Minggu, 10 November 2013

F

Inget gak gue pernah bahas seizure?
Oke ini bukan masalah seizure tapi masalah novel gue yang gue sendiri bingung.
Bukan bingung alurnya tapi gue bingung kenapa harus ada bahasan seizure. Secara gini, gue gak pernah liat secara langsung orang yang ngalamin seizure jadi yaa aneh aja gitu kalo tiba-tiba gue nulis begitu. Yaa gue pengen liat langsung loh liat langsung. Haha maksa ya gue? Ohaha emang maksa sekali gue mah luar biasa maksa. 

Rabu, 06 November 2013

Penegakan HAM di Era Globalisasi

Penegakan hukum HAM progresif tidak bisa dilepaskan dengan institusi-institusi penegakan hukum HAM itu sendiri. Semakin pasti kedudukan hukumnya, independensinya, berdaya, dan jelas arah kewenangannya, akan semakin besar potensi institusi-institusi itu melakukan langkah-langkah penegakan hukum progresif. Akan tetapi sebaliknya, semakin tidak jelas dasar hukum dan kewenangan, serta independensi intitusi tersebut, akan sulit mendorong intitusi dan manusia pelaksana hukum itu bertindak progresif. Oleh sebab itu, pembenahan intitusi dimaksud diharapkan tercita situasi yang kondusif yang mendukung intitusi dan manusia pelaksana hukum progresif dalam melindungi HAM.12
Disini, kita membicarakan tentang Komnas HAM dimana menempatkan Komnas HAM sebagai badan dalam satu UU yang lebih banyak memuat norma-norma HAM dapat menimbulkan perngertian yang keliru, yakni kemungkinan Komnas HAM dianggap sekedaar sebagai intitusi pemantau pelansanaan UU No.39 Tahun 1999, padahal Komnas HAM mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas yang lebih luas lagi daripada sekedar pemantauan permasalahan HAM secara menyeluruh; bahkan diatur juga dalam peraturan perudang-undangan nasional lain mengenai atau yang mengatur HAM serta intrumen-instruen internasional mengenai HAM atau yang memuat pengaturan tentang HAM.12
Dalam upaya menegaskan eksistensi dan kewenangan kelebagaannya, sudah seharusnya jika DPR dan Pemerintah menggunakan paradigma objektif, bukan apriori dalam melihat arti penting Komnas HAM mngawal dan memperjuangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dalam negara hukum dan demokrasi yang sedang terus dibangun di Indonesia.
Komnas HAM dalam undang-undang tersendiri yang memperjelas dan mempertegas kewenangan-kewenangannya, dapat diharapkan intitusi ini lebih progresif sebagai institusi pemenuhan dan perlindungan HAM. Progresivitas dimaksud tentu saja harus diawali dengan mengonstruksikan kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM dengan substansi pengaturan yang progresf.

Sekarang dan dimasa depan selalu terbuka kemungkinan negara, pemerintah, atau swasta tidak melakukan sesuatu tindakan, padahal memiliki kewenangan dan kesempatan untuk melakukan tindakan guna mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM dalam berbegai bidang. Dalam keadaaan demikian, peran Komnas HAM yang telah kuat dan mandiri tadi bisa diharapkan melakukan langkah-langkah umum progresif mengadvokasi atau menghentikannya.

ISLAM dan HAM

HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
Perbuatan mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.

(3) Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
eskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
1.    Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
1.    Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
1.    Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
1.    Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
1.    Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).

(4) Rumusan HAM dalam Islam
pa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw:"Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."

(5) Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
ebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang harus dipahami, yaitu :
1.    Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
1.    Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
1.    Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
1.    Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
1.    Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
1.    Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44).


Pelanggaran dan Peradilan HAM

tulisan ini telah dihapus

Mian yaa alias maaf :) 

HAM Antara Universalitan dan Relativitas

tulisan ini sudah dihapus beberapa watu lalu 

Maaf

Perkembangan HAM di ASIA

Tulisan sudah dihapus

maaf

Pengertian HAM

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hdup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut para ahli, pengertian HAM adalah :
1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat (bersifat mutlak)
2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3. Menurut G.J Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakat pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannor live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H hak-hak asasi manusia adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan yang maha esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban lain.


