta Negara maupun harta umum, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang umpamanya memiliki tanah yang diwakafkan, atau memiliki sungai yang besar atau lautan.
Tanah-tanah yang dapat dimiliki secara pribadi antara lain seperti: Tanah yang diserahkan kepada seseorang dari pemiliknya, tanah sulh, tanah unwah, tanah ihya al-mawat, tanah iqtha.
B. Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syâri‘ kepada komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepimilikan umum menyangkut tiga jenis: 1) Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari; 2) harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya; 3) Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas.
1) Fasilitas umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari yang jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan,
Hal ini seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW:

المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلاء والنا ر

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”
Harta ini tidak terbatas hanya pada tiga jenis di atas tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Alat pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya dan jaringan kawatnya merupakan bagian dari kepemilikan umum, demikian juga industri gas alam dan batu bara tergolong kepemilikan umum, sesuai dengan sifatnya yang merupakan milik umum. Sebab keadaannya (yang alami) merupakan barang-barang yang berharga dan bagian dari api.
2) Harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya.
Pemilikan umum jenis ini jika berupa sarana umum seperti halnya pemilikan jenis pertama, maka dalilnya adalah yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, berbeda dengan jenis pertama yang menurut asal pembentukannya tidak menghalangi orang untuk memilikinya. Dalil yang berkaitan dengan ini adalah sabda Rasulullah SAW

منى مناخ من سبق

“Mina milik orang-orang yang lebih dulu sampai”
Demikian juga berlaku setiap hal yang menurut pembentukannya menghalangi seseorang atau beberapa orang untuk memilikinya. Berdasarkan ini maka laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal seperti terusan suez, lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat

3) Barang tambang (sumber alam) yang jumlah depositnya tak terbatas
Yaitu barang tambang yang jumlah depositnya sangat berlimpah, barang tambang yang deposit dan jumlahnya terbatas digolongkan ke dalam milik pribadi, sehingga seseorang boleh memilikinya.
Dalil yang digunakan sebagai dasar untuk barang tambang yang depositnya berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari milik umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hammal al-Mazaniy
أنه وفد الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقطعه الملح فقطع له، فلما أن ولى قال رجل من المجلس أتدري ما قطعت له؟ إنما قطعت له الماء العد. قل: فانتزعه منه
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala memberikannya. Berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadan
ya? Sesungguh apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir. Akhirnya beliau bersabda: (kalau begitu) tarik kembali darinya