Sumber : wikipedia dan berbagai sumber lainnya

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

tulisan ini sudah dihapus beberapa watu lalu 

Maaf

HAM Pada Rezim Soeharto

HAM Pada Rezim Soeharto

Kejatuhan rezin Soeharto pada Mei 1998 telah membuka babak baru perjuangan penegakan HAM di Indonesia setelah terpasung selama hampir 30 tahun. Mementun kejatuhan rezin ototitarian itu memunculkan desakan terbuka dari kekuatan pro demokrasi terhadap rezin sesudahnya untuk melakukan langkah-langkah hukum dan politik yang tegas, jelas, dan terarah bagi perlindungan HAM, khususnya penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu.
Desakan-desakan tersebut direspon cepat oleh Presiden Habibie dengan menguraikan program-program reformasi pemerintahannya pada 25 Mei 1998. Ia mengumumkan prioritas utama pemerintahannya untuk membabat habis korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),1 menciptakan pemerintahan yang bersih, dan mencabut berbagai aturan pembatasan HAM, terutama kebebasan pers, dengan mengeluarkan beberapa peraturan baru tentang pers dan penyiaran radio yang digambarkannya sebagai bagian dari reformasi di bidang informasi.2 Habibie juga mengumumkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 25 Juni 1998 yang ditetapkan sebagai Kepres No. 129 Tahun 1998 pada 15 Agustus 1998.
Politik hukum HAM terus berlanjut dengan diberlakukannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai implementasi TAP XVII/MPR/1998. Salah satu substansi penting pada UU ini adalah diberikannya kewenangan subpoena3 kepada Komnas HAM yang memperkuat kewenangan lembaga ini dalam melakukan penyelidikan.
Beberapa waktu kemudian, pemerintahan Gus Dur mengeluarkan UU No. 26 Tahun 20004 tentang pengadilan HAM yang memuat ketentuan prinsip retroaktif sehingga memungkinkan dilakukannya proses hukum terhadap pelanggaran berat HAM masa lalu. Atas dasar itulah pemerintahan Gus Dur membentuk pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar melalui Keppres No.31 Tahun 2001 untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok.
Kebijakan hukum HAM pemerintahan era reformasi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu merupakan langkah politik hukum HAM yang strategis sekalipun agenda dialami sejumlah negara di Eropa Timur5, Amerika Latin6, dan Asia7.
Pilihan model penyelesaian dengan memaafkan (to pardon) dan melupakan (to forget) apa yang terjadi, lalu melanjutkan hidup dan kehidupan begitu saja, atau menghukum pelaku (to punish), atau mendirikan Komisi Kebenaran, lalu menuntut pelaku utama ke pengadilan, adalah pilihan-pilihan yang muncul diawal reformasi yang menunjukkan adanya dilema.
Bagi kekuatan pro demokrasi, penyelesaian melalui mekanisme hukum dalam bentuk mengadili pelaku merupakan pilihan tepat untuk menghilangkan praktik kekebalan dalam hukum, atau adanya perlakuan istimewa terhadap para pemimpin negara dan aparat negara tingkat tinggi yang melanggar HAM dimasa lalu. Pengadilan juga penting untuk menunjukkan supremasi nilai-nilai, asas-asas, dan norma-norma negara hukum dan demokrasi8. Kegagalan mengadili dapat menyebabkan sinisme dan ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem politik yang sedang dibangun sehingga tidak akan ada konsolidasi demokrasi yang sesungguhnya.9
Wujud politik hukum penyelesaian HAM masa lalu pemerintahan era reformasi pada akhirnya mengambil jalan mengadili dan menyiapkan alternatif KKR, meskipun disadari adanya dilema yang disebut Orentlicher sebagai Hobson’s Choice, yaitu memilih antara kelangsungan hidup pemereintahan baru itu dengan prinsip-prinsip yang melandasi eksistensi dirinya yang harus pula ditegakkan.
Masalah utama yang menghantui gagasan menyelesaikan masa lalu adalah bayang-bayang kegagalan dimana dipertanyakan mengenai penyelesaian HAM melalui prosedural, birokratis, dan normatif, yang menuntut ketersediaan bukti-bukti formal dan meteriil.
Dari pertanyaan-pertanyaan umum yang problematis tersebut, secara hipotesis dapat dinyatakan bahwa tidak bekerjanya hukum HAM beserta istitusinya dalam menyelesaikan pelangaran HAM masa lalu tidak karena problem substansi hukum, prosedural hukum HAM itu sendiri, dan ketidakmandirian aparatur penegak hukum HAM, tetapi karena pengaruh kekuatan politik orde baru yang masih eksis.