C. Kepemilikan Negara
Kepemilikan negara adalah harta yang ditetapkan Allah menjadi hak seluruh kaum Muslim. Wewenang pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah sesuai dengan pandangan-nya. Harta milik negara ini mencakup jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, warisan yang tidak ada ahli warisnya, khumûs rikaz dan luqathah, harta orang murtad, harta ghulul penguasa dan pegawai negara, dan denda sanksi pidana; juga termasuk harta milik negara berupa padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang belum ada pemiliknya, ash-shawafi, marafiq, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta baitul mal.
Karena syari’ (Allah) telah memberikan kepada pemerintah negara kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, meraih kemaslahatan mereka, memenuhi kebutuhan mereka, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan. Maka pemerintah harus mengelola harta-harta milik negara semaksimal mungkin agar pendapatan baitul mal bertambah, dan dapat dimanfaatkan kaum muslim, sehingga milik negara tidak sia-sia, hilang manfaatnya dan pendapatannya terputus.
Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau mengelola harta milik Negara, dan mengaturnya dalam rangka meraih kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin.
pengelolaan harta milik Negara bukan berarti Negara berubah menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha, sehingga, Negara melakukan aktivitas layaknya seorang pedagang, produsen atau pengusaha.
Negara tetap sebagai pengatur. oleh karena itu pengelolaan harta yang ditonjolkan adalah pengaturan urusan masayarakat, meraih kamaslahatan mereka dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mereka. jadi, tujuan pokoknya adalah pengaturan (riayah) bukan mencari keuntungan.
2.3.4 ketentuan yang berkenaan Kepemilikan :
a. memperoleh harta
 Untuk memperoleh harta dapat ditempuh dengan beberapa cara dengan prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mudarat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara(hukum ALLAH)
Di antara cara memperoleh harta dapat disebutkan yang terpenting:
a. Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun.
b. Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah (pemberian/.hadiah), dan wasiat
c. Warisan sesuai dengan aturan Islam
d. Syufah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
e. Iqtha, pemberian dari pemerintah
f. Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi amil, nafkah istri, anak, dan orang tua.
Cara memperoleh harta yang dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yaitu memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan dan tipuan yang bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas harta orang lain, menjual barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan sebagainya. Kemudian memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan mudharat/keburukan dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja, perjudian, minuman keras, prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta dengan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong, seperti riba, meminta balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan. Juga menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, atau bisa dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengenai pembelanjaan harta, Islam mengajarkan agar membelanjakn hartanya mula-mula untuk mencukupkan kebutuhan dirinya sendiri, lalu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya, barulah memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pemenuhan kebutuhan ini, Islam mengharamkan bermegah-megah dan berlebih-lebihan (Israf dan mubazir). Karena sifat ini cenderung kepada penumpukan harta yang membekukan fungsi ekonomis dari harta tersebut.
Untuk itulah pada satu takaran tertentu harta dikenai wajib zakat. Zakat merupakan implementasi pemenuhan hak masyarakat dan upaya memberdayakan harta pada fungsi ekonomisnya.
Ringkasnya, aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi.sarana yang diterapkan oleh syariat untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, menipu.
2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).
3. Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
2.4.  Pengembangan Harta.
Maknanya adalah tata cara seseorang mengembangkan harta yang sudah dia miliki. Pengembangan harta itu bisa terjadi melalui tiga mekanisme: dengan mengembangkan tanah melalui aktivitas pertanian; dengan mempertukarkan harta melalui aktivitas perdagangan; atau dengan aktivitas industri, yaitu mengubah bentuk harta yang dimiliki ke bentuk lain. Di sinilah syariah menjelaskan hukum-hukum tentang pertanian meliputi status dan hukum tanah, aktivitas menghidupkan tanah mati, dan hak pengelolaan tanah. Syariah juga menjelaskan hukum-hukum tentang industri, menetapkan status industri mengikuti produk yang dihasilkan, di samping menjelaskan hukum tentang kontrak kerja.
Berkaitan dengan hukum-hukum perdagangan (jual-beli), syariah pun telah menjelaskan tentang akad jual-beli biasa, jual-beli secara pesanan (bay’ as-salam/as-salaf atau al-istishna’) termasuk di dalamnya bay’ al-’irbun, dan jual-beli kredit (bay’ bi ad-dayn wa at-taqsith) berikut ketentuan masing-masingnya. Sebaliknya, syariah telah melarang seseorang menjual sesuatu yang bukan atau belum menjadi miliknya, melarang bay‘ al-gharar, ijon, jual-beli buah yang masih dipohon dan belum mulai matang, jual-beli ikan yang masih di dalam air.
Pengembangan harta itu di samping dilakukan secara sendiri, juga sering dilakukan bekerjasama dengan orang lain dalam sebuah perseroan. Karena itu, syariah menetapkan dan menjelaskan ketentuan perseroan yang boleh meliputi perseroan ‘abdan, mudharabah, mufawadhah, wujuh dan ‘inan. Disamping itu, syariah melarang tatacara pengembangan harta tertentu, seperti riba, perjudian, manipulasi harga memanfaatkan ketidaktahuan salah satu pihak atas harga pasar, manipulasi produk yang diperjualbelikan, penimbunan dan pematokan harga
Walhasil, keabsahan kepemilikan harta oleh seseorang harus memenuhi dua syarat. Pertama, harta yang dimiliki itu harus halal zatnya. Kedua, harta itu harus diperoleh dengan tatacara perolehan yang dibenarkan syariah. Jika keduanya terpenuhi maka kepemilikan harta itu sah.h
2.5. Bagaimana memanfaatkan harta
Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS 28:77)
Ayat diatas menerangkan, untuk penggunaan harta, manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun di sisi lainnya juga harus cerdas dalam menggunakan hartanya untuk mencari pahala di akhirat.
Ketentuannya untuk penggunaan harta adalah:
a. Tidak boros dan tidak kikir.
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” QS 7:31)
Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti engkau menjadi tercela dan menyesal” (QS 17:29)
Disini, kita dapat melihat bahwa Allah SWT mengajarkan kita konsep hidup “pertengahan” yang luar biasa, untuk hidup dalam batas-batas kewajaran, tidak boros/berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.
b. Memberi infaq dan Shadaqah.
Membelanjakan harta dengan tujuan untuk mencari ridho Allah dengan berbuat kebajikan. Misalnya, untuk mendirikan tempat peribadatan, rumah yatim piatu, menolong kerabat, memberikan pinjaman tanpa imbalan, atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang diperlukan oleh mereka yang membutuhkan.
Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan (hartamu) di jalan Allah. Lalu diantara kamu ada orang yang kikir, dan barangsiapa yang kikir maka sesungguhnya dia kikir kepada dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya, dan kamulah yang membutuhkan (karunia-Nya). Dan jika kamu berpaling(dari jalan yang benar), Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan (durhaka) seperti kamu” (QS 47:38)
Allah SWT mendorong manusia agar peduli kepada orang lain yang lebih membutuhkan sehingga akan tercipta saling tolong menolong antar sesama.
c. Membayar zakat sesuai ketentuan
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS 9:103)
Setiap manusia yang beriman memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya (zakat) untuk orang yang tidak mampu, sehingga dapat tercipta keadilan sosial, rasa kasih sayang dan rasa tolong menolong.
d. Memberikan pinjaman tanpa bunga(qardhul Hasan)
Memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harus dikembalikan (bunga/riba). Bentuk pinjaman seperti ini bertujuan untuk mempermudah pihak yang menerima pinjaman, tidak memberatkan sehingga dapat menggunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan halal.
e. Meringankan kesulitan orang yang berhutang.
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” QS 2:280







Tidak ada komentar:

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...