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit

Menurut VIVAnews setahun terakhir, tanda-tanda defisit perdagangan sebenarnya telah dimulai sejak Juni 2012 dimana tahun ini merupakan tahun yang mengalami defisit tertinggi pada neraca perdagangannya.
Pada periode mei 2013, Badan Pusat Stastistik mencatat bahwa neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit mencapai 2,53 miliar dolar AS. Penyebabnya adalah kinerja ekspor migas dan non migas cenderung melambat, hal tersebut disebabkan karena krisis ekonomi global yang masih stagnan sehingga kinerja ekspor belum bisa naik secara signifikan.
Pada Januari 2013, neraca perdagangan juga mengalami defisit sebesar 171 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,64 triliun (kurs Rp.9.600 per dolar AS). Kondisi itu diakibatkan karena impor Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan ekspor.
Nilai ekspor Indonesia Januari 2013 mencapai 15,38 miliar dolar AS sedangkan nilai impornya sendiri sebesar 15,55 miliar. Defisit ini dikontribusi oleh sektor migas yang defisit sebesar 1,425 miliar dolar AS, minyak mentah sebesar 554,7 juta dolar AS, dan hasil minyak sebesar 2,182 miliar dolar AS.
Defisit tersebut tidak terlepas dari tingginya impor minyak untuk diolah menjadi BBM besubsidi dimana pemasukan negara akan pengalami pengurangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang yang berarti mengalami defisit.
Selain migas, kinerja non migas juga berpengaruh terhadap defisit pada neraca perdagangan. Dalam hal ini, yang berpengaruh adalah kinerja impor yang masih cukup tinggi dimana kebanyakan impor yang datang ke Indonesia berupa bahan baku untuk kepentingan investasi sehingga kertergantungan Indonesia akan bahan impor masih sulit dihilangkan. Bahan baku impor tersebut kemudian diekspor dalam bentuk bahan jadi dimana nilai tambah yang dihasilkan tidak menghasilkan devisa.
Di tambah lagi, tahun 2013 ini impor akan bahan baku terus meningkat sedangkan disisi lain ekspor Indonesia masih rentan atau masih dibawah nilai impornya sendiri.
Jika defisit pada neraca ini terus meningkat maka akan menimbulkan tekanan pada rupiah karena permintaan dolar AS melonjak.


Saran
Dalam jangka pendek, pemerintah harus dapat membuat para investor asing nyaman agar investasi terus masuk ke Indonesia. Modal asing dapat digunakan untuk menutupi defisit pada neraca perdagangan. Caranya adalah dengan memperbaiki infrastruktur yang ada. Jika investasi asing masuk, maka tidak menutup kemungkinan dapat meningkatkan ekspor Indonesia dengan sendirinya.
Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa salah satu penyebab defisit adalah impor akan minyak untuk BBM bersubsidi dimana pemasukan pemerintah dari migas mengalami defisit. Disini, pemerintah perlu ektra effort dimana salah satu ekstra effort adalah dengan manaikkan harga BBM sehingga ketergantungan masyarakat terhadap impor berkurang yang akan menimbulkan berkurangnya impor minyak sehingga defisit dapat ditekan.
Impor bahan baku juga harus ditekan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia karena bahan baku impor tersebut nantinya akan di ekspor lagi dimana besar kemungkinan nilai ekspor dibawah impor yang merupakan salah satu faktor defisit terjadi.


sumber : Berbagai sumber


Minggu, 03 November 2013

Kata Seseorang buat gue














Curhatan ini telah dihapus oleh penulis

Catatan kecil

Ketika Kau melihat lingkaran, maka lingkaranlah yang ada di pikiranmu. Ketika Kau melihat segitiga, maka segitigalah yang ada di pikiranmu. Ketika Kau melihat seseorang kejang-kejang, maka seizure dan sejenisnyalah yang ada di pikiranmu. Pendapatku itu benar kan?

Apa yang Kau lihat, Kau dengar, Kau lakukan terkadang bukanlah apa yang sebenarnya. Apa yang Kau pikirkan, bahkan terkadang berbeda dengan pendapat hati nuranimu.

Kau pernah mengatakan ‘kuingin kau mati saja’? atau ‘kuingin kau pergi saja’? pernahkah seperti itu? Jika pernah, apa yang akan terjadi jika orang yang Kau maksud benar-benar pergi atau benar-benar mati? Apa Kau akan tertawa lalu mengadakan pesta di suatu club malam? Atau Kau akan membuat perayaan istimewa di rumahmu? Kupastikan, TIDAK. Kau masih memiliki hati nurani. Bagaimana pun lidahmu berkata, tindakanmu berjalan, tapi, Kau masih seorang manusia yang memiliki hati nurani dan Kau PASTI tidak akan mau hal itu benar-benar terjadi. Jika terjadi, yang pertama terasakiti adalah hatimu. Bahkan jika Kau meneriaki sumpah serapah pada seseorang dan orang tersebut mati, Kupastikan Kau akan menangis darah pada saat itu juga.

Salam

Penulis @Aulanurul

Nama Tokoh di Novel

-          Violet >> sebagai tokoh Utama
-      Tasya >> sebagai sahabat Violet
-          Dania
-          Erza 
-          Azka 
-          Bayu
-          Tasya
-          Cravinta
-          Andri
-          Gilang >> Sebagai kakaknya Violet

-          Lidia 

Lirik Lagu Howl-Miracle (ost Princes Hours)

Kurya-bwa sangsang hang hae-bwa
Ureye gasum soge sumo itja-nha
Ije youngwo-nhi numbusige naraganum
Cho byerye ooh…..mabebul mido

Saramdul sugeso hwibssanny yoganun
Olgolduri modu gata boyo
Chygum nae-ga innum I shigani
Odinjido meruge dwae

Hajiman numul kamgo
Kwirul ki-uryebwa kiruri-rhe-de
Humereso seksaghum
Pyere mekserirul chajabwa
Oohh yeahh….

Kurya-bwa sangsang hang hae-bwa
Ureye gasum soge sumo itja-nha
Ije youngwo-nhi numbusige naraganum
Cho byerye ooh…..Sewebul biro

Igenanirako nal taguehyede
Onjena nan nugewa ta-su-rhae

Chigumiren goshi uriduri
Kkumkkdon kugomanijanha
Himanghe surjamankum
Shilmangdo nulgetjiman

Kurae-de uri nae-irul saeng-gak-hae-bomyem
Mullesel sanun eptjanha
Huo…..

Kurya-bwa sangsang hang hae-bwa
Ureye gasum soge sumo itja-nha
Ije youngwo-nhi numbusige naraganum
Cho byerye ooh…..Sewebul biro

Shilmang-gwa sangehoropyo-nhae-borin
Nae mesubul bakkwega ije-ya
Modum get tashi shija khawae
Nae senuro guryega naye klamdurul

Midejwo mamul yelgo
Chegum himduredo buditehilkoya
Ije tatnhyejin munul hyang-hae
Urimane mirae-rul oohh…..

Kurya-bwa sangsang hang hae-bwa
Ureye gasum soge sumo itja-nha
Ije youngwo-nhi numbusige naraganum

Cho byerye ooh…..Sewebul biro

Lirik lagu Perhaps Love

Uhn jeh yuht duhn guhn jee
Geh uhk nah jaen ah nah
Jah kkoon nae muh ree gah
Nuh roh uh jee ruhp duhn shee jahk
Hahn doo buhn ssheek
Dduh oh reu duhn saeng gahk
Jah kkoo neul uh gah suh
Joh geum dang hwang seu ruh oon ee mah eum

Byuhl eel ah neel soo eet dah goh
Sah soh hahn eum ee rah goh
Nae gah neh geh jah koo (neh geh jah koo)
Mahl eul hah neun geh uh saek hahn guhl
  • Reef
Sarang een gah yo geu dae nah wah
Gaht dah myuhn shee jahk een gah yo
Mahn ee jah koo geu dael
Sarang hahn dae yo
              Ohn she sang ee deud doh rohk
Soh ree chee neh yo
Wae ee jeh yah deul lee jyoh…..
Ooh….. hu….u…u
Suh rohl mahn nah gee wee hae
Ee jeh yah sarang chah jaht dah goh
Jee geum nae mah eum eul
Suhl myung hah ryuh hae doh
Nee gah nae gah dweh uh mahm eul neu kkee
Meun bang buhp ppoong een deh

Ee mee nahn nee ahn eh eet neun guhl
Nae ahn eh nee gah eet deu shee
Oo reen suh roh eh geh (suh roh eh geh)
Ee mee geel deul yuh jeen jee mohl lah

  • Reef
Sarang een gah yo geu dae nah wah
Gaht dah myuhn shee jahk een gah yo
Mahn ee jah koo geu dael
Sarang hahn dae yo

Ohn she sang ee deud doh rohk
Soh ree chee neh yo
Wae ee jeh yah deul lee jyoh…..
Ooh….. hu….u…u
Suh rohl mahn nah gee wee hae
Ee jeh yah sarang chah jaht dah goh
Saeng gahk hae boh myuhn
(Saeng gahk hae boh myuhn)
Mah neun soon gahn sohk eh
(Sohk eh)
Uhl mah nah mah neun (yeah)
Suhl leh eem ee ssuht neun jee
Joh geum neu jeun geu mahn keum nahn
Duh jahl hae jool kkeh yo….
Hahm kkeh hahl kkeh yo choo uhk ee
Dwehl gee uhk mahn suhl mool hahl kkeh yo
Dah sheen nae gyuh the suh
Dduh nah jee mah yo
     Jjahl beun soon gahn joh chah doh
     Bool ahn hahn guhl yo
     Nae geh muh mool luh jwuh yp…..
Ooh….

Geu dael ee ruh geh mah nee
(Geu toh rohk mah nee)
Sarang hah goh ee ssuh yo

(Geu dae yuh yah mahn) ee mee….

Labil (11)

dihapus

About foto (10)

dihapus

Sabtu, 02 November 2013

Pelajaran Jaman SMP (Cerita Jaman Dulu)

Apa yang gue inget dari jaman SMP?

Tentu banyak.

Salah satunya pertamakali gue buat makalah itu jaman SMP. Masih inget banget gue anak SMP buat makalah dan harus jadi. Oke, itu salah satunya.

Kedua, pertamakali gue nemuin sekolah yang kalo salah satu kelas ada yang buang sampah sampe ada bungkus permen sekecil apapun disidang *pengalaman* :) Bener-bener bersih SMP gue karena ya gimana snack yang berbungkus aja gak boleh dijual termasuk permen yang ada bungkus plastinya. Alhasil, yang gue makan dulu sering nguras kantong :) Hihi tapi gue seneng karena hal tsb, makanan dikantin sehat-sehat :)

Ketiga, ya ampun gue masih inget banget mendekati UN sih oke gue jarang bawa buku cetak karena berat men cuman yaa itu sekolah gue baiknya luar biasa sampe-sampe tiap hari seluruh siswanya dibagiin soal yang bejibun dari kertas prinan dan itu wajib selesai hari itu juga. Diforsir banget? Oh tentu nggak sama sekali karena udah terbiasa.

Sejak kelas 1 SMP pertamakali masuk tugas itu udah numpuknya setengah idup. Tau sendiri kan jaman SD itu gimana tugas gak banyak tiba-tiba dikasih seabrek tugas. Ya gimana mau gak mau dikerjain dan gak bisa nyontek karena gak ada waktu buat nyontek. Tugas harus dikerjain dirumah soalnya semua tugas kalo ngasih itu memang nyelesainnya gak butuh waktu sebentar :D

Dan SMP gue itu waktu gue kelas 8 alias kelas 2 SMP belajarnya pake sistem CBSA kalo gak salah sih gitu singkatannya cara belajar siswa aktif atau apalah. Gini, satu kelas dibagi beberapa kelompok kalo gak salah waktu itu kelas gue kan jumlahnya memang 30 anak dan memang seinget gue satu kelas itu waktu jaman gue gak boleh lebih dari 32 siswa tiap kelasnya. Jaman gue loh jaman gue entah kalo sekarang mungkin lebih ketat lagi. Dari segitu siswa dibagi kelompok2 dimana ada meja bundar tiap kelompok. Jadi, sering diskusi bareng dan bla bla bla meres otak karena saingan dong sama kelompok tetangga. Malu kalo kelompok sebelah nilainya lebih wow. Dan ternyata cara begitu ampuh banget buat gue rajin belajar mau gak mau harus belajar ekstra.

Oh iya tiap hari jumat juga selalu ada lelang infak jumat gitu jadi yang paling gede diumumin kelas mana begitu pun dengan kelas yg paling kecil nyumbangnya. Aduh dan kelas gue waktu itu 1 kali pernah dapet nominasi paling keci. Grrr ketara pelitnya yah? Bukan gtu karena waktu itu memang kelas gue lagi krisis moneter dikit lah :D

Jaman SMP yang gue inget juga, gue nemuin hobby gue disana. Awalnya gue ikut sastra karena gue suka iseng nulis cerpen dan ketika gue masuk sastra ternyata nulis itu penting banget. Gue diajarin sama guru sastra gue >> Bu Tuti dan Bu Dwi yang always ngedukung gue. Gue belajar berani ngomong di depan umum setelah masuk sastra.

Gini, dari kecil emang gue orangnya suka ngomong tapi kalo didepan umum yang didepan ratusan orang itu baru gue temuin jaman SMP. Ceritanya gini, gue kan ikut sastra dan gue dimasukin dalam sebuah lomba se-Lampung. Kata guru sastra gue waktu di lab bahasa, gue itu punya bakat cuma belum berani ngomong didepan umum. Dan gue bilang bakat gue itu nulis bukan ngomong didepan umum. Terus guru sastra gue bilang gue itu harus berusaha menang dan kalau pun kalah gpp karena ini untuk pertamakalinya gue ke panggung lomba ngelawan siswa-siswi SMP + SMA yang diatas gue tingkatannya.

Sampe ditempat lomba yang jaraknya jauh banget dari sekolah gue. Waktu itu kebetulan lombanya ada di SMA yang cukup terkenal di Lampung dan memang terkenal sih :D Gue sama guru sastra dan sama mbak kelas gue ada di AULA sekolah itu. Mbak kelas gue udah maju dan dia sedikit gugup cuman yaa itu udah keliatan biasanya. Maklum, dia udah ikut sastra sejak lama nah gue? Baru berapa bulan.

Nama gue dipanggil. Guru sastra gue nyuruh gue cepet maju. Gue dag dig dug lah jelas. Panitianya masangin mikrofon kecil di kerah baju gue sambil benerin tanda peserta gue yang malang melintang gak jelas ketara bener gue gugupnya. Kata panitianya "belajar dari kecil dari pada udah gede nanti gak berani kan?"

Gue nyengir aja dan waktu naik ke atas panggung. Gila men! Di hadapan gue entah ada berapa ratus orang yang ngeliat ke arah gue. Bukan cuman siswa-siswi SMP aja yang ada didepan gue tapi ada siswa-siswi SMA dan para guru-guru SMP-SMA terus para penikmat sastra dan para kelompok-kelompok sastra pelajar dan gak tau lagi deh wartawan-wartawan sama reporter juga kali pada nyorot ke arah gue. Bener-bener lomba yang nantang maut ><

Gue diem selama 5 detik terus guru sastra gue senyum bilang gue pasti bisa seenggaknya selama 7 menit itu gue harus bisa ngomong sesuai dengan tema lombanya. Gue harus ngomong sama semua orang yang ada didepan gue dan pertama yang gue lakuin memperkenalkan nama tentunya.

Gue masih diem dan gue sedikit blank sama materi yang gue pelajarin selama seminggu sebelumnya. Terus gue mikir, kalo gue diem aja, gue malu-maluin SMP gue yang terkenal keren masa anaknya tecup di atas panggung, gue juga malu-maluin anak-anak sastra SMP gue, malu-maluin guru sastra gue, dan tentu diri gue sendiri. Dari pada gue malu-maluin gue nekat ngomong apa yang ada dikepala gue dan jujur, kaki gue rada gemeter mana di yang duduk di daerah depan kakak-kakak SMA pula sedangkan gue masih seragam SMP. Udah ngomong dan ngomong, gue nutup pembicaraan dan panitia bilang waktu gue di dpn pas banget gak lebih gak kurang tapi kebanyakan gugupnya. Aih muka gue waktu itu pasti pucet bin pucet. Terus panitianya nenangin gue katanya gpp buat pembelajaran karena byk yg seumuran gue gugup gitu tp ada juga yg biasa aja. Gue yakin anak yg seumuran gue dan biasa aja itu nyalinya grrr gede banget pasti.

Sebelumnya, gue juga pernah ikut lomba sejenis ini cuman gak ngomong loh diatas panggung. Gue duduk tenang diem ngerjain soal bukan berbicara didepan banyak orang.

Dan alhasil, gue kalah. Kalo gak salah waktu itu yng memenangkan juara 1-nya anak SMA terus sisanya anak SMP. Kalo yg cabang lainnya ada anak SMP yang menang banyak dari pada SMA-nya. Lupa lah gue yang jelas gue sedih gak sedih sih kalah telah gitu.

Tapi, kata guru sastra gue gpp kalah tapi besok-besok jangan grogi begitu. Dan alhasil setelah kejadian itu, sekarang gue jadi berani ngomong didepan banyak orang mau itu 100-200 seterusnya berani cuman entah kenapa walaupun gue ngomong diantara orang banyak gtu tapi gue masih pilih2 liat orang2nya gimana, kalo bagi gue asik ya gue berani ngomong tapi kalo gak asik yasudah males banget ngomong dari pada gue dicuekin kan *pengalaman* Dan waktu acara itu juga selain yang gue dapetin pelajaran, gue juga liat ada anak SMA yang keren luar biasa jadi yaa rada seneng dikit lah namanya anak SMP kan labil yaa sayangnya cuma 1 kali liat dan waktu acara itu doang. Seenggaknya gue gak sedih-sedih amat karena kalah.

oke next

jaman SMP, yang gue inget soal makanan itu yaa mie ayam dikantin dan sama cireng di kantin. Mie ayamnya itu enak luar biasa tapi gini, jaman SMP kan gue kalo makan pedes gak kira-kira sampe ada guru yang bilang hati2 awas nak perut kamu kasian kalo ada apa-apa gimana. Dan namanya orang tua itu kebanyakan bener jadi gue sakit beneran sampe harus operasi gara-gara makan pedes. Hihi ^^

kalo soal cireng, aduh, bukan gue aja tapi separo dari seisi sekolah mungkin suka semua secara cirengnya enak luar biasa beda sama cireng-cireng diluaran sana. Cuman, entah deh sekarang masih ada cireng apa gak soalnya yg jualan cireng di SMP gue udah gak disana lagi :( huhu sedih banget yaa padahal kalo masih ada itu gue mau kesana tapi.....

Dulu gue pernah mau ke SMP gue dan alhasil gue gak boleh masuk kecuali ke TU, nemuin kepsek, ke ruang BP/BK, pokoknya masuk ke tempat-tempat dimana yang gak ngelewatin para adek kelas gue yang khusuk belajar. Alhasil gak bisa mampir ke kantin soalnya belum jam istirahat dan belum jam pulang. Gerbang utama sih memang dibuka tapi gerbang menuju lokal adek-adek kelas ditutup padahal gue penasaran banget gimana adek kelas gue pada belajar. Hm, apa gue dateng waktu itu pas ujian apa ya? Gak tau juga deh habis gue juga dateng dadakan banget pagi-pagi jam 9 dateng coba :D akak atau satpamnya emang ngerjain gue dan temen gue ya? Entah juga deh tapi kalo gue kesana sore-sore, gerbang terbuka lebar dan masuk-masuk aja berasa rumah sendiri. Hihi eh emang rumah gue deng itu jaman SMP dulu, rumah kedua gitu :D

Oke, apalagi ya yang gue inget jaman SMP? Hm, iya ini tentang kepsek gue yang baik luar biasa, ramah luar biasa, dan peduli banget sama lingkungannya luar biasa. waktu itu kelas gue entah khilaf atau gimana buang bekas permen karet dari lantai 2 ke bawah dan bekas rautan pensil juga. Alhasil, anak bawah gak mungkin ngebuangnya karena posisi sampahnya ketara banget dari anak atas. Dan yaa kelas gue diomel-omelin, diceramahin, dan diingatkan kebersihan itu lambang kesehatan. Bener banget kata kepsek gue pantes anak SMP gue sehat-sehat habis bersih banget sih walaupun peraturannya segudang.

Dan tau, jaman gue SMP dulu masuk jam 6.45. Bayangkan aja gimana paginya coba. kalo sekarang sih gue denger-denger udah jam 7 lagi atau 7.15 lagi masuknya. Aduh asik banget sih masa beda sama jaman gue dulu? Iri loh iri.

Dan tau dulu kalo terlambat disuruh ngapain? Biasanya orang terlambat disuruh lari lapangan, push up, atau apa kek tapi ini disuruh nulis surat penyataan dikertas dan disuruh nyari sampah. Bayangkan, nyari sampah di sekitar sekolah dan harus dapet. Bayangkan aja susahnya nyari sampah ditempat yg bersih itu gimana. Gue pernah mengalami ini jadi gue tau rasanya dan semenjak itu gak lagi-lagi deh gue telat kapok bin kapok.

Cerita apa lagi yaa jaman SMP?
aaa banyak banget rasanya kepala penuh dengan cerita jaman SMP.
Jaman SMA banyak, SMP pun banyak, apalagi jaman SD lebih banyak. Kalo TK, yang gue inget sih cuman sekitar 12-15 orang temen TK gue dan soal kejadian yang gue inget itu.... soal rebutan ayunan sama temen gue, soal gigi gue yang patah gara-gara kena lutut temen gue, rebutan ngambil makan siang sama temen waktu guru TK ngebagiin makan siang, terus maen BP-BP an, maen balon, terus banyak juga yaa ternyata jaman gue TK. Mungkin yang gak gue inget itu waktu gue didalem rahim nyokap ngapain aja :D

Kalo cerita jaman SMA udah pernah gue tulis sejak lama-lama dan banyak tulisan tentang mereka jadi gak perlu gue ceritain ulang. ^^ hihi

Earning Per Share

a.      Definisi Earning Per Share Earning Per Share (EPS) atau pendapatan perlembar saham adalah bentuk pemberian keuntungan yang diberik...